BAB IV
STUDI ISLAM KONTEKS HUKUM :
HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT
JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG
KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM
Pendahuluan
Nabi
Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin
tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6
Agustus 610 M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah
mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama
Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang
merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat
Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah
(system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan
egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan
Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai
sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam
masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.
Hukum
Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang
mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim, dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi
spiritual keagamaan. Melalui penelitian sejarah yang empiris,
Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang sangat
khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.
Pada
periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan
tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat.
Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara
bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw,
system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut
diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam
yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun.
Sebagai
konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi
sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah. Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal
benar-benar membuat sikap kontra terhadap system hukum Jahiliyyah dalam
perilaku dan tindak tanduk mereka, sehingga mendapatkan pertentangan yang keras
dari para tokoh penegak system hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian,
pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa Islam awal terhadap kelompok yang
'terpinggirkan' dalam stratifikasi social untuk membawa ajaran Islam di
masyarakat, juga menjadi poin penting dalam konsekuensi tersebut. Sebuah pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia
–dalam konteks ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan
bisa diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat
metodologisnya. Dengan kelebihan dan kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh
hukum Islam terhadap hukum Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya,
yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri
dari sikap yang disebut Richard C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun
scientific objectivism. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin
menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social
oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
A. Sistem Hukum Jahiliyyah
Masyarakat Arab Pra-Islam
Secara
umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti
kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti,
masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir
keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu
yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki
kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi
pedoman hidup.
Merujuk kata
"Jahiliyyah" dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat Ali Imron/3 ayat 154
(…yazhunnuna bi Allahi ghayra al-haqqi zhanna al-jahiliyyati…), surat
al-Ma'idah/5 ayat 50 (afahukma al-jahiliyyati yabghuna…), surat
al-Ahzab/33 ayat 33 (wala tabarrujna tabarruja al-jahiliyyati …)
dan surat al-Fath/48 ayat 26 (…fi qulubihmu al-hamiyyata hamiyyata
al-jahiliyyati…)sebagaimana ditunjuk oleh Philip K. Hitti dan
diidentifikasi oleh Muhammad Fuad sebagai ayat-ayat yang mengandung kata
"Jahiliyyah", cukup memberikan sebuah petunjuk bahwa masyarakat
Jahiliyyah itu memiliki ciri-ciri yang khas pada aspek keyakinan terhadap Tuhan
(zhann bi Allahi), aturan-aturan peradaban (hukm), life style
(tabarruj) dan karakter kesombongannya (hamiyyah). Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hukum Jahiliyyah ternyata membuat
keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut memiliki karakter
rasial, feudal dan patriarkhis.
1. Karakter Rasial
Sifat
pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan
adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah)
serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas
kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal
istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti
kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang
yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang
masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi
seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya,
pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang
dinilai sebagai outer group-nya.
Orang-orang
Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra
nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia
dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn
Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang
berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut
adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia
Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah
yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di
atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan
seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena
diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri
Nu'man dan anaknya.
Dalam
pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam selalu membela anggota kelompok
dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan selalu dibela oleh anggota se-qabilah
(inner group) ketika berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer
group), baik dalam posisi benar maupun dalam posisi salah. Kebenaran dan kesalahan seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya. Sebuah contoh yang bisa dikemukakan adalah hukum
berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah yang sangat ditentukan oleh
perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang Fijar yang sebenarnya terjadi
pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur al-hurum) antara suku
Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama suku dalam suku besar
Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia 14/15 tahun (beliau
belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi karena pembelaan
terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok dan pembunuhan
di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari masing-masing orang yang
dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu anggota dari suatu kelompok
terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh anggota kelompoknya akan
membela dia.
2. Karakter Feudal
Karakter
feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang
dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah.
Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu
yang mengutamakan kesejahteraan materi menjadikan tumbuhnya superioritas
golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah. Kaum kaya dan bangsawan Arab
pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan sekaligus menjadi golongan yang
makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari kaum miskin dan lemah.
Sekalipun
ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam, sebagaimana
yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah satu
kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh Philip K. Hitti,
namun disebutkan oleh Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa
kebanggaan yang salah, yaitu neglect of the poor, neglect of
almsgiving and of support for the weaker member of the community (menampik
orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat
yang lemah). Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan
bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab
pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di
bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan
apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya
selaku seorang manusia.
3. Karakter Patriarkhis
Karakter
berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam
penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi
dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum
perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan
bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment
of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak
warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak
perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur
hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan
diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person.
Kondisi perempuan pada masa
Jahiliyyah seperti dalam penelitian Haifaa tersebut, tergambarkan dalam
al-Qur'an surat al-Nahl/16 ayat 58-59 sebagai berikut (wa idza busysyira
ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu muswaddan wa huwa kazhim, yatawara min
al-qawmi min su'in ma busysyira bihi, ayumsikuhu 'ala hunin am yadussuhu fi
al-turab…). Ayat tersebut bercerita tentang sikap orang Jahiliyyah dalam
menanggapi berita kelahiran anak perempuannya yang dianggap sangat memalukan,
menurunkan harga diri orang tua dan keluarga, sehingga anak perempuan tersebut
kalau perlu dibunuh atau dikubur hidup-hidup. Cerita tersebut dan beberapa
cerita lain tentang perempuan Arab pra-Islam, cukup mewakili gambaran tentang
karakter patriarkhis pada system hukum Jahiliyyah.
Sistem
hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama
seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan
Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner.
B. Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter
Secara
jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan
pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa
di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan
satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah
SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social. Pada periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara
universal kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt
merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal
Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan
Tuhan (God's Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the
Return to God for Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah
Tuhan (Man's Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan
Tuhan untuk seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan
risalah kenabian Muhammad saw (Muhammad's own vocation).
Inti
ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk
beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan
Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya
(termasuk manusia) atas semua perbuatannya. Konsekuensi logis dari
ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan
serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame
makhluk, terutama sesama manusia. Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada
periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah
shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical
nobility and prayer formed the basis of early Islam.
Secara
umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan
secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan
oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur
pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain
adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati janji
dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong
untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan
istri. Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13
menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang
paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling
berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa
apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal
muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa
antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik.
Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara
lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa
Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin
Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang
berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan
bahwa jika perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan
turunlah ayat tersebut.
Jika
kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai
dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut
harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan
memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan
hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum
waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian
satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut
pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus
dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi
bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan
sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah
melakukan reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah
yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek
penerima harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri.
Kedua, setting sosial ekonomi
dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban
nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang
membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian
warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka
aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter,
tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal.
C. Reaksi Masyarakat Jahiliyyah Terhadap Islam dan
Hukum
Islam
Islam
muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan
sistem hukum yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perubahan yang signifikan oleh Islam terhadap hukum
masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam mendapatkan sambutan dan respon dari
masyarakat, baik dari kelompok masyarakat yang menghendaki perubahan maupun
dari kelompok masyarakat yang menjadi penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada.
1.
Penerimaan Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah
Para
penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert
Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari
keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif
besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang
termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan
beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak. Orang-orang Jahiliyyah yang menyambut baik ajaran Islam
termasuk juga di dalamnya para migran yang marginal dan kaum miskin dikatakan
oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat tidak puas dengan kondisi moral dan
kondisi sosial yang ada dan kemudian menerima alternatif pengganti oleh Nabi
Muhammad saw. itu.
Secara
jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi
Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid, lalu seorang pemuda Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad
saw. yang lama diasuh oleh Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib
sebagai anak laki-laki pertama yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw.,
disusul kemudian seorang budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan
oleh Nabi Muhammad saw. sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu
Zayd bin Haritsahdan orang keempat berikutnya
adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut dan
penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama asli
'Abd Allah dan laqab 'Atiq. Dimulai dengan keempat orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw.
mulai mendapat sambutan baik dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau
menerima perubahan, terutama dari kelompok yang diidentifikasikan di atas.
Nabi
Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut
Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya.
Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki
sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang
turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah
untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan, yang memuat perintah
untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam
yang telah ada..
Tercatat dalam sejarah,
beberapa peristiwa yang menggambarkan kehidupan egaliter dan kontras dengan
hukum Jahiliyyah, antara lain peran yang besar dari seorang perempuan
bernama Khadijah binti Khuwaylid dalam nubuwwah Nabi Muhammad saw. dan
penyebaran Islam, pembebasan Bilal bin
Rabah oleh Abu Bakr, penolakan Nabi Muhammad saw. terhadap sikap feodal dan
rasial terhadap Bilal bin Rabah, perubahan sikap 'Umar bin
Khattab setelah rnasuk Islam yang menjadi penentang hukum Jahiliyah dan beberapa peristiwa lainnya.
2.
Pertentangan Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi
Muhammad saw.
Sebelum
Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum Jahiliyyah,
terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual keagamaan,
hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari masyarakat
Jahiliyyah. Namun setelah Nabi
Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat
Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok
bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok
Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw.
sendiri.
Tor
Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an,
pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah,
memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek
sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan
keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk
kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan
tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia
yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata,
aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi
sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku.
Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan
yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah Dalam sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan
debat antara Quraisy dengan Abu Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad
saw. sendiri dan antara Quraisy dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang
menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw.
Paling tidak ada tiga kali perbincangan antara Quraisy dengan Abu Thalib yang
menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1) dengan datang baik-baik, (2) dengan
mencoba memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku
Quraisy, dan (3) dengan menawarkan pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin
al-Walid.
Dalam pembicaraan dengan Nabi
Muhammad saw. sendiri tercatat paling tidak ada tiga peristiwa yang penting
yaitu 1) memaki-maki Nabi Muhammad saw. sebagai penyihir, penyair, dukun, dan
bahkan orang gila, 2) perbincangan di Hijr yang kemudian berakhir dengan
menganggap Nabi Muhammad saw. sebagai orang bodoh, dan 3) penawaran
agar menghentikan ajaran Islam dan menjadi orang yang paling kaya, paling
berkuasa, paling mulia dan akan dilindungi dari gangguan jin. Sedangkan perbicangan antara Quraisy dengan raja Najasyi di Abyssinia
adalah untuk meminta agar raja mengembalikan pengungsi Muslim Makkah ke tempat
asalnya.
Pertentangan
Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di
atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw.
yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb
al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah. Meski divonis melakukan beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw.
tetap menolak untuk menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum
dan menolak hukum yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati
Nabi Muhammad saw. ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya
'amm law wadha'uw al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza
al-amr hatta yuzhhirahu Allahu aw ahlaka
fihi ma taraktuhu.
Tampaknya
penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw.
terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang
mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social
dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan
penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter
dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social.
Dengan
latar belakang hukum Jahiliyyah pra-Islam yang rasialis, feodal dan
patriarkhis, Islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hukum dengan
karakter yang bertolak belakang dengan hukum Jahiliyyah. Islam mengajarkan
kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta
perilaku Nabi Muhamad saw beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya
kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap Islam yang berkaitan erat
dengan aspek keagamaan dan aspek sosial merupakan suatu kontra terhadap sistem
hukum Islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman terhadap hukum
Islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum Islam itu memiliki karakter
egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah perubahan social dari hukum
Jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hukum Islam yang egaliter.