STUDI ISLAM KONTEKS HUKUM :
HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT
JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG
KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM
Pendahuluan
Nabi
Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin
tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6
Agustus 610 M.[1] Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah
mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama
Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang
merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat
Jahiliyyah.[2] Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah
(system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan
egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan
Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai
sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam
masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.[3]
Hukum
Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang
mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim[4], dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi
spiritual keagamaan.[5] Melalui penelitian sejarah yang empiris,
Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat
khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.[6]
Pada
periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan
tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat.
Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara
bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw,
system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut
diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam
yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun.[7]
Sebagai
konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi
sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah.[8] Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal
benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam
perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras
dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian,
pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang
'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di
masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut.[9] Sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia
–dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan
bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat
metodologisnya.[10] Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh
hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya,
yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri
dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun
scientific objectivism.[11] Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin
menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social
oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
A. Sistem Hukum Jahiliyyah
Masyarakat Arab Pra-Islam
Secara
umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti
kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti,
masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir
keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu
yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki
kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi
pedoman hidup.[12]
1. Karakter Rasial
Sifat
pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan
adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah)
serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas
kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal
istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti
kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang
yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang
masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi
seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya,
pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang
dinilai sebagai outer group-nya.[14]
Orang-orang
Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra
nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia
dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn
Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang
berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut
adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia
Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah
yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di
atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan
seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena
diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri
Nu'man dan anaknya.[15]
Dalam
pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam selalu membela anggota kelompok
dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan selalu dibela oleh anggota se-qabilah
(inner group) ketika berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer
group), baik dalam posisi benar maupun dalam posisi salah.[16] Kebenaran dan kesalahan seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya. Sebuah contoh yang bisa dikemukakan adalah hukum
berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah yang sangat ditentukan oleh
perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang Fijar yang sebenarnya terjadi
pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur al-hurum) antara suku
Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama suku dalam suku besar
Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia 14/15 tahun (beliau
belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi karena pembelaan
terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok dan pembunuhan
di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari masing-masing orang yang
dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu anggota dari suatu kelompok
terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh anggota kelompoknya akan
membela dia.[17]
2. Karakter Feudal
Karakter
feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang
dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah.
Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu
yang mengutamakan kesejahteraan materi menjadikan tumbuhnya superioritas
golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah. [18] Kaum kaya dan bangsawan Arab
pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan sekaligus menjadi golongan yang
makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari kaum miskin dan lemah.[19]
Sekalipun
ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam, sebagaimana
yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah satu
kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh Philip K. Hitti,
namun disebutkan oleh Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa
kebanggaan yang salah, yaitu neglect of the poor, neglect of
almsgiving and of support for the weaker member of the community (menampik
orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat
yang lemah).[20] Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan
bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab
pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di
bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan
apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya
selaku seorang manusia.[21]
3. Karakter Patriarkhis
Karakter
berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam
penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi
dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum
perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan
bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment
of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak
warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak
perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur
hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan
diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person.[22]
Sistem
hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama
seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan
Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner.[23]
B. Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter
Secara
jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan
pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa
di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan
satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah
SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social.[24] Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara
universal kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt
merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal
Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan
Tuhan (God's Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the
Return to God for Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah
Tuhan (Man's Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan
Tuhan untuk seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan
risalah kenabian Muhammad saw (Muhammad's own vocation).[25]
Inti
ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk
beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan
Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya
(termasuk manusia) atas semua perbuatannya.[26] Konsekuensi logis dari
ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan
serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame
makhluk, terutama sesama manusia.[27] Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada
periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah
shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical
nobility and prayer formed the basis of early Islam.
Secara
umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan
secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan
oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur
pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan.[28] Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain
adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu,[29] prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah,[30] prinsip keadilan,[31] prinsip persamaan manusia di hadapan hukum,[32] prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,[33] prinsip kritik dan kontrol sosial,[34] prinsip menepati janji
dan menjunjung tinggi kesepakatan,[35] prinsip tolong menolong
untuk kebaikan,[36] prinsip yang kuat melindungi yang lemah,[37] prinsip musyawarah dalam urusan bersama,[38] prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga,[39] dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan
istri.[40] Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13
menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang
paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling
berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa
apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal
muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa
antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik.
Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara
lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa
Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin
Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang
berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan
bahwa jika perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan
turunlah ayat tersebut.[41]
Jika
kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai
dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut
harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan
memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan
hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum
waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian
satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut
pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus
dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi
bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan
sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah
melakukan reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah
yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek
penerima harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri.
Kedua, setting sosial ekonomi
dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban
nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang
membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian
warisan perempuan merupakan pembagian yang adil.[42] Dengan begitu, maka
aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter,
tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal.
C. Reaksi Masyarakat Jahiliyyah Terhadap Islam dan
Hukum
Islam
Islam
muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan
sistem hukum yang telah ada sebelumnya.[43] Dengan adanya perubahan yang signifikan oleh Islam terhadap hukum
masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam mendapatkan sambutan dan respon dari
masyarakat, baik dari kelompok masyarakat yang menghendaki perubahan maupun
dari kelompok masyarakat yang menjadi penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada.[44]
1.
Penerimaan Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah
Para
penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert
Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari
keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif
besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang
termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan
beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak.[45] Orang-orang Jahiliyyah yang menyambut baik ajaran Islam
termasuk juga di dalamnya para migran yang marginal dan kaum miskin dikatakan
oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat tidak puas dengan kondisi moral dan
kondisi sosial yang ada dan kemudian menerima alternatif pengganti oleh Nabi
Muhammad saw. itu.
Secara
jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi
Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid,[46] lalu seorang pemuda Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad
saw. yang lama diasuh oleh Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib
sebagai anak laki-laki pertama yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw.,
disusul kemudian seorang budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan
oleh Nabi Muhammad saw. sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu
Zayd bin Haritsah dan orang keempat berikutnya
adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut dan
penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama asli
'Abd Allah dan laqab 'Atiq.[47] Dimulai dengan keempat orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw.
mulai mendapat sambutan baik dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau
menerima perubahan, terutama dari kelompok yang diidentifikasikan di atas.
Nabi
Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut
Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya.
Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki
sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang
turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah
untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan,[48] yang memuat perintah
untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam
yang telah ada.[49].
2.
Pertentangan Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi
Muhammad saw.
Sebelum
Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum Jahiliyyah,
terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual keagamaan,
hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari masyarakat
Jahiliyyah.[54] Namun setelah Nabi
Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat
Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok
bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok
Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw.
sendiri.
Tor
Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an,
pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah,
memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek
sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan
keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk
kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan
tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia
yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata,
aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi
sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku.
Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan
yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah[55] Dalam sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan
debat antara Quraisy dengan Abu Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad
saw. sendiri dan antara Quraisy dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang
menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw.
Paling tidak ada tiga kali perbincangan antara Quraisy dengan Abu Thalib yang
menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1) dengan datang baik-baik, (2) dengan
mencoba memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku
Quraisy, dan (3) dengan menawarkan pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin
al-Walid.
Pertentangan
Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di
atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw.
yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb
al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah.[58] Meski divonis melakukan beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw.
tetap menolak untuk menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum
dan menolak hukum yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati
Nabi Muhammad saw. ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya
'amm law wadha'uw al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza
al-amr hatta yuzhhirahu Allahu aw ahlaka
fihi ma taraktuhu.[59]
Tampaknya
penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw.
terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang
mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social
dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan
penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter
dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social.
Dengan
latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan
patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan
karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan
kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta
perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya
kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat
dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem
hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum
Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter
egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum
Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter.
[1] Muhammad Ridho, Muhammad Rasul Allah Shalla Alllahu
'alayhi wa Sallama, cet. V (Kairo: Dar al-Ihya' al-'Arabiyyah, tth) h. 59.
[2] Marshal G. S. Hodgson, The
Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, Vol. I
The Classical Age of Islam (Chicago: Chicago University Press, tth), h.
174.
[3]Robert Roberts, The
Social Laws of the Qur'an: Considered and Compared with Those of the Hebrew and
other Ancient Codes, cet. I (London: Curzon Press, 1990), h. 2.
[4] Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic Law, cet. II (Oxford: Oxford University Press,
1964), h 1.
[5]S.D. Goitein, "The
Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim
World, vol. L (Hartdford: The Hartdford Seminary Foundation, 1960), h. 23.
[6]Schacht, An Introduction…,
h. 1.
[7] Muhammad Hamidullah, The
Emergence of Islam, Afzal Iqbal (translator and editor), cet. I (Islamabad:
Islamic Research Institut, tth), h. 64.
[8]Andrew Rippin, Muslims;
Their Beliefs and Practices, vol. I The Formative Period, cet. I
(London: Routledge, tth), h. 10.
[9]Lihat Marshal G. S. Hodgson,
The Venture of Islam…, h. 174.
[10] Ini bukan berarti bahwa
Islam diyakini hanya sebagai hasil kreasi manusia semata, namun Islam tetap
diyakini sebagai wahyu yang datang dari Allah SWT, lihat M. Atho Mudzhar, Pendekatan
Studi Islam Dalam teori dan Praktek, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1998), h. 37-38.
[11] Richard C. Martin, Approach
to Islam Religious Studies (Tucson: Arizona Press, 1985), h. 2. Bandingkan
dengan M. Atho Mudzhar yang menyatakan adanya dua pendekatan yang saling
berlawanan dalam memahami Islam, yaitu idealist approach dan reductionist
approach, M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam…, h. 43.
[12]Philip K. Hitti, History
of Arabs from Earliest Times to the Present, edisi X (London: The Macmillan Press, tth), h. 87.
[13] Philip K. Hitti, History
of Arabs from Earliest Times to the Present, h 88
[14] LIhat nukilan dari al-'Aruba
fi Mizan al-Qawmiyyah, hlm 10 yang terdapat dalam Ali Husni al-Khurbuthuli,
Ma'a al-'Arab (I): Muhammad wa al-Qawmiyyah al-'Arabiyyah, cet. II
(Kairo: al-Mathbu'ah al-Haditsah, tth), h. 5.
[15] Nukilan dari al-Thabari, Tarikh
al-Tabari, II: 150-156 dalam buku 'Ali Abd al-Wahid Wafi, al-Musawah fi
al-Islam, Anshari Umar Sitanggal dan Rosichin (penterjemah) (Bandung:
al-Ma’arif, tth), h. 17-18.
[16] 'Ali Husni al-Khurbuthuli
menyatakan bahwa orang Arab pra-Islam (Jahiliyyah) benar-benar selalu membela
anggota qabilah-nya, baik dalam posisi menganiaya (zhalim) maupun
dalam posisi teraniaya (mazhlum), lihat 'Ali Husni al-Khurbuthuli, Ma'a
al-'Arab (I) …, h. 21.
[17]Lihat Ibn Hisyam, al-Sirah
al-Nabawiyyah li Ibn Hisyam, notasi oleh Mushthafa al-Saqa, dkk., cet. II
(Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Awladihi,
1955 M / 1375 H), jilid I, h. 184.
[18]W. Montgomery Watt, Muhammad:
Prophet and Statesman, cet. II (Oxford: Oxford University Press, tth), h.
51-52.
[19]M.A. Shaban, Islamic
History: A New Interpretation I A.D. 600-750, cet. IX (Cambridge: Cambridge
University Press, tth), h. 8.
[20]Ira M. Lapidus, A History
of Islamic Societies, cet. X (Cambridge: Cambridge University Press, 1995),
h. 24.
[21]Lihat Washington Irving, Life
of Mahomet (London: J.M. Dent & Son Lt., tth), h. 13-14.
[22]Lihat Haifaa A. Jawad, The
Rights of Women in Islam; An Authentic Approach, cet I (New York: S.T.
Martin's Press, 1989), h. 1-3.
[23]Lihat Ira M. Lapidus, A
History of Arab…, h. 19-20.
[24]Ayat al-Qur'an surat
Al-Ma'idah ayat 50 berbunyi, "afa hukma al-jahiliyyati yabghuna. Wa man
ahsanu min Allahi hukman li qawmin yuqinun". Ayat ini didahului dengan
ayat yang menerangkan perintah Allah SWT untuk memerangi dan menggunakan hukum
Islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT, lihat surat Al-Ma'idah ayat 48-49.
[25]W.M. Watt, Muhammad;
Prophet and Statesman, cet. II (reprint) (Oxford: Oxford University Press,
1969), h. 23-24.
[26]Marshal G.S. Hodgson, The
Venture… I:163.
[27]Ira M. Lapidus, A History…,
h. 24.
[28] Masdar Farid Mas'udi, Islam
dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqh Pemberdayaan, cet. II
(Bandung: Mizan, 1997), h. 29-30.
[29]Surat al-Zalzalah/99 ayat
7-8, Fa man ya'mal mitsqala dzarrotin khairan yarahu. Ma man ya'mal mitsqala
dzarrotin syarran yarahu.
[30] Surat al-Hujurat/49 ayat
13, Ya ayyuha al-nassu inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja'alnakum
syu'uban wa qaba'ilan li ta'arafu, inna akramakum 'inda Allahi atqakum.
[31]Surat Al-Ma'idah/5 ayat 8, I'dilu
huwa aqrabu li al-taqwa.
[32]Surat Al-Ma'idah/5 ayat 8, ..Wa
la yajrimannakum syana'anu qawmin 'ala alla ta'dilu… dan juga hadits
riwayat al-Bukhari, Ya ayyuha al-nassu innama halaka al-ladzina min qablikum
annahum kanu idza saraqa fihim al-syarifu tarakahu wa idza saraqa fihim
al-dha'ifu aqamu 'alayhi al-haddu wa aymu Allahi, law anna Fatimata binta
Muhammadin saraqat laqatha'tu yadaha.
[33] Surat al-Baqarah/2 ayat
279, La tadzlimuna wa la tudzlamuna dan Hadits riwayat Ibn Majah, La
dharara wa la dhirara.
[34]Surat al-'Ashr/103 ayat 1-3,
Wa al-'Ashri, inna al-insana lafi khusrin, illa al-ladzina amanu wa 'amilu
al-shalihati wa tawashaw bi al-haqqi wa tawashau bi al-shabri.
[35]Surat al-Isra'/17 ayat 34, …Wa
awfu bi al-'ahdi, inna al-'ahda kana mas'ulan
[36] Surat al-Ma'idah/5 ayat 2, Wa
ta'awanu 'ala al-birri wa al-taqwa.
[37]Surat al-Nisa'/4 ayat 75, Wa
ma lakum la tuqatiluna fi sabili Allahi wa al-mustadh'afina min al-rijali wa
al-nisa'I wa al-wildani…
[38]Surat al-Syura/42 ayat 38, Wa
amruhum syura baynahum.
[39] Surat al-Baqarah/2 ayat
187, …Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna…
[40]Surat al-Nisa'/4 ayat 19, …Wa
'asyiru hunna bi al-ma'ruf…
[41]Abu al-Hasan 'Ali bin Ahmad
al-Wahidi, Asbab al-Nuzul, Abu al-Qasim Hibatullah ibn Salamah Abu Nashr
(pentahqiq), (Kairo: Maktabah al-Dakwah, t.t.), h. 295.
[42]Masdar F. Mas'udi, Islam
dan Hak-Hak Reproduksi…, h. 52-53.
[43]Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic Law…, h. 10.
[44]Marshal G.S. Hodgson, The
Venture…, h. 174.
[45]Albert Hourani, A History
of The Arab Peoples, cet. I (Cambridge: Belknap Press of Harvard University
Press, 1992), h. 17.
[46]Ibn Hisyam, al-Sira,..,
h. 240
[47]Ibn Hisyam, al-Sira,
h. 249-250
[48]Ibn Hisyam, al-Sira.,
h. 262
[49] wa andzir 'asyirataka
al-aqrabin wakhfidh janahaka li man
'ittaba'aka min al-mu 'minin…
[50]Tercatat bahwa Khadijah
adalah orang yang menenangkan kegelisahan Nab Muhammad saw. setelah menerima
wahyu, meyakinkan Nabi Muhammad saw. terhadap kebenaran tentang datangnya wahyu
dari Allah swt., penyumbang harta untuk kepentingar Islam dan sebagainya. Lihat
Ibn Hisyam, al-Sira., h. 237-239.
[51] Bilal dimerdekakan tanpa
syarat oleh Abu Bakr dari tuannya, Umayyah bin Khalaf, lihat Ibn Hisyam, al-Sira.,
h. 317-318.
[52]Rasulullah memperingatkan
Abu Dzar al-Ghifari yang memanggil Bilal dengar sebutan Ibn al-sawda'
dan beliau mengatakan, innaka imru 'un fika Jahiliyya. laysa li ibn 'I
baydha' 'ala ibn a l-sawda' fadhl illa bi al-taqwa aw 'amal salih, lihat
'Ali Abd a1-Wahid Wafi, al-Musawah..., h. 11-12.
[53]Umar menangis apabila
mengingat perbuatannya pernah membunuh anak perempuannya sendiri hidup-hidup
dan pernah menjadi peminum minuman keras pada masa Jahiliyyah, lihat Ibn
Hisyam, Sira..., I: 400-402.
[54]Tor Andrae, Mohammed The
Man and His Faith (Mohammed Sein Leben und Sem Glaube), Theophil Menzel
(translator), cet. I (New York: Harper Torchbooks, tth), h.116
[55]Tor Andrae, Mohammed The
Man and His Faith (Mohammed Sein Leben und Sem Glaube)h.120-122.
[56] Ibn Hisyam, al-Sira,
h. 293-294.
[57]Sebelumnya, beberapa pengikut
Nabi Muhammad saw. hijrah dan minta perlindungan pada raja Abyssinia dan
kemudian wakil Quraisy datang serta meminta agar para pengungsi dikembalikan
dengan sejumlah kompensasi hadiah, namun raja Abyssinia menolak untuk
mengekstradisi mereka karena percaya terhadap kebenaran ajaran Muhammad saw.
yang sesuai dengan isyarat di dalam kitab Injil, Ibn Hisyam, al-Sira.,
h. 300.
[58]Lihat A. Guillaume, The
Life of Muhammad, A Translation of Ibn Ishaq's Sirat Rasul Allah, cet. Ill
(Karachi: Pakistan Branch Oxford University Press, tth), h. 212
[59]Ibn Hisyam, al-Sira...,h.
265-266.



0 komentar:
Posting Komentar