BIOGRAFI PENULIS
Muhamad Agus Kurniawan, menyelesaikan S1 di Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Agus Salim
Metro Lampung tahun 1999 dan pada tahun 2012 melanjutkan study Pascasarjana
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro Lampung. Saat ini
tercatat sebagai dosen tetap pada program studi Manajemen Pendidikan Islam STIT
Agus Salim Metro.
Pertemuan Ilmiah dan Penghargaan : Workshop Penelitian Ilmiah Untuk Dosen
Muda, Workshop Penelitian Karya Ilmiah, Seminar Internasional Pendidikan ”Identity,
Modernity And Network: Islamic Higher Educational Institution A Globalizes
World, Semiar Internasional pendidikan ”Character Building: Implementations,
Problems, And Solutions”. Seminar Nasional Implementasi Kurikulum 2013, Seminar
Nasional ”Rekonstruksi Pendidikan Islam Sebagai Basis Pendidikan Karakter,
Seminar Nasional Implementasi Kurikulum 2013 dan Implikasinya Terhadap Dinamika
Pendidikan Agama dan Karakter Bangsa di Provinsi Lampung, Seminar Internasional
Institute Of Malaysia Indonesia Studies
Visit of Unicel Malaysia.
Berbicara tentang
hubungan antar agama, wacana pluralisme agama menjadi perbincangan utama.
Pluralisme agama sendiri dimaknai secara
berbeda-beda di kalangan cendekiawan Muslim Indonesia, baik secara sosiologis, teologis
maupun etis.
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama
lain adalah mutlak untuk dijalankan (Pluralitas). Namun bukan berarti
beranggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme), artinya tidak
menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah. Islam terdiri dari
dua elemen yaitu aqidah dan syari’ah lalu mendekatinya dengan metode filosofis
doktriner, berbeda dengan metodologi yang dipergunakan ulama sebelumnya yang
menyatakan bahwa Islam terdiri dari aqidah dan muammalah. Pandangan agama dapat berubah dan dibenarkan berbeda karena perbedaan
waktu, zaman, lingkungan, stuasi dan sasaran serta tradisi yang sesuai dengan
suatu kaidah. Maka studi Islam maupun studi ke-Islaman di wilayah-wilayah secara
objektiv akan berhasilkan pandangan dan aplikasi Islam yang benar dan tidak
harus sama dengan apa yang dilakukan dan diterapkan di wilayah lainnya
METODOLOGI
STUDI ISLAM
|
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Alhamdulillah
kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Penyayang, Maha Pengampun dan Maha
Penerima Taubat bagi hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat dan mohon ampunan-Nya.
Berkat rahmat dan
Hidayah-Nya serta Inayah-Nya pulalah penyusunan
buku Metodologi Studi Islam ini dapat diselesaikan dengan baik serta dibaca dan
ditela’ah oleh para pemikir, pemerhati, pengembang dan pelaksana pendidikan
Islam.
Kajian dalam buku ini difokuskan pada aspek pengakuan tentang
pluralismenya berada pada tataran sosial, yakni bahwa secara sosiologis kita
memiliki keimanan dan keyakinan masing-masing. Persoalan kebenaran adalah
persoalan dalam wilayah masing-masing agama sehingga diperoleh pemahaman
yang komprehensif tentang esensi
beragama dan keberagaman dalam masyarakat plural. Pluralisme menuntut suatu pendekatan yang serius terhadap upaya memahami
pihak lain dan kerja sama yang membangun kebaikan semua. Semua manusia harus
menikmati hak-hak dan kesempatan-kesempatan yang sama, dan seharusnya memenuhi
kewajiban-kewajiban yang sama sebagai warga dunia dan warga Negara
Sejak mula kelahiran manusia sudah menghadirkan baku bantah. Bahkan baku
bantah itu antara Tuhan Pencipta dengan iblis, karena itu tidak
mengherankan jika kita hasil budidaya
manusia sendiri yang dinamakan ilmu pengetahuan menimbulkan baku bantah.,
tentulah hal ini terjadi antara manusia dengan manusia ( sekurang-kurangnya
yang sama-sama menggeluti ilmu pengetahuan Islam terdiri dari dua elemen yaitu aqidah dan syari’ah lalu mendekatinya
dengan metode filosofis doktriner, berbeda dengan metodologi yang dipergunakan
ulama sebelumnya yang menyatakan bahwa
Islam terdiri dari aqidah dan muammalah,
sedangkan muammalah terbagi menjadi dua
yaitu mammalah yang berhubungan dengan tuhan dan muammalah yang
berhubungan dengan manusia mendekatinya dengan metode doktriner saja. Secara teoritis Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya di wahyukan tuhan
kepada manusia melalui Muhammad sebagai rasul. Islam pada hakikatnya membawa
ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari
kehidupan manusia. Pembelajaran ilmu agama Islam berusaha mendudukkan Islam sebagai objek
studi yang perlu dikaji dan dianalisis secara
analisis kritis-rasional, objektif, historis-empiris dan sosiologis.
Mengkaji Islam melalui nalar dan historis empiris terhadap nilai-nilai agama
Islam. Objek ilmiah studi Islam diistilahkan dengan “Islam pada tiga tingkatan
yaitu Islam sebagai wahyu, Islam sebagai pemahaman atau pemikiran dan Islam
sebagai pengamalan dalam masyarakat
Sangat disadari dan tidak menutup
kemungkinan didalam penyusunan buku
Metodologi Studi Islam: Reorientasi
Pembaruan Islam ini masih terdapat kekurangan-kekurangan maupun
kesalahan-kesalahan, untuk itu diharapkan
kritik dan saran yang konstruktif
demi penyempurnaan dalam penyusunan
selanjutnya.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih
kepada Tim dan semua pihak yang telah membantu atas terbitnya buku
Metodologi Studi Islam: Reorientasi Pembaruan Islam ini, dan semoga bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Metro,
September 2014
Penulis,
Dengan demikian, aspek yang tersembunyi dan yang nyata dari fenomena
keberagaman harus dieksplorasi secara komprehensif oleh studi Islam.
Diantara dua aspek tersebut tidak ada yang berdiri sendiri, melainkan antar
satu dengan yang lain saling terkait.
Pengertian agama yang diangkat dari apa yang dipraktikkan oleh kaumnya
perlu disikapi dengan kritis dan hati-hati. Berkenaan dengan ini Taufik
Abdullah misalnya telah mengkritik pendapat Durkheim tentang agama. Taufik
Abdullah dalam hal ini mengatakan, barangkali saya tidak perlu bertolak dari
sini, pertama ia (Durkheim) sampai pada
kesimpulan tersebut karena ia hanya meneliti agama melalui tulisan-tulisan para pengembara misionaris
dan kehidupan keagamaan di suku-suku Aborigin di Australia yang dianggapnya
paling murni. Sedangkan penelitian saya adalah
pada agama yang bersifat universal. Kedua, Durkheim terlalu sekuler bagi
selera saya. Demikian Taufik Abdullah menilai. Durkheim misalnya
mengatakan, bahwa makin modern suatu
masyarakat maka makin berfungsi
solidaritas yang organik. Dalam suasana ini agama telah kehilangan
relevansinya, karena telah digantikan moralitas ilmiah.[6]
Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya
hubungan yang belum serasi. Jaringan komunikasi ilmiah dianggap belum
menjangkau agama. Dalam bidang agama terdapat sikap dogmatis, sedang dalam
bidang ilmiah terdapat sikap sebaliknya, yakni sikap rasional dan terbuka.
Antara agama dan ilmu pengetahuan memang terdapat unsur-unsur yang saling
bertentangan. Dari unsur perbedaan itu sulit untuk dipertemukan.
Dikalangan para ahli masih terdapat perdebatan disekitar
permasalahan apakah studi Islam (agama) dapat dimasukkan ke dalam bidang ilmu
pengetahuan, mengingat sifat dan karakteristiknya antara ilmu pengetahuan dan agama berbeda.
Pada dataran normativitas studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi
keagamaan yang bersifat memihak, romantis dan apologis, sehingga kadar muatan
analisis, kritis , metodologis, historis , empiris terutama dalam menelaah
teks-teks atau naskah-naskah keagamaan
produk sejarah terdahulu kurang begitu
ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan para peneliti tertentu yang masih sangat
terbatas.[11]
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi
kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan (Pluralitas). Namun
bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme), artinya
tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang paham pluralisme dalam agama Islam.
Namun demikian, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian
disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri. Solusi Islam terhadap adanya
pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama
masing-masing. Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk
menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas
agama-agama yang ada.[14]
Tampak Mukti
Ali ingin menegaskan bahwa masing-masing agama memiliki keyakinan teologis yang
tidak bisa dikompromikan. Islam memiliki keimanan sendiri, bahkan termasuk
mengenai hal-hal yang diyakini oleh umat agama lain, misalnya konsep tentang
Nabi Isa. Begitu juga, Kristen memiliki keimanan sendiri, bahkan termasuk
mengenai hal-hal yang diyakini oleh
Islam, misalnya konsep tentang Nabi Muhammad. Berkaitan dengan keyakinan
teologi tersebut Abudin Nata dalam Amin Abdullah mengatakan bahwa, pendekatan
teologi semata-mata tidak dapat memecahkan masalah essensial pluralitas agama
saat sekarang ini.
Gusdur menegaskan bahwa Ajaran
agama yang paling mendalam dan fundamentil, yang sangat doktriner maupun
ajaran- ajaran praktis, dalam proses pembentukan tingkahlaku masyarakat yang
menganutnya akan membentuk sistem nilai.
Senada dengan pendapat tersebut Koentjcoroningrat mengatakan,
dikategorikan dalam bentuk wujud
kebudayaan sebagai kompleks ide-ide,
gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya, yaitu wujud ideal
dari kebudayaan yang sifatnya abstrak, yang loksainya dalam alam pikir ” manusia warga masyarakat”. [22] Pluralisme
berarti bahwa kelompok-kelompok minoritas dapat berperan secara penuh dan
setara dalam kelompok mayoritas dalam masyarakat, sembari mempertahankan
identitas dan perbedaan mereka yang khas. Pluralisme harus dilindungi oleh
hukum dan Negara, baik hukum Negara maupun hukum internasional.
Senada dengan pendapat diatas
Muhammad Abduh dalam Muhammad Al Bahiy dalam kritikannya mengatakan ” apakah
tidak terbetik dihati kita untuk kembali kepada pegangan kaum salaf kita yang
benar, kita tinggalkan segala bid’ah oleh orang – orang setelah mereka, sebab
itu akan mematikan kita bersama mereka. Syekh Muhammad Abduh telah menggoyahkan
fanatisme suatu mazhab untuk kembali kepada sumber agama Islam semula yakni
AlQur’an dan hadits.[26] Sementara itu, Alwi Shihab menunjukkan dua
komitmen penting yang harus dipegang oleh dialog, yaitu sikap toleransi
dan sikap pluralisme. Toleransi adalah
upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan.
Sementara itu Azzumardi Azra mengatakan, bahwa dalam agama manapun
konsepsi manusia tidaklah bersumber dari pengetahuan, tetapi dari kepercayaan
pada suatu otoritas mutlak yang
berbeda dari satu agama dengan agama
lainnya. Agama juga merupakan suatu realitas sosial, ia hidup dan
termanifestasikan di dalam masyarakat,
disini doktrin agama yang merupakan konsepsi tentang realitas harus berhadapan
dengan kenyataan adanya, dan bahkan keharusan
atau sunnatullah perubahan sosial dan keberagaman dalam masyarakat
plural.[28]Perbedaan suku-bangsa, agama, adat dan kedaerahan sering kali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang
bersifat majemuk. Istilah masyarakat majemuk (plural societies) ini
diperkenalkan oleh J.S. Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada
zaman Hindia-Belanda. Plural societies yaitu suatu masyarakat yang terdiri atas
dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama
lain dalam kesatuan politik. Masyarakat Indonesia zaman Hindia Belanda tersebut
adalah tipe masyarakat tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang
dikuasai memiliki perbedaan ras
A. Pengertian Metodologi dan Studi Islam.
Studi Islam mulai
dikembangkan di Indonesia oleh Mukti Ali pada akhir dekade tahun 70-an. Kajian
masih bersifat stadium awal, terfokus pada persoalan praktis menyangkut
penataan, pembinaan dan pengembangan hubungan antar pemeluk agama di Indonesia.
Memasuki dasawarsa tahun 80-an, studi Islam memasuki fase baru yang segar
dimana mulai muncul kajian-kajian yang secara tematik lebih variatif dan secara
kualitatif lebih intensif. Situasi ini disebabkan oleh perkembangan dunia
pendidikan, teknologi komunikasi yang secara langsung membantu perkembangan
internal kajian Islam .
Pembelajaran ilmu agama Islam berusaha mendudukkan Islam sebagai objek
studi yang perlu dikaji dan dianalisis secara
analisis kritis-rasional, objektif, historis-empiris dan sosiologis.
Mengkaji Islam melalui nalar dan historis empiris terhadap nilai-nilai agama
Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist harus disertai pendekatan
keagamaan agar terbangun sikap dan
perilaku yang memiliki komitmen, konsentrasi dan dedikasi terhadap
Islam sebagai agama yang diyakini kebenarannya atas dasar wawasan keilmuan
keIslaman yang dimilikinya.[2]
Selain itu, bagi para pengkaji Islam yang shaleh-shaleh
dalam pengertian tradisional dalam beberapa objek terdapat keterasingan dalam
mengkaji Islam bila ingin menjadikan kajian tersebut memenuhi syarat ilmiah
yang diajukan oleh para sarjanawan ilmu-ilmu lain, seperti sejarah Islam bagi
pengkaji muslim, sejarah Islam tidak bisa dilepaskan dari wahyu, bahwa
kepintaran dan kebijakan Muhammad tidak semata-semata hasil dari usahanya dalam
bermasyarakat akan tetapi juga merupakan bimbingan tuhan. Disinilah persoalan
kemudian muncul karena syarat “keilmiahan” sebuah kajian tidak bisa menerima
sesuatu tanpa ada sumber yang bisa dibuktikan, khususnya dalam pemahaman
sejarawan Barat.
Salah satu persoalan mendesak untuk
segera dipecahkan adalah masalah metodologi. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama,
kelemahan dikalangan umat Islam dalam mengkaji Islam secara komperehensif
adalah tidak menguasai metodologi. Kelemahan ini semakin terasa manakala umat
Islam, khususnya di Indonesia, tidak menjadi produsen pemikiran akan tetapi
konsumen pemikiran. Jadi kelemahan umat Islam bukan terletak pada kurangnya
penguasaan materi namun pada cara-cara penyajian materi yang dikuasai.

Islam sebagai agama tidak datang ke dalam “ruangan” dan kondisi yang kosong. Islam hadir kepada suatu masyarakat yang sudah sarat dengan keyakinan, tradisi dan praktik-praktik kehidupan. Masyarakat saat itu bukan tanpa ukuran moralitas tertentu, namun sebaliknya inheren di dalam diri mereka tentang standar nilai dan moralitas.
Untuk memecahkan
masalah yang timbul dalam masyarakat, maka seorang muslim mengadakan suatu
penafsiran terhadap al-Quran dan
al-Hadits sehingga timbullah pemikiran Islam, baik yang bersifat tekstual
maupun kontekstual. Islam sebagai agama, pemikiran atau penafsiran al-Quran dan
al-Hadits juga sebagai objek kajian sebuah sistem yang hidup dan dinamis.
Sistem ini meliputi sebuah matriks mengenai nilai dan konsep yang abadi, hidup
dan realistis sehingga memberikan karakter yang unik bagi peradaban. Karena
Islam merupakan suatu sistem total, maka nilai dan konsep ini menyerap setiap
aspek kehidupan manusia.
Dalam pemahaman kajian Islam historis, tidak ada konsep atau hukum Islam
yang bersifat tetap. Semua bisa berubah. Mereka berprinsip bahwa pemahaman
hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang muncul karena konstruk
sosial tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Akan tetapi,
ironisnya pada saat yang sama, kaum gender ini justru menjadikan konsep
kesetaraan gender sebagai pemahaman yang universal, abadi, dan tidak berubah.
Paham inilah yang dijadikan sebagai barometer dalam menilai segala jenis hukum
Islam, baik dalam hal ibadah, maupun muamalah.[11]
Walaupun secara realitas studi Islam keberadaannya
tidak terbantahkan, tetapi dikalangan para ahli masih terdapat perdebatan di
sekitar permasalahan apakah studi Islam dapat dimasukkan ke dalam bidang ilmu
pengetahuan, mengingat sifat dan karakteristik antara ilmu pengetahuan dan
agama berbeda. Pembahasan di sekitar permasalahan ini banyak dikemukakan oleh
para pemikir Islam dewasa ini.
Banyak pemikir yang sangat yakin bahwa agama tidak akan
pernah dapat didamaikan dengan sains. Menurut mereka, apabila saudara seorang
ilmuwan, sulitlah membayangkan bagaimana saudara secara jujur dapat serentak
”saleh-beriman”, setidak-tidaknya dalam pengertian percaya akan tuhan.Alasan
utama mereka bahwa agama jelas-jelas ”tidak dapat membuktikan” kebenaran
ajaran-ajarannya dengan tegas, sedangkan apakah sains dapat melakukan hal itu,
yaitu dapat membuktikan kebenaran temuannya[2]
Kaum materialisme dan
literalisme biblikal sama-sama mengklaim bahwa “sains” dan “agama”
memberikan pertanyaan yang berlawanan dalam domain yang sama sehingga orang
harus memilih satu di antara dua. Mereka percaya bahwa orang tidak dapat
mempercayai evolusi dan tuhan sekaligus. Memang perkembangan selama ini,
menunjukkan bahwa sains didominasi oleh aliran positivisme, sebuah aliran yang
sangat menuhankan metode ilmiah dengan menempatkan asumsi-asumsi metafisis,
aksiologis dan epistemologis.
Wacana integrasi antara sains dan agama sudah
cukup lama. Walaupun tak selalu menggunakan kata “integrasi” secara eksplisit.
Katakan saja, di kalangan muslim modern gagasan perlunya pemaduan sains dan
agama, atau akal dan wahyu (iman), telah cukup lama beredar. Cukup popular
juga di kalangan muslim pandangan bahwa pada masa kejayaan sains dalam
peradaban Islam, ilmu dan agama telah integrated. Bagi kalangan Kristen
kontemporer, pendekatan “integrasi” dipopulerkan oleh Ian G. Barbour, yang
menyebut salah satu dari empat tipologi hubungan sains-agama dengan “integrasi”[11]. Teolog-cum-fisikawan
Kristen ini dianggap sebagai salah seorang peletak dasar wacana sains dan agama
yang berkembang di Barat, tetapi pengaruhnya telah menyebar berkat penerjemahan
buku-bukunya, termasuk di Indonesia[12].
Pendekatan kontras, suatu
pernyataan bahwa tidak ada pertentangan yang sungguh-sungguh, karena agama dan
sains memberi tanggapan terhadap masalah yang sangat berbeda. Banyak ilmuwan
dan agamawan (teolog) tidak menemukan adanya pertentangan antara agama
dan sains. Menurut kubu kontras, ”agama” dan ”sains” sangatlah berbeda sehingga
secara logis tidak mungkin ada konflik di antara keduanya. Agama dan sains
sama-sama absah (valid) meskipun hanya dalam batas ruang penyelidikan
mereka sendiri yang sudah jelas. Kita tidak boleh menilai agama dengan tolok
ukur sains, begitu juga sebaliknya, oleh karena itu keduanya harus dipisahkan
antara satu dan lainnya. Jika agama dan sains sama-sama mencoba untuk
mengerjakan pekerjaan yang sama, tentu saja mereka akan bertentangan. Sains dan
agama benar-benar mempunyai tugas-tugas yang tidak sama dan tetap menjaga agar
sains dan agama berada dalam wilayah yurisdiksinya masing-masing. Jadi, agama dan
sains tidak perlu mencampuri urusan satu sama lain.[15]
Haught,
mengatakan iman dalam artian kepercayaan mendasar akan rasionalitas yang luas
dari realitas, tidaklah bertentangan dengan sains, melainkan justru merupakan
sumbernya. Sains, sebagaimana halnya semua pengetahuan manusia, mempunyai apa
yang oleh Michael Polanyi menyebutnya sebagai aspek ”kepercayaan” (fuduciary),
dari kata Latin, fideo yang artinya mempercayai[17]. Maka tanpa unsur
kepercayaan ini, kiranya tidak bakal ada juga rangsangan untuk mengupayakan
kebenaran melalui sains.
Jadi,
asumsi-asumsi metafisis sering kali berakar pada pandangan dunia agama.
Golshani seperti juga Haught, menjelaskan bahwa sains mau tak mau mesti
berasumsi bahwa alam yang menjadi objek kajiannya adalah alam yang rasional
teratur dan memiliki hukum-hukum. Menurut Golshani dalam sains sekuler ini
menjadi semacam “iman” yang tak perlu dibuktikan meskipun (mau tak mau)
diyakini. Maka, tanpa keyakinan bahwa ada hukum yang berlaku secara teratur,
tak ada dasar konseptual pengembangan teori-teori ilmiah. Di sinilah pandangan
Golshani yang senada dengan Haught,
bahwa agama dapat menjadi dasar untuk kerja sains. Maka untuk mengintegrasikan
”sains dan agama”, Paul Davies, dalam bukunya God and The New
Phyisics, merekomendasikan kebangkitan relasi agama dan sains, yaitu : Pertama,
adanya ”dialog” yang semakin intensif antara para ahli sains, filsafat dan
teolog mengenai persoalan yang berkaitan dengan gagasan penciptaan (evolusi)
yang menjadi biang keladi perdebatan agama dan sains karena beda pandangan. Kedua,
adanya minat yang besar untuk pemikiran mistik dan filsafat timur.
Tampaknya, keinginan kita pun sama dengan kerinduan C.P. Snow, bahwa
semua itu dapat termanifestasi dalam sikap dan perilaku kaum agamawan
dan saintis. Untuk itu, caranya adalah para saintis dan agamawan harus duduk
bersama dalam rangka mengisi kehidupan yang lebih harmonis dan manusiawi.
Mazhab ini berasal dari para filosof Eropa seperti Rene
Descartes (1596-1650) dan Immanuel Kant (1724-1804), dan lain-lain yang populer
disebut sebagai teori rasional.[23] Menurut teori
ini ada dua sumber bagi pengetahuan (konsepsi). Pertama, penginderaan (sensasi). Menurut teori ini,
konsepsi manusia tentang panas, cahaya, rasa dan suara karena penginderaan
terhadap hal-hal itu. Kedua,
adalah fitrah, dalam
arti bahwa akal manusia memiliki pengertian-pengertian dan konsepsi-konsepsi
yang tidak muncul dari indera, tetapi ia sudah ada dalam lubuk fitrah. Dalam pengertian yang
terakhir ini, jiwa menggali gagasan-gagasan tertentu dari dirinya sendiri. Rene
Descartes berpandangan konsepsi-konsepsi fitri ini adalah ide “tuhan”, jiwa,
perluasan dan gerak serta pemikiran-pemikiran yang mirip dengan semuanya itu
dan bersifat sangat jelas dalam akal manusia. Tetapi bagi Kant, semua
pengetahuan manusia adalah fitri, termasuk dua bentuk ruang dan waktu serta
duabelas kategori Kant.[24]
Akal budi
berdasarkan teori ini, hanyalah berfungsi mengelola konsepsi dan gagasan
inderawi. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun konsepsi-konsepsi dan
membagi-baginya.
Mengonsepsikan “sebungkah gunung emas” atau membagi-bagi “pohon” kepada
potongan-potongan dan bagian-bagian atau dengan abstraksi dan universalisasi,
misalnya dengan memisahkan sifat-sifat dari bentuk itu, dan mengabstraksikan
bentuk itu dari sifat-sifatnya yang tertentu agar darinya akal dapat membentuk
suatu gagasan universal. Hal ini dapat dicontohkan dengan upaya mengkonsepsikan
Zayd, dan mengurungkan setiap kekhasan yang membedakannya dari ‘Umar. Dengan
proses substraksi (pengurangan) ini, akal menyarikan suatu gagasan abstrak yang
berlaku, baik atas Zayd maupun ‘Umar[30]
Filsuf Jerman abad ke-18 Immanuel Kant melakukan
pendekatan kembali terhadap masalah hakikat rasio dan indera sebagai sumber
pengetahuan setelah memperhatikan kritikan-kritikan yang dilancarkan oleh David
Hume terhadap sudut pandang yang bersifat empiris dan rasional. Mengapa
pendirian Kant disebut sebagai fenomenalisme. Kant berpendapat bahwa sebab
akibat tidak dapat dialami. Marilah kita memperhatikan pernyataan, “kuman tipus
dapat menyebabkan demam tipus.” Bagaimanakah kita sampai dapat mengetahui
keadaan yang mempunyai hubungan sebab-akibat ini. Kebanyakan orang akan
mengatakan, “setelah diselidiki para ilmuan diketahui bahwa bila ada orang yang
menderita demam tipus, tentu terdapat kuman tersebut, dan bila kuman ini tidak
terdapat di dalam diri seseorang, maka orang itu tidak menderita deman tipus.”[34]
Kata al-absar
dan berbagai kata jadiannya disebut 148 kali. Sementara kata al-absar disebut 18 kali. Di
antara ayat-ayat yang mengandung kosa kata al-sam’
sebagai berikut:
Ilmuan klasik, Al-Kindi menyebutkan
ilmu terbagi dua yaitu ‘ilm ilāhiy
(divine science)
dan ‘ilm insaniy (human science). ‘Ilm Ilahiy adalah pengetahuan
langsung yang diperoleh dari Nabi dan Tuhan. Dasar pengetahuan seperti ini
ialah keyakinan. Sedangkan ‘ilm
insaniy adalah pengetahuan yang diperoleh dari manusia dan alam. Dasar
pengetahuan yang disebut terakhir adalah pemikiran (ratio-reason).[46] Abu
Hamid al-Gazali (w. 1111 M) membagi ilmu terkesan tidak jelas. Dalam Mizan al-Amal, ia membagi ilmu
kepada teoritis (nazariyyah)
dan praktis (‘amaliyah).[47] Pada buku
lainnya, ia membagi ilmu kepada fardu
‘ain dan fardu kifayah.
Di sisi lain, ia membagi ilmu
kepada ilmu religius (syar’iyyah)
dan intelektual (‘aliyah). Al-Gazali juga membagi ilmu kepada hudluri (yang dihadirkan) dan hushuli (yang dicapai). Dari
pembagian ini, nampak dengan jelas bahwa al-Gazali memandang bahwa sumber ilmu
yang utama adalah wahyu ilahi dan sumber kedua adalah pengalaman (empirik).
Dalam mendapatkan ilmu, manusia menurut al-Gazali menggunakan indera, akal dan qalb.
BAB IV
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan perintah-perintah suci dari
Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap Muslim[4], dan meliputi
materi-materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan.[5] Melalui
penelitian sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai
ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam
yang sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.[6]
Merujuk kata "Jahiliyyah" dalam al-Qur'an,
yaitu dalam surat Ali Imron/3 ayat 154 (…yazhunnuna bi Allahi ghayra
al-haqqi zhanna al-jahiliyyati…), surat al-Ma'idah/5 ayat 50 (afahukma
al-jahiliyyati yabghuna…), surat al-Ahzab/33 ayat 33 (wala tabarrujna
tabarruja al-jahiliyyati …) dan surat al-Fath/48 ayat 26 (…fi qulubihmu
al-hamiyyata hamiyyata al-jahiliyyati…) sebagaimana ditunjuk oleh Philip K.
Hitti[13] dan diidentifikasi oleh
Muhammad Fuad sebagai ayat-ayat yang mengandung kata "Jahiliyyah",[14] cukup memberikan sebuah
petunjuk bahwa masyarakat Jahiliyyah itu memiliki ciri-ciri yang khas pada
aspek keyakinan terhadap Tuhan (zhann bi Allahi), aturan-aturan peradaban
(hukm), life style (tabarruj) dan karakter kesombongannya
(hamiyyah). Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hukum Jahiliyyah
ternyata membuat keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut
memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis.
Dalam pergaulan antar kelompok, orang Arab pra-Islam
selalu membela anggota kelompok dan kepentingan kelompoknya. Seseorang akan
selalu dibela oleh anggota se-qabilah (inner group) ketika
berhadapan dengan anggota kelompok lain (outer group), baik dalam posisi
benar maupun dalam posisi salah.[17] Kebenaran dan kesalahan
seseorang ditentukan oleh keputusan masing-masing qabilah-nya.[18] Sebuah contoh yang bisa
dikemukakan adalah hukum berperang dan pembunuhan pada masyarakat Jahiliyyah
yang sangat ditentukan oleh perasaan 'ashabiyah. Yaitu peristiwa perang
Fijar yang sebenarnya terjadi pada bulan yang terlarang untuk berperang (asyhur
al-hurum) antara suku Kinanah dengan suku Qays 'Ailan (keduanya adalah nama
suku dalam suku besar Quraysy) yang disaksikan oleh Muhammad saw ketika berusia
14/15 tahun (beliau belum diangkat menjadi Rasulullah). Perang tersebut terjadi
karena pembelaan terhadap anggota kedua suku masing-masing yang terlibat bentrok
dan pembunuhan di pasar Ukaz, tanpa mempertimbangkan kesalahan dari
masing-masing orang yang dibela. Apapun kondisinya, kalau ada salah satu
anggota dari suatu kelompok terlibat bentrok, maka dengan serta-merta seluruh
anggota kelompoknya akan membela dia.[19]
Kondisi perempuan pada masa Jahiliyyah seperti dalam
penelitian Haifaa tersebut, tergambarkan dalam al-Qur'an surat al-Nahl/16 ayat
58-59 sebagai berikut (wa idza busysyira ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu
muswaddan wa huwa kazhim, yatawara min al-qawmi min su'in ma busysyira bihi,
ayumsikuhu 'ala hunin am yadussuhu fi al-turab…). Ayat tersebut bercerita
tentang sikap orang Jahiliyyah dalam menanggapi berita kelahiran anak
perempuannya yang dianggap sangat memalukan, menurunkan harga diri orang tua
dan keluarga, sehingga anak perempuan tersebut kalau perlu dibunuh atau dikubur
hidup-hidup. Cerita tersebut dan beberapa cerita lain tentang perempuan Arab
pra-Islam, cukup mewakili gambaran tentang karakter patriarkhis pada system
hukum Jahiliyyah.
Secara umum, hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus
dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut,
sebagaimana dikemukakan oleh Masdar F. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i
dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan.[32] Prinsip-prinsip tersebut
diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan
pertanggungjawaban individu,[33] prinsip kesetaraan
derajat manusia di hadapan Allah,[34] prinsip keadilan,[35] prinsip persamaan manusia
di hadapan hukum,[36] prinsip tidak merugikan
diri sendiri dan orang lain,[37] prinsip kritik dan
kontrol sosial,[38]
prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan,[39] prinsip tolong menolong
untuk kebaikan,[40]
prinsip yang kuat melindungi yang lemah,[41] prinsip musyawarah dalam
urusan bersama,[42]
prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga,[43] dan prinsip saling
memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan istri.[44]
Tercatat dalam sejarah, beberapa peristiwa yang menggambarkan
kehidupan egaliter dan kontras dengan hukum Jahiliyyah, antara lain
peran yang besar dari seorang perempuan bernama Khadijah binti Khuwaylid dalam nubuwwah
Nabi Muhammad saw. dan penyebaran Islam,[57] pembebasan Bilal bin
Rabah oleh Abu Bakr,[58] penolakan Nabi Muhammad
saw. terhadap sikap feodal dan rasial terhadap Bilal bin Rabah,[59] perubahan sikap 'Umar bin
Khattab setelah rnasuk Islam yang menjadi penentang hukum Jahiliyah[60] dan beberapa peristiwa
lainnya.
Dalam pembicaraan dengan Nabi Muhammad saw. sendiri tercatat paling tidak
ada tiga peristiwa yang penting yaitu (1) memaki-maki Nabi Muhammad saw.
sebagai penyihir, penyair, dukun, dan bahkan orang gila,[67] (2) perbincangan di Hijr
yang kemudian berakhir dengan menganggap Nabi Muhammad saw. sebagai orang
bodoh,[68] dan (3)
penawaran agar menghentikan ajaran Islam dan menjadi orang yang paling kaya,
paling berkuasa, paling mulia dan akan dilindungi dari gangguan jin.[69] Sedangkan perbicangan
antara Quraisy dengan raja Najasyi di Abyssinia adalah untuk meminta agar raja
mengembalikan pengungsi Muslim Makkah ke tempat asalnya.[70]
BAB
V
Pada
hakikatnya pendidikan al-Islam adalah
proses bimbingan terhadap anak didik (santri, siswa, mahasiswa) untuk
mengembangkan potensi (potential capasity) yang dimilikinya menjadi
kemampuan nyata (actual ability) secara optimal sehingga tetap dalam
kondisi fitrah dan hanief (lurus) sebagaimana keadaan ketika
lahir. Potensi yang dimiliki anak didik
antara lain Intellegence Quotien (IQ), Emotional Quotien (EQ) dan
Spiritual Quotien (SQ). Juga potensi bertuhan Allah dan potensi-potensi
lainnya.
Aspek Kognitif :
Agar mahasiswa memahami al-Islam dengan
paradigma yang benar (berfikir paradigmais).
Rene
Descartes (1598-1650) sebagai tokoh rasionalisme, dengan berlandaskan kepada
prinsip “a priori” meraguragukan
segala macam pernyataan kecuali kepada satu pernyataan saja yaitu kegiatan
meragu-ragukan itu sendiri. Itulah sebabnya ia menyatakan: ”saya berfikir jadi saya ada (Cogito ergo sum).
Pemikir
Tradisional yang Tekstual (Literal) adalah kelompok pemikir Tradisional yang
memahami Al-Qur’an dan terutama hadits sangat terikat dengan teks tanpa melihat
konteks. Misalnya mereka makan dengan tiga jari sebagaimana hadits nabi, mereka
tidak memakai handuk setelah mandi janabat
karena nabi pun demikian, mereka memakai gamis dan sorban karena nabi pun
berpakaian demikian, juga mereka memelihara jenggot karena nabi memerintahkan
memelihara jenggot. Para pemikir yang berada di lingkungan Front Pembela Islam
(FPI), Lasykar Jihad, Jama’ah Tagligh, Darul Arqam, merupakan contoh-contoh
Pemikir Tradisional yang Literal.
BAB I
STUDI AGAMA, RUANG LINGKUP, SASARAN, URGENSI DAN
SIGNIFIKANSI STUDI AGAMA-AGAMA MELALUI TINJAUAN BERSIFAT ANALITIS KRITIS ESENSI
BERAGAMA DAN KEBERAGAMAAN DALAM MASYARAKAT PLURAL
Pendahuluan
Mengapa
suatu metode dapat digunakan dalam berbagai obyek? Pertanyaan ini muncul
seiring dengan pemikiran dan penalaran akal manusia, atau yang menyangkut
dengan pekerjaan fisik. Agama dan kehidupan beragama merupakan fenomena yang
tak terlepaskan dari kehidupan dan perjalanan sejarah kehidupan manusia. Agama
menjadi sesuatu hal yang sangat penting dalam pembinaan karakter manusia
dan mental manusia dalam menjalani proses kehidupan ini. Bagi seorang muslim,
studi Agama tidak lepas dari metode,
yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik guna untuk mencapai suatu
pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan oleh Allah di dalam ayat-ayat
Al-Qur’an yang diturunkannya kepada Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, kita
dapat memahami petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia,
sebagaimana terdapat di dalam sumber
ajarannya, Al Qur’an dan hadits, tampak ideal dan Agung.
A. Pengertian Islam dan Agama
Ada dua hal yang mendasar yang penting untuk dipahami dalam studi Islam
adalah definisi tentang Islam dan agama. Menurut M. Quraish Shihab sangat sulit
untuk bisa merumuskan definisi tentang agama, apalagi didunia ini kita
menemukan kenyataan bahwa agama amat beragam. Persoalan yang menjadi topik
pembicaraan apakah mau tak mau harus muncul ,”Apakah agama yang masih relefan
dengan kehidupan masa kini ? Sebelum
menjawab terlebih dahulu dijawab: Apakah manusia dapat melepaskan diri dari
agama ?[1] Islam harus dilihat dari
perspektif sejarah sebagai sesuatu yang selalu berubah, berkembang, dan selalu
terus berkembang dari generasi ke generasi dalam merespon realitas dan makna
kehidupan ini. Sedangkan konsep agama meliputi dua aspek, yaitu pengalaman
dalam dan perilaku luar manusia. Pengalaman dalam dan perilaku luar
manusia itu saling terkait. Perilaku luar manusia secara umum merupakan manifestasi
dari pengalaman dalamnya, walaupun hal ini tidak berlaku mutlak.[2]
Wilfred Cantwell Smith, sebagaimana dikutip Adams dalam mendefinisikan
agama Islam, berpendapat bahwa dalam agama terdapat aspek eksternal keagamaan,
sosial dan historis agama yang dapat diobservasi dalam masyarakat. Dengan
pemahaman konseptual seperti ini, tujuan studi agama adalah untuk memahami
pengalaman pribadi dan perilaku nyata seseorang. Manusia memiliki bermacam
ragam kebutuhan batin maupun lahir akan tetapi, kebutuhan manusia terbatas
karena kebutuhan tersebut juga dibutuhkan oleh manusia lainnya.
Said Agil Husin Al Munawar berpendapat, bahwa golongan beragama berpegang
kepada doktrin mutlak wahyu Tuhan yang
dijadikan sebagai landasan pertimbangan dalam cara berpikir, segala ucapan dan
tindakan yang dari sudut sosiologi akan dipandang terpuji jika
mempertanggungjawabkan kebebasan berpikir dan menghilangkan rasa takut dan bimbang dalam menghadap kehidupan, dan
menghilangkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.[3]
|
Kaitannya dengan studi Islam, menurut Adams tidak ada metode yang paling
tepat untuk mendekati aspek kehidupan dalam atau faith seseorang dan masyarakat
beragama. Tetapi pengkaji harus menggunakan tradition atau aspek luar sebagai
keberagamaan sebagai pijakan dalam memahami dan melakukan studi agama. Dalam
mengkaji Islam sebagai sebuah agama, pengkaji harus melampaui dimensi tradition
agar mampu menjelaskan dimensi faith seseorang.
Menurut Adams, pengkaji Islam dalam melakukan studinya bisa menggunakan dua
pendekatan, yaitu pendekatan normatif dan pendekatan deskriptif. Pendekatan
normatif meliputi tiga pendekatan, yaitu pendekatan misionaris tradisional,
pendekatan apologetik, dan pendekatan simpatik (irenic). Sedangkan pendekatam
deskriptif meliputi pendekatan filologis dan sejarah, pendekatan sosial dan
pendekatan fenomenologis.
Secara teetimologi merupakan dari bahasa Arab Dirasah Islamiyah. Dalam
kajian Islam di Barat disebut Islamic Studies secara harfiyah adalah kajian
tentang hal-hal yang berkaitan dengan keislaman. Secara terminologis adalah
kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui, memakai dan menganalisis
secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam, pokok-pokok ajaran
Islam, sejarah Islam maupun realitas pelaksanaannya dalam kehidupan.Islam pada
hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi dari
kehidupan manusia. sumber ajaran yang mengambil berbagai aspek ialah Al-Qur'an
dan Hadits. Kedua sumber ini sebagai pijakan dan pegangan dalam mengakses
wacana pemikiran dan membumikan praktik penghambaan kepadaTuhan, baik bersifat
teologis maupun humanistis.Islam secara harfiyah berasal dari bahasa Arab yang
mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Arti pokok Islam adalah ketundukan,
keselamatan dan kedamaian. [4] Tidak mudah bagi kita
untuk menentukan pengertian agama, karena agama bersifat batiniah, subyektif,
dan individualistis. Kalau kita membicarakan agama akan dipengaruhi oleh
pandangan pribadi, juga dari pandangan agama yang kita anut. Selanjutnya Mukti
Ali dalam Abudin Nata pernah mengatakan
, barangkali tidak ada kata yang paling sulit diberi pengertian dan definisi
selain dari kata agama, pengalaman agama adalah spal batini, subjektif, dan sangat individualis sifatnya. Senada
dengan pendapat Mukti Ali, M. Sastrapanedja dalam Abudin Nata mengatakan bahwa salah satu kesulitan untuk berbicara
masalah agama secara umum ialah adanya perbedaan-perbedaan dalam memahami arti agama, disamping adanya
perbedaan juga dalam cara memahami serta penerimaan setiap agama terhadap suatu usaha memahami agama. Setiap
agama memiliki intepretasi diri yang
berbeda dan keluasan intepretasi diri
itu juga berbeda-beda.[5]
|
Selanjutnya karena demikian banyaknya definisi tentang
agama yang dikemukakan ahli, Harun Nasution mengatakan bahwa dapat diberi
definisi tentang agama sebagai berikut :
1) Pengakuan
terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi.
2) Pengakuan
terhadapa adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia.
3) Mengikatkan
diri pada suatu bentuk hidup yang
mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang
mempengaruhi perbuatan manusia.
4) Kepercayaan
pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5) Suatu
sistem tingkah laku yang berasal dari kekuatan gaib.
6) Pengakuan
adanya kewajiban-kewajiban diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
7) Pemujaan
terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan
misterius yang terdapat dalam al;am sekitar manusia.
8) Ajaran
yang diwahyukan kepada manusia melalui seorang Rasul.[7]
Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan :
Agama bertitik tolak dari adanya suatu kepercayan
terhadap suatu yang lebih berkuasa, lebih agung, lebih mulia dari pada makhluk.
Agama berhubungan dengan masalah ketuhanan, dimana manusia yang mempercayainya
harus menyerahkan diri kepada-Nya, mengabdikan diri sepenuhnya karena manusia
mempercayainya.
1) Baik
agama, religi, dan dien kesemuanya mempunyai pengertian yang sama.
2) Bahwa
agama dalam arti luas merupakan suatu penerimaan terhadap aturan-aturan dari
pada kekuatan yang lebih tinggi dari manusia
3) Aktivitas
dan kepercayaan agama, religi, dan dien mencakup masalah: kepercayaan kepada
Tuhan.
B. Ruang
lingkup Islam dan Agama
Ruang lingkup Islam yang merupakan produk sejarah misalnya tentang
fiqh/mazhab, tasawuf/sufi, filsafat/kalam, seni/arsitektur Islam,
budaya/tradisi Islam. Dalam beberapa dasawarsa terakhir ini kita melihat semakin tumbuh dan maraknya kesadaran dikalangan kaum muslim untuk lebih patuh kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam.
Gejala ini untuk konteks Indonesia misalnya, terlihat pada kebangkitan Jilbab,
busana muslim, tuntunan pencantuman label halal-haram pada makanan, penerapan sistem ekonomi dan
perbankan Islam dan sebagainya. Bangunan pengetahuan kita pada wilayah Islam
tersebut adalah produk sejarah yang dapat dijadikan sasaran penelitian.[8]
Sejak tahun 1970-an penelitian agama
mulai diperkenalkan oleh beberapa pakar
dan ilmuan kepermukaan Indonesia. Mukti Ali misalnya, mengemukakan bahwa
pentingnya sebuah penelitian terhadap masalah-masalah keagamaan. Tidak saja
penting, penelitian keagamaan merupakan bagian yang memperkukuh dasar dan
pondasi agama itu sendiri. Tanpa upaya demikian, agama hanya akan menjadi
urusan yang bersifat individual, eksklusif dan komunal.
C. Sasaran Penelitian Agama
|
Senada dengan hal diatas Imam Suprayogo mengemukakan, ”
bahwa objek sasaran penelitian agama adalah ajaran dan keberagaman. Ajaran
adalah teks (tulisan atau lisan), yang menggambarkan doktrin teologis, simbol,
norma, dan etika yang harus dipahami, diyakini, disosialisasikan, diamalkan,
dilembagakan dalam kehidupan. Ajaran ini bisa berupa teks AlQur’an, Hadits,
pemikiran para ulama. Sedangkan keberagamaan adalah fenomena sosial yang
diakibatkan oleh agama. Fenomena ini bisa berupa struktur sosial, pranata
sosial, dan prilaku sosial.”[9] Studi Islam sebagai kajian
tidak lepas dari keduanya. Antara apek sasaran keagamaan dan keilmuan sama-sama
dibutuhkan dalam diskursus ini. Oleh karena itu, aspek sasaran Studi Islam
meliputi dua hal tersebut, yaitu aspek sasaran keagamaan dan aspek sasaran
keilmuan.
1.
Aspek
sasaran keagamaan
IAIN maupun perguruan tinggi agama sebagai lembaga keagamaan, menuntut
para pengelola dan civitas akademiknya untuk lebih menonjolkan sikap pemihakan,
idealitas, bahkan seringkali diwarnai pembelaan yang bercorak apologis. Sekolah sebagai
lembaga pendidikan formal berfungsi dalam menyiapkan generasi penerus. Dalam
menannamkan dan membina sikap toleransi.[10] Dari aspek sasaran ini,
wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara baik dan menjadikan landasan
kehidupan dalam berperilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Pertama, Islam
sebagai dogma juga merupakan pengalaman universal dari kemanusiaan. Kedua, Islam
tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tetapi orientasi utama adalah
dunia sekarang.
2.
Aspek
sasaran keilmuan
Studi keilmuan
memerlukan pendekatan yang kritis, analitis, metodologis, empiris dan
histories. Oleh karena itu, konteks ilmu harus mencerminkan ketidakberpihakan
pada satu agama, tetapi lebih mengarah pada kajian yang bersifat obyektif.
Dengan demikian, studi Islam sebagai aspek sasaran keilmuan membutuhkan
berbagai pendekatan.
Dalam studi Islam, kerangka pemikiran ilmiah di atas
ditarik dalam konteks keislaman.
Pengkajian terhadap Islam yang bernuansa ilmiah tidak hanya terbatas pada aspek-aspek yang normative dan dogmatis,
tetapi juga pengkajian yang menyangkut aspek sosiologis dan empiris. Pengkajian
Islam ini dapat dilakukan secara paripurna dengan pengujian secara terus
menerus atas fakta-fakta empiric dalam masyarakat yang dinilai sebagai
kebenaran nisbi dengan mempertemukan pada nilai agama yang bersumber dari wahyu
sebagai kebenaran absolute. Dengan demikian, kajian keislaman yang bernuansa
ilmiah meliputi aspek kepercayaan normative-dogmatif yang bersumber dari wahyu
dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
|
Bagi umat Islam, mempelajari Islam mungkin untuk
memantapkan keimanan dan mengamalkan ajaran Islam, sedangkan bagi non muslim
hanya sekedar diskursus ilmiah, bahkan mungkin mencari kelemahan umat Islam
dengan demikian tujuan sasaran studi Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk memahami dan mendalami serta membahas
ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkan secara
benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup. Memahami dan mengkaji
Islam direfleksikan dalam konteks
pemaknaan yang sebenarnya bahwa Islam adalah agama yang
mengarahkan pada pemeluknya sebagai hamba yang berdimensi teologis, humanis,
dan keselamatan di dunia dan akhirat. Dengan studi Islam, diharapkan tujuan di
atas dapat di tercapai.
Kedua, untuk menjadikan ajaran-ajaran Islam sebagai
wacana ilmiah secara transparan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan.
Dalam hal ini, seluk beluk agama dan praktik-praktik keagamaan yang berlaku
bagi umat Islam dijadikan dasar ilmu pengetahuan. Dengan kerangka ini,
dimensi-dimensi Islam tidak hanya sekedar dogmentis, teologis. Tetapi ada aspek
empirik sosiologis. Ajaran Islam yang diklain sebagai ajaran universal
betul-betul mampu menjawab tantangan zaman, tidak sebagaimana diasumsikan
sebagian orientalis yang berasumsi bahwa Islam adalah ajaran yang menghendaki
ketidak majuan dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.[12]
Dalam memahami agama, Abuddin Nata menjelaskan bahwa
pendekatan teologis normativ lebih menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang
bertolak dari keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap
suatu yang benar
dibandingkan dengan yang
lainnya. Islam adalah nama suatu
agama yang berasal dari Allah, SWT. Nama Islam demikian itu memiliki perbedaan
yang luar biasa dengan nama agama
lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang tertentu atau dari
golongan manusia atau dari suatu negri.
Kata Islam adalah nama yang diberikan oleh Tuhan sendiri.[13]
Dengan demikian dapat disimpulkan sasaran studi Islam adalah untuk memahami dan mendalami serta
membahas ajaran-ajaran Islam sebagai wacana ilmiah yang dapat diterima oleh
berbagai kalangan. Aspek-aspek sasaran studi Islam yaitu aspek keagamaan dan aspek sasaran
keilmuwan.
D. Urgensi dan
signifikansi studi agama - agama dalam
melalui tinjauan
bersifat analitis-kritis sehingga diperoleh pemahaman
yang komprehensif
tentang esensi beragama dan keberagaman dalam masyarakat
plural.
Berbicara
tentang hubungan antar agama, wacana pluralisme agama menjadi perbincangan utama.
Pluralisme agama sendiri dimaknai secara
berbeda-beda di kalangan cendekiawan Muslim Indonesia, baik secara sosiologis,
teologis maupun etis.
|
Durkheim
tertarik kepada unsur-unsur solidaritas masyarakat. Dia mencari prinsip yang
mempertalikan anggota masyarakat. Email Durkhim menyatakan agama mempunyai
fungsi, agama bukan ilusi, tetapi
merupakan fakta sosial yang dapat diidentifikasi dan mempunyai kepentingan
sosial. Bagi Emile Durkhim, agama
memainkan peranan yang fungsional, karena agama adalah prinsip solidaritas
masyarakat.[15]
Secara
sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah
berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan
sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan
sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya
pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling
sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap
kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain. [16]
Sebagai
seorang muslim misalnya, Amin Abdullah menyatakan menyadari sepenuhnya bahwa
ia involved (terlibat) dengan Islam.
Namun, Amin mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah
multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal
ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri,
dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa upaya penelitian terhadap agama dimaksudkan
untuk melihat gejala yang lebih empirik yang dipandang secara positif. Gejala empirik
inilah yang dapat diteliti dengan berbagai sudut pandang analisa yang
digunakan. Sebab, dalam agama memiliki keragaman pemahaman. Masing-masing
pemahaman tersebut merupakan akumulasi yang muncul dari doktrin agama yang
telah terkonstrur menjadi prilaku, tindakan bahkan ideologi.
Dalam
pandangan Amin Abdullah (1999: 9) agama pada saat ini tidak dapat didekati dan
difahami hanya lewat pendekatan teologis-normativ semata-mata, sebab ada
pergeseran paradigma dari pemahaman yang berkisar pada doktrin ke arah entitas
sosiologis, dari diskursus esensi ke arah eksistensi.[17]
Pengakuan pluralisme secara sosiologis ini juga
dikemukakan oleh Mukti Ali. Mukti Ali secara sosial tidak mempersoalkan adanya pluralisme, dalam
pengakuan-pengakutan sosial, tetapi ia sangat tegas dalam hal-hal teologis. Ia
menegaskan bahwa keyakinan terhadap
hal-hal teologis tidak bisa dipakai hukum kompromistis. Oleh karena itu, dalam
satu persoalan (objek) yang sama, masing-masing pemeluk agama memiliki sudut
pandang yang berbeda-beda, misalnya pandangan tentang al-Qur’an, Bibel, Nabi
Muhammad, Yesus dan Maria.
Menurutnya, orang Islam melakukan penghargaan yang tinggi terhadap
Maria dan Jesus. Hal itu merupakan bagian keimanan orang Islam. Orang Islam
sungguh tidak dapat mempercayai (mengimani) ketuhanan Jesus Kristus tetapi mempercayai kenabiannya sebagaimana Nabi Muhammad. Kemudian,
orang Islam juga tidak hanya memandang
al-Qur’an tetapi juga Torah dan Injil
sebagai Kitab Suci (Kitabullah). Yang menjadi persoalan, apakah Kitab Bibel
yang ada sekarang ini otentik atau tidak, dan apakah seluruhnya merupakan wahyu
Tuhan. Hal ini bukan berarti bahwa orang Islam
selalu menolak Wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Musa, Isa atau
rasul-rasul lain, meskipun orang Islam tidak bisa mengakui bahwa Bibel
sebagaimana sebelum mereka hari ini terdiri dari Kalam Tuhan seluruhnya. Namun
demikian, orang Islam percaya bahwa Bibel
memuat/mengandung Kalam Tuhan.[18]
|
Berkenaan dengan ini, saat ini muncul apa yang disebut dengan istilah
analitis kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memperoleh pemahaman
penghayatan imannya atau penghayatan
agamanya, suatu penafsiran atas
sumber-sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini.,
yaitu teologi yang bergerak antara dua kutub teks dan situasi, masa lampau dan
masa kini. Hal demikian mesti ada dalam
setiap agama meskipun dalam bentuk dan fungsinya yang berbeda-beda.[19]
Jadi, dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa pengakuan tentang
pluralismenya berada pada tataran sosial, yakni bahwa secara sosiologis kita
memiliki keimanan dan keyakinan masing-masing. Persoalan kebenaran adalah
persoalan dalam wilayah masing-masing agama sehingga diperoleh pemahaman
yang komprehensif tentang esensi
beragama dan keberagaman dalam masyarakat plural.
Anwar Harjono menegaskan, Islam
telah memasuki arena komunikasi antara berbagai bangsa yang
mempunyai kepercayaan, kebangsaan, dan kebudayaan yang berbeda- beda dengan pemikiran terbuka
tanpa perasaan curiga, Anwar Harjono mengembangkan pendapatnya bahwa Islam
tidak menyemai permusuhan daam berbagai bangsa, dan Islam mengembangkan persaudaraan
dan ;persamaan diantara manusia berbagai bangsa.[20]
Senada dengan pendapat di atas Mukti Ali menjelaskan bahwa ada beberapa
pemikiran diajukan orang untuk mencapai kerukunan dalam kehidupan beragama.
Pertama, sinkretisme, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa semua agama adalah
sama. Kedua, reconception, yaitu menyelami dan meninjau kembali agama sendiri
dalam konfrontasi dengan agama-agama lain. Ketiga, sintesis, yaitu menciptakan
suatu agama baru yang elemen-elemennya diambilkan dari pelbagai agama, supaya
dengan demikian tiap-tiap pemeluk agama
merasa bahwa sebagian dari ajaran agamanya telah terambil dalam agama sintesis
(campuran) itu. Keempat, penggantian, yaitu mengakui bahwa agamanya sendiri
itulah yang benar, sedang agama-agama lain adalah salah; dan berusaha supaya
orang-orang yang lain agama masuk dalam agamanya. Kelima, agree in disagreement
(setuju dalam perbedaan), yaitu percaya bahwa agama yang dipeluk itulah agama
yang paling baik, dan mempersilahkan orang lain untuk mempercayai bahwa agama
yang dipeluknya adalah agama yang paling baik. Diyakini bahwa antara satu agama
dan agama lainnya, selain terdapat perbedaan, juga terdapat persamaan.[21]
Pluralisme pada satu sisi mensyaratkan ukuran-ukuran kelembagaan dan
legal yang melindungi dan mensyahkan kesetaraan dan menembangkan rasa
persaudaraan di antara umat manusia sebagai pribadi dan kelompok, baik
ukuran-ukuran itu bersifat bawaan atau perolehan.
Begitu pula pluralisme menuntut suatu pendekatan yang serius terhadap
upaya memahami pihak lain dan kerja sama yang membangun kebaikan semua. Semua
manusia harus menikmati hak-hak dan kesempatan-kesempatan yang sama, dan
seharusnya memenuhi kewajiban-kewajiban yang sama sebagai warga dunia dan warga
Negara. Setiap kelompok seharusnya memiliki hakhak untuk berkumpul (berhimpun)
dan berkembang, memelihara identitas dan kepentingannya, dan menikmati
kesetaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam negara dan dunia internasional.
|
Sementara itu, Abdurrahman Wahid menegaskan masalah pluralisme bukan
dalam pengertian pluralisme yang dikemukakan oleh Djohan Effendi dan Nurcholish
Madjid di muka. Ia menekankan pandangan keterbukaan untuk menemukan kebenaran
di mana pun juga.[23] Signifikansi tinjauan pluralisme yang ditekankan Gus Dur adalah pluralisme dalam
bertindak dan berpikir. Inilah yang melahirkan toleransi. Sikap toleran tidak
bergantung pada tingginya tingkat pendidikan formal atau pun kepintaran
pemikiran secara alamiah, tetapi merupakan persoalan hati, persoalan perilaku.
Tidak pula harus kaya dulu. Bahkan, seringkali semangat ini terdapat justru
pada mereka yang tidak pintar juga
tidak kaya, yang biasanya disebut “orang-orang terbaik”. Gus Dur memberi contoh
sebagaimana yang dilakukan oleh Kyai Iskandar, dengan cara bergaul secara
berbaur dalam masyarakat.
Gus Dur mengembangkan pandangan anti eksklusivisme agama. Menurutnya,
berbagai peristiwa kerusuhan yang berkedok agama di beberapa tempat adalah
akibat adanya eksklusivisme agama.[24] Apa yang disampaikan oleh Gus Dur sebenarnya lebih merupakan otokritik bagi
umat Islam sendiri, karena adanya politisasi agama dan pendangkalan agama.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengembangkan sikap permusuhan
kepada mereka selama tidak memerangi agama Islam. Selain itu, menurutnya,
esensi “saling menyantuni” justru terletak pada sikap-sikap di mana kita bisa
saling mengoreksi sesama orang Islam. Nabi pernah mencontohkan, bahwa jika
Fatimah (putri beliau) melakukan pencurian maka ia tetap harus dihukum. Jadi, sikap santun tidak boleh dengan
standar ganda atau tidak boleh mengabaikan keadilan kepada siapa pun, termasuk
orang berlainan agama.
Gus Dur memandang
bahwa tidak menerima konsep dasar bukan
berarti mesti mengembangkan sikap permusuhan atau perlawanan. Kristen dan
Yahudi tidak bisa menerima konsep dasar Islam adalah sudah pasti. Begitu juga
sebaliknya, Islam juga tidak bisa menerima konsep dasar agama Kristen dan
Yahudi. Oleh karena itu, menurutnya, kita tidak akan goyang dari konsep Tauhid,
tapi kita menghargai pendapat orang
lain. Pendapat orang lain ini tentu
saja berarti keyakinan orang lain.
Taufik Abdullah mengatakan, bahwa sejak mula kelahiran manusia sudah
menghadirkan baku bantah. Bahkan baku bantah itu antara Tuhan Pencipta dengan
iblis, karena itu tidak mengherankan
jika kita hasil budidaya manusia sendiri yang dinamakan ilmu pengetahuan
menimbulkan baku bantah., tentulah hal ini terjadi antara manusia dengan
manusia ( sekurang-kurangnya yang sama-sama menggeluti ilmu pengetahuan.[25]
|
Adapun yang dimaksud dengan pluralisme adalah (1) tidak semata menunjuk
pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun adanya keterlibatan aktif
terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Pengertian pluralisme agama adalah
bahwa tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama
lain, tapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna
tercapainya kerukunan, dalam kebhinekaan. (2) pluralisme harus dibedakan dengan
kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme menunjuk pada suatu realita di mana aneka
ragam agama, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. Namun, interaksi
positif antar penduduk ini, khususnya di bidang agama, sangat minimal, kalaupun
ada. (3) konsep pluralisme tidak dapat disamakan dengan relativisme. Karena, konsekuensi
dari paham relativisme agama bahwa doktrin agama apapun harus dinyatakan benar.
Atau, “semua agama adalah sama”.
Oleh karena itu, seorang relativis tidak akan mengenal, apalagi
menerima, suatu kebenaran universal yang berlaku untuk semua dan sepanjang
masa. Namun demikian, paham pluralisme terdapat unsur relativisme, yakni unsur
tidak mengklaim kebenaran tunggal (monopoli) atas suatu kebenaran, apalagi
memaksakan kebenaran tersebut kepada pihak lain. Paling tidak, seorang pluralis
akan menghindari sikap absolutisme yang menonjolkan keunggulannya terhadap
pihak lain. (4) pluralisme agama bukanlah sinkretisme, yakni menciptakan suatu
agama baru dengan memadukan unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari
beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama baru tersebut.[27]
Satu hal yang ditegaskan oleh Alwi adalah apabila konsep pluralisme
agama hendak diterapkan di Indonesia, maka ia harus bersyaratkan komitmen yang
kokoh terhadap agama masing-masing. Seorang pluralis, dalam berinteraksi dengan
aneka ragam agama, tidak saja dituntut untuk membuka diri, belajar dan
menghormati mitra dialognya, tetapi yang terpenting ia harus committed terhadap
agama yang dianutnya.
Hal ini untuk menghindari relativisme agama. Ia menekankan perlunya
membudayakan sikap keterbukaan, menerima perbedaan, dan menghormati kemajemukan
agama, dibarengi loyalitas komitmen terhadap agama masing-masing. Alwi
menegaskan, Islam sejak semula menganjurkan dialog dengan umat lain. Dikatakan,
terhadap pengikut Isa a.s. dan Musa a.s., al-Qur’an menggunakan kata ahl
al-kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl, yang berarti
keluarga, menunjukkan keakraban dan kedekatan hubungan.
Dari berbagai pandangan tentang pluralisme di atas penulis dapat
mengklasifikasi ada tiga model pluralisme. Pertama, pandangan pluralisme yang
masih menyisakan adanya absolutisme agama. Pandangan ini dikemukakan Rasjidi
dan Natsir. Kedua, pandangan pluralisme liberal. Ini dikemukakan oleh Djohan
Effendi, Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid Keempat, pandangan pluralisme
yang menempati posisi antara absolutisme agama dan pluralisme liberal.
Pandangan ini masih memegang adanya hal-hal yang bersifat absolut yang tidak
dapat dipertemukan atau disamakan, tetapi juga mengakui bahwa pluralisme itu tidak
hanya sekedar ada namun juga harus diwujudkan dalam keterlibatan aktif dalam
memahami perbedaan dan persamaan. Ada sikap terbuka, menerima perbedaan, dan
menghormati kemajemukan agama, tetapi ada loyalitas komitmen terhadap agama
masing-masing.
|
Oleh karena itu, apa pun
alasannya, multikultural atau keberagaman itu harus diterima, dirawat, dan
dilestarikan agar tidak menjadi momok yang dapat merusak kebersamaan. Namun,
untuk membangun dan mengembangkan masyarakat yang multikultural ini jelas tidak
mudah. Tidak pelak selalu melahirkan komplikasi sosial yang rumit, yang sedikit
banyak menciptakan peluang tercabik-cabiknya kebinekaan.
Realitas menunjukkan,
semangat kebersamaan dalam keberagaman yang selalu dibanggakan itu ternyata
sangat rawan oleh konflik kepentingan antaragama, antaretnis, dan antarbudaya.
Jadi, dalam kebersamaan itu masih terus menyimpan noda yang dapat merusak
keberagaman. Fenomena riil masyarakat yang kadang-kadang mudah terprovokasi
itulah yang kemudian mencuatkan kegelisahan tentang lahirnya konflik yang bisa
terjadi pada pilpres belum lama ini, jika kondisi politik tidak bisa
dikendalikan. Lihat bagaimana kampanye hitam yang begitu mengganas pada Pilpres
2014.
[1] M. Quraish Shihab, Wawasan
Al Quran, (Bandung: Mizan 1997), h. 375
[2] Pendekatan Dalam Studi Islam (Studi atas Pemikiran Charles J. Adams),
donload google.com 10 Agustus 2011
[4] Manshur, Faiz, (www
Google.com 10 Agustus 2011)
[5] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo,
1998), h. 8
[6] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, h. 12
[7] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam h. 14
[8] Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia, (Jakarta:
Paramadina, 1999), h. 214
[9] Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung: PT Remaja
Rosda Karya, 2003), h. 20
[10] Said Agil Husin, Fiqih
Hubungan Antar Agama, h. 15
[11] Amin Abdullah Dalam Abudin Nata, Studi Agama Normalitas atau Historitas,
(Yogyakarta Pustaka Pelajar, 1999), h. 150
[12] Zada, Khamami, (www Google.com 10 Agustus 2011)
[14] Pluralisme Agama ( www.
Google.com) donload , 11 Agustus 2011
[15] Syamsuddin Abdullah, Agama dan Masyarakat, (Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997), h.31
[16] 1bid , (donload 11 Agustus
2011)
[17]Abdullah, M Amin, (www.
Google.com, donload 11 Agustus 2011)
[21]A. Mukti Ali, Op. Cit.
(donload 11 Agustus 2011)
[22] Abdurrahman Wahid, Muslim
Di Tegah Pegumulan, ( Jakarta: Lappenas, 1983), h.56
[23]Abdurrahman Wahid, (www.
Google.com donload 11 Agustus 2011)
[25]Taufik Abbdullah, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar
(Yogyakarta: Tiara Wacana1989), h. 97
BAB
II
ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN
ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN
A. Pengertian Metodologi dan Studi Islam.
Metodologi studi Islam terdiri dari dua kata
yaitu Metodologi dan studi Islam. Pada bahasa Arab Metodologi studi Islam
dipahami sebagai dirosah Islamiyah, pada bahasa Inggris dipahami sebagai
Islamic Studies, pada istilah Jerman dipahami sebagai Islam Wissenschaft.
Metodologi asal kata dari bahasa Latin methodologia, methodus
logia dan logy. Istilah ini
pertama kali digunakan pada tahun 1800. Makna metodologi adalah sistem yang luas dari prinsip atau aturan
metode atau prosedur yang khusus diturunkan untuk menafsirkan atau
memecahkan berbagai masalah dalam lingkup tertentu pada disiplin ilmu.
Metodologi bukanlah rumus tetapi satu set praktek. Sedangkan studi Islam
dipahami sebagai kajian yang bersifat ilmiah dan objektif memahami tentang
Islam.
Studi
Islam merupakan upaya yang bersifat aspektual, polimetodis, pluralistik dan
tanpa batas. Studi Islam bersifat aspektual bahwa Islam harus diperlakukan
sebagai salah satu aspek yang eksistensi. Studi Islam bersifat polimetodis
bahwa berbagai metode atau disiplin yang berbeda digunakan untuk memahami
Islam, oleh karena itu perlu memahami Islam dengan metode sejarah, penyelidikan
sosiologis, fenomenologis, dan sebagainya. Studi Islam bersifat pluralistik
karena ada banyak agama-agama dan tradisi lain disamping Islam.
|
Menurut Mukti Ali
bahwa :
Islam terdiri dari dua elemen yaitu aqidah dan syari’ah lalu
mendekatinya dengan metode filosofis doktriner, berbeda dengan metodologi yang
dipergunakan ulama sebelumnya yang menyatakan
bahwa Islam terdiri dari aqidah
dan muammalah, sedangkan muammalah terbagi menjadi dua yaitu mammalah yang berhubungan dengan tuhan
dan muammalah yang berhubungan dengan manusia mendekatinya dengan metode
doktriner saja[1].
Selanjutnya study Islam
di Barat secara sederhana dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal
yang berhubungan dengan agama Islam, dengan perkataan lain sebagai usaha sadar
dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam
tentang seluk beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam baik
melalui ajaran, sejarah, maupun praktik yang pelaksanaannya secara nyata pada
kehidupan sehari-hari.
Usaha mempelajari agama
Islam bukan hanya dilaksanakan oleh kalangan umat Islam saja, melainkan juga
dilaksanakan oleh orang-orang diluar kalangan umat Islam. Study keIslaman
dikalangan umat Islam tujuan dan motifasinya berbeda dengan yang dilakukan oleh
orang-orang diluar kalangan Islam, dikalangan umat Islam, study keIslaman
bertujuan untuk mendalami dan memahami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar
dapat melaksanakan dan mengamalkannya dengan benar. Sedangkan diluar kalangan
umat Islam, study keIslaman bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan
praktek keagamaan yang berlaku dikalangan umat Islam, yang semata-mata sebagai
ilmu pengetahuan.
Selanjutnya secara
harfiyah studi Islam adalah kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan
keIslaman. Spesifikasi pengertian terminologis tentang studi Islam dalam kajian
ini yaitu kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui memahami dan
menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam baik
yang menyangkut sumber-sumber ajaran Islam, pokok ajaran Islam, sejarah Islam, maupun
realitas pelaksanaannya dalam kehidupan.
Secara teoritis Islam
adalah agama yang ajaran-ajarannya di wahyukan tuhan kepada manusia melalui
Muhammad sebagai rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya
mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia.
Selanjutnya memahami
dan mengkaji Islam dalam konteks pemaknaan yang sebenarnya bahwa Islam
merupakan agama yang mengarahkan pemeluknya pada dimensi teologis, humanis, dan
keselamatan
baik di dunia maupun di akhirat.
Selain daripada itu
sumber ajaran Islam berfungsi pula sebagai pokok ajaran Islam. Islam sebagai
sumber ajaran mengindikasikan bahwa ajaran Islam berasal dari sesuatu yang
dapat digali dan di pergunakan untuk kepentingan operasionalisasi ajaran Islam
dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang di hadapi umat
Islam.
B. Studi Islam
Dalam Peta Kajian Ilmiah
|
Studi Islam pada peta kajian ilmiah adalah upaya
pengkajian Islam dengan menerapkan metode ilmiah, khususnya dalam
konteks sosial sains. Objek ilmiah studi Islam diistilahkan dengan “Islam pada
tiga tingkatan yaitu Islam sebagai wahyu, Islam sebagai pemahaman atau
pemikiran dan Islam sebagai pengamalan dalam masyarakat”
Islam sebagai wahyu adalah hal sudah tetap, yakni Islam
seperti halnya yang tersebut dalam al-Quran, memahami Islam sebagai wahyu
melalui studi tafsir al-Qur’an al-Karim .
Konsep kajian Islam sebagai pemikiran atau pemahaman
adalah kajian yang berangkat dari sumber-sumber yang diakui sebagai
sumber-sumber Islam, seperti al-Quran al-Karim, Hadist, Ijma’ dan lain
sebagainya, mengkaji Islam pada tataran ini memberikan ruang untuk mengkaji
Islam sebagaimana dipahami oleh masyarakat, seperti “konsep wihdatul wujud dalam
Tarikat Naqsyabandiah, atau “syari’ah menurut MUI” dan sebagainya. Kajian Islam
sebagai pemahaman akan menyediakan ruang studi yang sangat luas, seluas agama
Islam menyebar di dunia.
Sedangkan Islam pada tataran terakhir, yakni Islam
sebagai pengamalan, juga memberikan ruang kajian ke-Islaman yang sungguh luas.
Salah satu perbedaan antara Islam sebagai pemahaman dengan Islam pada
pengamalan adalah aktualisasiya pada kehidupan. Karena bisa saja suatu
pemahaman tentang Islam tidak teraplikasikan dalam pengamalan, atau malah
bertentangan dengan fakta. Objek kajian studi Islam ini juga memenuhi
persyaratan yang diterapkan kepada ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dapat di
observasi, dapat diteliti kembali kebenarannya, dapat diuji intersubjektif dan
interdisipliner.
Studi Islam mempunyai kerangka kerja, kerangka teoritis,
pembahasan masalah, penyelesaian masalah, inquiry, hipotesis dan kesimpulan.
Perangkat langkah-langkah metodologis yang merupakan syarat keilmiahan sebuah
kajian telah dipenuhi oleh studi Islam. Studi Islam telah memenuhi
syarat-syarat ilmiah artinya studi Islam telah menempati jajaran dan peta
kajian-kajian ilmiah lainnya. Diharapkan para pengkaji ke-Islaman bisa
mempertahankan keilmiahan kajiannya, hingga Islam bisa dipahami dengan lebih
objektif, universal dan humanis. Dari hasil pengamatan dan kajian peristiwa kehidupan sebagai laboratorium studi Islam pada gilirannya akan terjadi proses internalisasi
nilai-nilai agama keimanan dan akidah
untuk selanjutnya dapat menumbuhkan motivasi
dalam diri seseorang menjalankan
dan mentaati nilai-nilai dasar agama yang telah terinternalisasikan dalam dirinya. [3]
Meski demikian, beberapa kendala menurut beberapa
golongan yang mengakibatkan studi-studi ke-Islaman pada beberapa kajian tidak
bisa dipandang sebagai ilmiah, dan tentu pendapat mereka itu juga disanggah
oleh beberapa golongan lainnya. Seperti studi sastra Islam yang memang juga
merupakan problem yang dihadapi oleh studi sastra pada umumnya, misalnya
kajian-kajian tentang sastra dipandang tidak bisa mempertahankan keilmiahannya
karena tidak bisa melengkapi syarat-syarat keilmiahan intersubjektif .
|
Akan tetapi tentu saja hal ini dapat dibantah karena
kerangka dan langkah-langkah metodologi kajian tidak harus sama dengan kajian
lainnya. Islam mengakui wahyu, ilham dan intuisi sebagai sumber pengetahuan
sementara aliran rasionalis tidak mengakuinya. Aliran rasionalis harus lebih
rendah hati dan sadar bahwa mengkaji Islam dalam segala aspeknya tidak akan
bisa dilepaskan secara total dari wahyu, agar sebuah kajian keIslaman dapat
menghasilkan kesimpulan yang lebih mendekati kebenaran.
Karena studi Islam berobjek kepada tiga tataran objek
kajian yaitu Islam sebagai wahyu, Islam sebagai pemahaman atau pemikiran dan
Islam sebagai pengamalan dalam masyarakat, maka dapat diartikan bahwa
kebanyakan studi Islam masuk dalam bagian ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora.
C. Tujuan
Mempelajari Metodologi Studi Islam
Studi Islam adalah salah satu studi yang mendapat
perhatian dikalangan ilmuwan. Jika ditelusuri secara mendalam, nampak bahwa
studi Islam mulai banyak dikaji oleh para peminat studi agama dan studi-studi
lainnya. Dengan demikian, studi Islam layak untuk dijadikan sebagai salah satu
cabang ilmu favorit. Artinya, studi Islam telah mendapat tempat dalam
percaturan dunia ilmu pengetahuan.
Islam sebagai agama tidak hanya mencakup
persoalan yang trasedental akan tetapi mencakup pula berbagai persoalan
seperti ekonomi, sosial, budaya, dan dimensi-dimensi lain dalam kehidupan
manusia. Jika tinjau dari perkembangan Islam masa awal ajaran Islam telah
mengalami perkembangan, terkait erat dengan persoalan-persoalan historis
kultural. Perkembangan tersebut dapat diamati dari praktek-praktek keagamaan
diberbagai wilayah Islam, dimana antara wilayah yang satu dengan wilayah yang
lain berbeda-beda dalam praktek sosial keagamaan, sehingga benang merah yang
memisahkan antara wilayah agama dan wilayah sosial dan budaya yang telah
menyatu dengan agama itu sendiri menjadi tidak jelas.
Studi Islam yang dilakukan oleh
kebanyakan sarjana-sarjana Barat
nonmuslim disebut Islamic Studies.
Islam bukan lagi sebagai otoritas
mutlak bagi umat pemeluknya dalam pengkajiannya, namun terbuka bagi kalangan mana saja untuk melakukan kajian Islam, baik secara
selintas maupun mendalam. [4]
Islam seperti agama-agama lainnya
pada level historis empiris sarat dengan berbagai kepentingan yang menempel
dalam ajaran dan batang tubuh ilmu-ilmu keagamaan itu sendiri. Campur aduk
terkait “agama” dengan berbagai “kepentingan” sosial kemasyarakatan menambah
rumitnya
mengatasi persoalan agama.
Perjalanan panjang sejarah Islam yang
terhitung mulai dari abad 7 H sampai dengan abad ke 15 H dewasa ini, menjadikan
Islam sebagai agama yang merambah keberbagai wilayah didunia, karena sesuai
dengan misinya sebagai agama rahmatan lil alamin. Islam pun pernah menjadi
kekuatan dan bagian penting dalam sejarah peradaban dunia.
|
Kedua, ada anggapan bahwa
studi Islam dikalangan ilmuwan telah merambah ke berbagai wilayah,
memasuki ke studi kawasan filologi, dialog, agama, antropologi, arkeologi, dan
sebagainya.
Disamping itu juga, perbedaan bentuk
ekspresi dan karakteristik Islam antara satu wilayah dengan yang lainnya
membuka wacana mengenai hubungan antara hal-hal yang bersifat normatif dan
historis dari agama. Atas dasar itu, pemahaman terhadap persoalan hubungan
antara normativitas dan historisitas sangat penting dalam rangka menguraikan
esensi atau substansi dari ajaran yang nota benenya sudah terlembagakan,
apalagi dalam konteks saat ini.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pemahaman yang bersifat campur
aduk tidak dapat menunjukkan secara distingtif mana wilayah agama dan mana
wilayah tradisi atau budaya. Bila pencampuradukan itu terjadi, selanjutnya
tidak akan bisa dihindari munculnya pemahaman yang distortif terhadap konsep
kebenaran, antara yang absolut dan relatif.
D. Manfaat Mempelajari Metodologi Studi Islam
Dengan mempelajari metodologi studi Islam
memberikan ruang dalam pemikiran yang lebih kritis terhadap persoalan agama,
sehingga tidak menganggap bahwa ajaran Islam klasik dianggap sebagai taken
for granted, hal ini didasari atas adanya pujian paradoksal terhadap
dunia Islam. Dikatakan, salah satu penyebab kegagalan Islam dewasa ini justru
disebabkan oleh keberhasilannya yang gilang gemilang pada masa lalu, baik
karena keyakinan akan ajarannya yang sudah mutlak sempurna serta warisan budaya
masa lalu yang amat kaya dan menakjubkan, seakan tidak ada lagi ruang bagi umat
Islam untuk melakukan inovasi, yang ada adalah melakukan konservasi,
revitalisasi, dan kembali kepada kaidah-kaidah lama yang dipersepsikan sebagai
zaman keemasan. Kuatnya memori of the past yang kemudian menjadi semacam
ideologi yang disakralkan, maka dunia Islam secara psikologis merasa memiliki
dunia tersendiri. Sikap ketertutupan ini pada urutannya membatasi kita untuk
bisa melihat dan menerima realita dunia baru. Bahwa dunia pada abad lalu
bukanlah dunia yang kita huni hari ini. Mengimbangi alur pemikiran
keagamaan seringkali menonjolkan warna pemikiran keagamaan yang bersifat teologis-partikularistik.
Hampir semua pengamatan sosial keagamaan sepakat bahwa pemikiran teologi,
seringkali membawa kearah ketersekatan’ umat. Ketersekatan dan
keterkotak-kotakan yang tidak dapat terhindarkan.[5]
Menurut Amin Abdullah,” ada dua
ciri menonjol corak pemikiran teologis. Pertama, pemikiran teologis
menekankan perlunya personal commitment terhadap ajaran agama yang dipeluknya.
Agama adalah persoalan hidup dan mati. Pemeluk agama tertentu akan
mempertahankan ajaran-ajaran agamanya dengan gigih hingga rela berkorban. Di
sini agama erat kaitannya dengan emosi. Kedua, ‘bahasa” yang digunakan
pemeluk agama adalah bahasa seorang pelaku” atau pemain” (actor) bukan bahasa pengamat atau
peneliti dari luar (spectator). Karenanya kesetiaan pada agama berimplikasi
menyeluruh terhadap kehidupannya untuk dapat mendialogkan ilmu humaniora klasik
seperti Fikih, Hadits, Kalam, Ulumul Qur’an dengan ilmu-ilmu humaniora
kotemporer sehingga Islam dapat dijadikan sebagai ajaran yang mampu menjadi
obat mujarab dalam mengatasi masalah kekinian.
E. Objek Pembahasan Metodologi Studi Islam
|
Islam sebagai agama tidak datang ke dalam “ruangan” dan kondisi yang kosong. Islam hadir kepada suatu masyarakat yang sudah sarat dengan keyakinan, tradisi dan praktik-praktik kehidupan. Masyarakat saat itu bukan tanpa ukuran moralitas tertentu, namun sebaliknya inheren di dalam diri mereka tentang standar nilai dan moralitas.
Dalam perjalanan panjang Islam mengalami
asimilasi, perkembangan-perkembangan akibat adanya berbagai macam pemahaman
yang dikembangkan oleh para tokoh-tokoh agama, ulama, pemikir-pemikir Islam.
Menurut pendapat tokoh agama pada istilah wahyu ketika dilangit bersifat
maskulin (tunggal), namun ketika membumi bersifat feminis. Hal ini
berarti bahwa penafsiran terhadap wahyu al-Qur’an mengalami perkembangan
tidak hanya tekstual tetapi memahami wahyu al-Qur’an secara kontekstual. Oleh
sebab itu, obyek kajian dalam Islam tidak hanya membahas tentang persoalan
trasedental namun membahas hal lain yang menyangkut persoalan-persoalan ketika
agama membumi. Berikut obyek kajian dalam studi Islam :
a) Komunitas setiap tradisi memiliki suatu komunitas
keagamaan (gereja, masjid, ummah) yang memiliki beragam cabang dan yang membawa
umat beriman ke dalam suatu konteks global.
b)
Ritual yang dapat
dipahami dalam tiga aspek penyembahan yang terus menerus, sakramen, dan
upacara-upacara. Sakramen berkaitan dengan perjalanan kehidupan yang luar
biasa, kelahiran, inisiasi (upacara tapabrata), perkawinan dan kematian. Upacara-upacara
sering merayakan tanggal kelahiran atau peristiwa-peristiwa besar lainnya dari
kehidupan tokoh-tokoh-tokoh besar seperti Yesus, Musa, Muhammad, Krishna dan
Budha. Aktivitas penyembahan, sangat beragam dari segi frekuensi, watak, dan
signifikansinya namun seluruh agama memilikinya.
c)
Etika, seluruh
tradisi memiliki keinginan mengkonseptualisasikan dan membimbing kearah
kehidupan yang baik, dan semua menyepakati persoalan dasar seperti
keharusan menghindari kebohongan, mencuri, pembunuhan, membawa aib keluarga,
mengingkari cinta. Tradisi monoreistik menyerukan agar mencintai manusia dan
Tuhan, sedang tradisi-tradisi timur lebih cendrung menyerukan concernetis
kepada alam.
d)
Keterliban sosial
dan politis, komunitas-komunitas keagamaan merasa perlu terlibat dalam
masyarakat yang lebih luas untuk mempengaruhi, mereformasi, atau beradaptasi
dengannya kecuali jika agama dan masyarakat saling terpisah seperti dalam
agama-agama primal.
e)
Kajian teks dan
kitab suci, termasuk mite atau sejarah suci atau tradisi oral yang dengannya
masyarakat hidup, dengan mengesampingkan agama-agama primal, kebanyakan tradisi
memiliki kitab-kitab sebagai suatu canon (peraturan-peraturan) [6].
f) Konsep atau doktrin
g) Estetika, dalam
tingkat akar rumput di sepanjang sejarah, estetika merupakan hal yang
signifikan. Ikonografi di Tajmahal dan permadani di Persia
h) Spiritualitas yang
menekankan sisi dalam batin dari agama [7].
Spritualitas muslim dalam makna luas dengan jelas mengekpresikan dirinya dalam
berbagai cara dan bentuk yang sangat berbeda, dari kesalehan yang lebih
tradisional kepada bentuk-bentuk pengalaman mistik pribadi, dalam berbagai
ekspresinya yang berbeda, dari pengalaman Hadits kepada puisi yang
mengisyaratkan pada yang absolut. Meskipun selalu ada banyak referensi bagi ‘’isyarat-isyarat”
tuhan, isyarat-isyarat tersebut memainkan peran yang sangat berbeda dalam
berbagai cara yang berbeda pula.
F. Islam Sebagai Objek Kajian
Dari fenomena sosial yang terjadi di
dalam masyarakat, Islam memang menarik untuk dijadikan sebagai objek kajian dan
dalam mengkaji Islam, tentu kita harus berpedoman pada dua sumber otentiknya
yakni al-Quran dan al-Hadits.
Orang
yang memeluk agama Islam, yang disebut muslim adalah orang yang bergerak menuju
ketingkat eksistensi yang lebih tinggi. Demikian yang tergambar dalam konotasi
yang melekat dalam kata Islam apabila kita melakukan suatu kajian tentang arti
Islam itu sendiri.
|
Islam
disebut sebagai agama teologis juga merupakan agama pengetahuan yang melahirkan
beragam pemikiran, lahirnya pemikiran ini memberi indiksi yang kuat bahwa pada
dataran pemahaman dan aktualisasi nilai Islam merupakan suatu wujud
keterlibatan manusia dalam Islam, dan bukan berarti mereduksi atau
mentransformasikan doktrin esensialnya. Ajaran Islam yang berbentuk universal hanya bisa ditangkap
dalam bentuk nilai, sehingga ketika ia turun dan jatuh ke tangan manusia, ia
baru menjadi bentuk.
Jadi,
ketika pemikiran hendak masuk dalam wilayah Islam untuk dikaji dengan beragam
intensi dan motif, sudut pandang atau perspektif, metodologi dan berbagai
aspeknya maka dalam proses dan bentuknya kemudian Islam dapat dipandang sebagai
pemikiran. Islam yang ditunjuk di sini tentu bukan saja apa yang terdapat dalam
al-Quran dan al-Hadits (tekstual dan skriptual) tetapi mencakup juga
Islam yang berupa pemahaan dan pengejawantahan nilai-nilainya.[8]
Islam berbentuk nilai-nilai, jika
pemikiran dilibatkan dalam proses memahami dan mengaktualisasikannya dalam
sejarah pemikiran Islam terpotret bagaimana pemikiran peminat studi Islam
memberi andil kreatif dan signifikan terhadap bangunan pemahaman ajaran Islam
dalam berbagai dimensinya yang melahirkan berbagai jenis pengetahuan Islam (ulumul
Islam) seperti teologis, filsafat Islam, ulumul Quran dan hadits, ilmu-ilmu
syariah dan sebagainya.
Jadi,
mengkaji Islam sebagai pemikiran berarti mempelajari apa yang dipahami oleh
pemikir-pemikir yang telah mengkaji ajaran-ajaran Islam yang melahirkan bentuk
pemahaman atau kajian tertentu.
Selanjutnya Islam sebagai objek kajian
senantiasa menarik seiring dengan
berkembangnya pendekatan, disiplin ilmu
dan metodologi. Oleh karena itu pengkajian Islam yang dilakukan oleh para ilmuwan Islam baik dari kalangan sarjana muslim sendiri
maupun maupun sarjana Barat tidak akan
berhenti. Ketertarikan para peneliti tampaknya lebih merupakan kedinamisan Islam dan
masyarakatnya, dan karena banyaknya tantangan yang dihadapi umat muslim dalam
mengaktualisasikan ajaran-ajarannya,
kajian dari kalangan insider lebih dalam lagi karena ingin memberikan tantangan Islam dari
kalangan kontemporer.[9]
G. Islam Normatif Dan Islam Historis
Islam normatif adalah Islam pada
dimensi sakral yang diakui adanya realitas transendental yang bersifat mutlak
dan universal, melampaui ruang dan waktu atau sering disebut realitas
ketuhanan.[10] Kajian Islam normatif melahirkan tradisi teks : tafsir, teologi, fiqih,
tasawuf, filsafat sebagai berikut:
a)
Tafsir : tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci
b)
Teologi :
tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
c)
Fiqh : tradisi
pemikiran dalam bidang yurisprudensi (tata hukum)
d)
Tasawuf:
tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada tuhan
e)
Filsafat:
tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan, kebenaran
Islam historis adalah Islam yang tidak bisa dilepaskan dari kesejarahan
dan kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Islam yang terangkai
dengan konteks kehidupan pemeluknya. Oleh karenanya
realitas kemanusiaan selalu berada dibawah realitas ketuhanan.
|
Islam historis merupakan unsur
kebudayaan yang dihasilkan oleh setiap pemikiran manusia dalam interpretasi
atau pemahamannya terhadap teks, maka Islam pada tahap ini terpengaruh bahkan
menjadi sebuah kebudayaan. Dengan semakin adanya problematika yang semakin
kompleks, maka kita yang hidup pada era saat ini harus terus berjuang untuk
menghasilkan pemikiran-pemikiran untuk mengatasi problematika kehidupan yang
semakin kompleks sesuai dengan latar belakang kultur dan sosial yang melingkupi
kita, yaitu Indonesia saat ini. Kita perlu pemahaman kontemporer yang terkait
erat dengan sisi-sisi kemanusiaan-sosial-budaya yang melingkupi kita.
Perbedaan dalam melihat Islam yang demikian itu dapat menimbulkan
perbedaan dalam menjelaskan Islam itu sendiri. Ketika Islam dilihat dari sudut
normatif, maka Islam merupakan agama yang di dalamnya berisi ajaran tuhan yang
berkaitan dengan urusan akidah dan mu’amalah. Sedangkan ketika Islam dilihat
dari sudut historis atau sebagaimana yang nampak dalam masyarakat, maka Islam
tampil sebagai sebuah disiplin ilmu.
Kajian Islam historis melahirkan disiplin ilmu studi empiris yaitu
antropologi agama, sosiologi agama, psikologi agama.
a)
Antropologi
agama: disiplin ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dalam
hubungannya dengan kebudayaan.
b)
Sosiologi Agama: disiplin ilmu yang mempelajari sistem relasi sosial masyarakat dalam
hubungannya dengan agama.
c)
Psikologi
Agama: disiplin ilmu yang mempelajari
aspek kejiwaan manusia dalam hubungannya dengan agama.
Hubungan antara ketiganya dapat
membentuk hubungan dialektis dan ketegangan. Hubungan dialektis terjadi jika
ada dialog bolak balik yang saling menerangi antara teks dan konteks,
sebaliknya akan terjadi hubungan ketegangan jika salah satu menganggap yang
lain sebagai ancaman.
Menentukan bentuk hubungan yang pas antara historis dan disiplin studi
empiris merupakan separuh jalan untuk mengurangi ketegangan antara kedua corak
pendekatan tersebut. Ketegangan bisa terjadi, jika masing-masing pendekatan
saling menegaskan eksistensi dan menghilangkan manfaat nilai yang melekat pada
pendekatan keilmuan yang dimiliki oleh masing-masing tradisi keilmuan.
Menurut ijtihad, Amin Abdullah bahwa hubungan antara historis dan disiplin studi empiris
adalah ibarat sebuah koin dengan dua permukaan. Hubungan antara keduanya tidak
dapat dipisahkan, tetapi secara tegas dan jelas dapat dibedakan. Hubungan
keduanya tidak berdiri sendiri-sendiri dan berhadap-hadapan, tetapi keduanya
teranyam, terjalin dan terajut sedemikian rupa sehingga keduanya menyatu dalam
satu keutuhan yang kokoh dan kompak. Makna terdalam dan moralitas keagamaan
tetap ada, tetap dikedepankan dan digaris bawahi dalam memahami liku-liku
fenomena keberagaman manusia, maka ia secara otomatis tidak bisa terhindar dari
belenggu dan jebakan ruang dan waktu.
|
Amin Abdullah mengatakan jika penyelenggaraan dan penyampaian Islamic
Studies, Studi Islam, atau Dirasah Islamiyah hanya mendengarkan dakwah
keagamaan di kelas, lalu apa bedanya dengan kegiatan pengajian dan dakwah yang
sudah ramai diselenggarakan di luar bangku kuliah. Merespon sinyalemen tersebut
menurut Amin Abdullah, pangkal tolak kesulitan pengembangan scope wilayah
kajian studi Islam atau Dirasah Islamiyah berakar pada kesukaran seorang
agamawan untuk membedakan antara yang bersifat normative dan histories. Pada
tataran normative kelihatan Islam kurang pas kalau dikatakan sebagai disiplin
ilmu, sedangkan untuk dataran histories nampak
relevan.[12]
[2] Muhaimin, Rekonstruksi
Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajagrafindo 2009) h. 284
[3] Muhaimin, Rekonstruksi
Pendidikan Islam h. 266
[5]Amin Abdullah, Studi
Agama, Normativitas atau Historisitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), h 50
[6] Jackues Waardenburg, Studi Islam di Jerman, dalam Azim Nanji, Peta
Studi Islam (Yogyakarta: Fajar Baru , 2003) h 3
[7] Frank Whaling, Pendekatan
Teologis, Aneka Pendekatan Studi Agama, (Yogyakarta: LKIS, 1999) h 321
[11] Muqowim, Pengantar Studi Islam. (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN
Sunan Kalijaga 2005) h. 20
BAB III
INTEGRASI
ISLAM (AGAMA) DAN FILSAFAT (SAINS)
- Integrasi Islam (Agama ) dan Filsafat (Sains)
Ketika
kita mendengar kata ”sains” dan ”agama, serta merta orang akan berpikir akan
sejarah hubungan seru di antara keduanya. Dalam catatan sejarah perjumpaan
agama dengan sains tidak hanya berupa pertentangann belaka, tetapi juga orang
berusaha untuk mencari hubungannya antara keduanya pada posisi yaitu sains
tidak mengarahkan agama kepada jalan yang dikehendakinya dan agama juga tidak
memaksanakan sains untuk tunduk pada kehendaknya. Memang, science and
religion merupakan wacana yang selalu menarik perhatian di kalangan
intelektual. Hingga kini, masih saja ada anggapan yang kuat dalam masyarakat
luas yang mengatakan bahwa ”agama”dan ”ilmu” adalah dua entitas yang tidak
dapat dipertemukan. Keduanya mempunyai wilayah masing-masing, terpisah antara
satu dan lainnya, baik dari segi objek formal material, metode penelitian,
kriteria kebenaran, peran yang dimainkan oleh ilmuwan. Ungkapan lain, ilmu
tidak memperdulikan agama dan agamapun tidak memperdulikan ilmu[1].
|
Persoalan yang muncul sekarang
adalah bagaimana memadukan sains dan agama. Pemaduan dan seperti apa yang dapat
dilakukan. Dalam wacana sains dan agama, integrasi dalam artian generiknya
sebagai upaya memadukan sains dan agama. J.Sudarminta, misalnya, pernah mengajukan apa yang
disebutnya ”integrasi yang valid”, tetapi pada kesempatan lain mengkritik
”integrasi yang naif” istilah yang digunakannya untuk menyebut kecenderungan
pencocok-cocokan secara dangkal ayat-ayat kitab suci dengan temuan-temuan
ilmiah[3].
Apakah agama
bertentangan dengan sains?
Sains dan agama
bukan merupakan isu baru dan bahkan banyak pemikir yang yakin bahwa agama tidak
akan pernah dapat didamaikan dengan sains[4]. Pertarungan antara sains
dan agama seolah-olah tak pernah berhenti. Katakan saja, di satu pihak ada
kelompok saintis yang tak pernah dianggap sebagai intelektual. Tetapi kerjanya
yang berpijak pada dunia empiris secara nyata yang telah mengubah dunia seperti
yang kita lihat sekarang ini. Sementara di sisi lain, para agamawan yang
dikategori sebagai kelompok tradisional, mengklaim dan menyebut dirinya sebagai
kaum yang berhak berbicara semua hal tentang kebenaran. Kedua kelompok tersebut
seolah-olah tak pernah berhenti untuk saling klaim bahwa merekalah yang berhak
menentukan kehidupan.
Agama dan sains, merupakan dua bagian
penting dalam kehidupan sejarah umat manusia. Bahkan pertentangan antara agama
dan sains tak perlu terjadi jika kita mau belajar mempertemukan ide-ide spiritualitas
agama dengan sains yang sebenarnya sudah berlangsung lama. Kerinduan akan
tersintesisnya agama dan sains pernah diurai Charles Percy Snow dalam
ceramahnya di Universitas Cambridge yang dibukukan dengan judul The Two Cultures
yang menyorot kesenjangan antar budaya, yaitu antara kelompok agamawan yang
mewakili budaya literer dan kelompok saintis yang mewakili budaya ilmiah[5].
Pihak skeptis ilmiah selalu menuduh bahwa
agama hanya bergantung pada asumsi-asumsi apriori atau sesuatu yang
hanya didasarkan pada keyakinan. Selain itu, kelompok sains juga tidak dapat
menerima begitu saja segala sesuatu sebagai kebenaran. Kaum teolog (agamawan)
kemudian banyak menuai kritik karena terlalu bertumpu pada “imajinasi liar”,
sementara para saintis harus berdasarkan fakta secara empiris. Ini
adalah tantangan yang dihadapi dan apabila “pemahaman yang kurang tepat
mengenai persoalan ini dapat menjebak umat beragama pada upaya-upaya yang tak
produktif atau bahkan kontra produktif”[6].
Selain itu, beberapa kritik menunjukkan
bahwa hubungan sains dengan agama terlalu komplek dan terlalu bebas-konteks
untuk dihimpun di bawah skema klasifikasi mana pun. Mereka mengklaim bahwa
interaksi di antara keduanya sangatlah beragam di sepanjang periode sejarah
yang berbeda dan disiplin ilmu yang berbeda untuk menunjukkan pola-pola umum
manapun[7].
|
Penganut
aliran ini mengatakan bahwa sains mempunyai reputasi tinggi untuk menentukan
kebenaran dan sains merupakan “dewa” dalam beragam tindakan (sosial, ekonomi,
politik, dan lain-lain). Sedangkan menurut mereka, agama hanyalah merupakan
hiasan belaka ketika tidak sesuai dengan sains, begitu kira-kira kata kaum
positivisme.
Dengan
demikian, upaya untuk menghubungkan dan memadukan antara sains dan agama, tak
harus berarti menyatukan atau bahkan mencampuradukkan, karena identitas atau
watak dari masing-masing kedua identitas itu tak mesti hilang, atau sebagian
orang bahkan akan berkata, harus tetap dipertahankan. Jika tidak, mungkin saja
yang diperoleh dari hasil hubungan itu “bukan ini dan bukan itu”, dan tak jelas
lagi apa fungsi dan manfaatnya. Integrasi yang diinginkan adalah integrasi yang
“konstruktif”, hal ini dapat dimaknai sebagai suatu upaya integrasi yang
menghasilkan konstribusi baru untuk sains dan agama yang dapat diperoleh jika
keduanya terpisahkan[8].
Ian
G. Barbour, membahas tentang hubungan sains dan agama. Menurut
fisikawan-cum-agamawan, dalam bukunya, Juru Bicara Tuhan antara Sains dan
Agama dari judul asli When Science Meets Relegion: Enemies, Strangers,
or Partuers menerangkan bahwa perpaduan antara sains dan agama merupakan
salah satu tipologi. Ian G. Barbour, mengusulkan empat hubungan yaitu konflik,
perpisahan, dialog perbincangan dan
integrasi perpaduan[9]. Pententangan
antara sain dan agama menurut Ian G. Barbour, adalah hubungan yang bertelingkah
dan dalam kasus yang ekstrim bahkan bermusuhan. Perpisahan berarti ilmu dan
agama berjalan sendiri-sendiri dengan bidang garapan, cara, tujuannya
masing-masing tanpa saling mengganggu atau memperdulikan. Dialog atau
perbincangan ialah hubungan yang saling terbuka dan saling menghormati, karena
kedua belah pihak ingin memahami persamaan dan perbedaan mereka. Perpaduan atau
integrasi adalah hubungan yang bertumpu pada keyakinan bahwa pada dasarnya
kawasan telaah, rancangan penghampiran, dan tujuan ilmu dan agama adalah sama
dan satu[10].
Perpaduan
menurut Ian G. Barbour, dapat diusahakan dengan bertolak dari sisi ilmu, atau
dari sisi agama. Alternatifnya adalah berupaya menyatukan keduanya di dalam
bingkai suatu sistem kefilsafatan, misalnya Process Philosophy. Maka
Barbour sendiri secara pribadi cenderung mendukung usaha penyatuan melalui Theology
of Nature yang digabungkan dengan penggunaan Process Philoshofy secara
berhati-hati. Selain itu, Barbour, juga sepakat dengan pendekatan dialog atau
perbincangan. Akan tetapi tidak jelas apakah dukungannya terhadap perpaduan
atau integrasi lebih kuat, atau apakah pandangannya justru lebih berat pada
dialog atau perbincangan.
Bagaimana
mengintegrasikan ”sains dan agama”?
|
Dari empat pandangan tipologi di
atas, Ian G. Barbour lebih berpihak pada dua pandangan terakhir dan khususnya integration.
Lebih khusus lagi, integrasi Barbour adalah integrasi teologis. Teori-teori
ilmiah mutakhir dicari implikasi teologinya, lalu suatu teologi baru dibangun
dengan memperhatikan teologi tradisonal sebagai salah satu sumbernya. Dengan
demikian, “integrasi” ala Barbour, memiliki makna yang sangat spesifik, yang
bertujuan menghasilkan suatu reformasi teologi dalam bentuk theology of
nature. Barbour, membedakannya dari natural theory, yang tujuan
utamanya untuk membuktikan kebenaran agama berdasarkan temuan-temuan ilmiah.
Ketika berbicara tentang agama, perhatian Barbour nyaris terbatas pada teologi.
Dan ketika berbicara tentang sains, perhatiannya terutama tertumpu pada isi
teori-teori paling mutakhir dalam ilmu alam.[13]
Pandangan yang mirip tetapi tak sama
dengan Ian G. Barbour, yaitu John F. Haught, yang membagi pendekatan sains dan
agama, menjadi pendekatan konflik, pendekatan kontras, pendekatan
kontak, dan pendekatan konfirmasi. Keempat pandangan ini dapat
dilihat sebagai semacam tipologi seperti yang dibuat Barbour, tetapi
Haught juga melihatnya sebagai semacam perjalanan. Untuk itu, secara
singkat membahas empat pemikiran Haught tentang hubungan sains dan agama,
sebagai berikut :
Pendekatan Konflik, suatu
keyakinan bahwa pada dasarnya sains dan agama tidak dapat dirujuk atau
dipadukan, banyak pemikir (saintis) yang memandang bahwa agama tidak
akan pernah dapat didamaikan dengan sains. Masing-masing berada pada posisi
yang berbeda, sains menguji semua hipotesis dan semua teorinya berdasarkan
pengalaman, sedangkan agama berdasarkan keyakinan[14].
Kaum skeptis ilmiah sering mengatakan
agama dilandaskan pada asumsi apriori atau “keyakinan”, sedangkan sains
tidak mau menerima begitu saja segala sesuatu sebagai benar. Menurut kaum
saintis, memandang agama terlalu bersandar pada imajinasi yang liar, sedangkan
sains bertumpuk pada fakta yang dapat diamati. Agama terlalu emosional, penuh gairah
dan subjektif, sedangkan sains berusaha untuk tidak memihak, tidak terlalu
bergairah, dan objektif .
Jadi, pertautan antara keduanya
tidak dengan mudah dapat dilakukan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar
sehingga upaya menyandingkan keduanya dalam satu ”kotak” tentu akan memicu
beberapa persoalan, terutama terkait dengan benturan-benturan konseptual,
metodologis dan ontologis antara ”sains” dan ”agama”. Secara tegas dapat
dikatakan, bahwa dalam sejarah, sikap ”ekspansionis” agama maupun ”sains” menolak
pengaplingan wilayah masing-masing. Keduanya sulit dipaksa berdiam dalam
kotak-kotak tertentu, tetapi ingin memperluas wilayah signifikansinya ke
kotak-kotak lain. Maka, ketika satu ”kotak” didiami oleh dua entitas ini,
terbukalah peluang terjadinya konflik antara keduanya.
|
Pendekatan Kontak, suatu
pendekatan yang mengupayakan dialog, interaksi dan kemungkinan adanya
”penyesuaian” antara sains dan agama, dan terutama mengupayakan cara-cara
bagaimana sains ikut mempengaruhi pemahaman religius dan teologis. Cara untuk
menghubungkan agama dengan sains, sebab Haught, tidak rela membiarkan dunia ini
terpilah-pilah menjadi dua ranah (dikotomik). Tetapi ia juga tidak
setuju pada harmoni yang dangkal dalam pendekatan peleburan. Maka menurutnya,
pendekatan ini setuju bahwa sains dan agama jelas berbeda secara logis dan
linguistik, tetapi dalam dunia nyata, mereka tidak dapat dikotak-kotakan dengan
mutlak, sebagaimana diandaikan oleh kubu pendekatan kontras. Kata Haught,
bagaimanapun di dunia Barat, agama telah membantu membentuk sejarah sains, dan
pada gilirannya kosmologi ilmiah pun telah mempengaruhi teologi.
Pendekatan kontak mengemukakan bahwa
pengetahuan ilmiah dapat memperluas ”cakrawala keyakinan relegius” dan bahwa
perspektif keyakinan religius dapat memperdalam pemahaman kita tentang alam
semesta. Memang sains, tidak berusaha membuktikan kebenaran tuhan berdasarkan
sains, tetapi sudah merasa puas kalau menafsirkan penemuan-penemuan ilmiah di
dalam kerangka makna keagamaan. Begitu juga agama, tidak berusaha untuk
menopang ajaran-ajaran keagamaan dengan mengacu pada konsep-konsep ilmiah yang
pada permukaannya, boleh jadi menunjuk secara langsung kepada desainer Ilahi.
Untuk itu, agama dan sains harus saling berbagi secara timbal-balik dalam
keterbukaan secara kritis terhadap apa yang nyata. Dengan dasar inilah, akan
menjadi landasan bagi adanya ”kontak” sejati antara sains dan agama.
Pendekatan
Konfirmasi, suatu perspektif yang lebih tenang, tetapi sangat penting,
perspektif ini menyoroti cara-cara agama, pada tataran yang mendalam, mendukung
dan menghidupkan segala kegiatan ilmiah.[16] Pendekatan konfirmasi,
menyarankan agama dan sains agar saling mengukuhkan. Artinya, agama dapat
memainkan peran dalam pengembangan sains yang lebih bermakna. Begitu pula,
temuan-temuan sains dapat memperkaya dan
memperbarui pemahaman teologis. Dengan demikian, posisi “agama
memperkuat dorongan yang dapat memunculkan sains. Agama dengan suatu cara yang
sangat mendalam, mendukung seluruh upaya kegiatan ilmiah”. Maka dapat dikatakan
bahwa, “pendekatan konfirmasi adalah “memperkuat” atau “mendukung”. Jadi, agama
dapat mendukung sepenuhnya dan bahkan melandasi upaya ilmiah dalam memberi
makna kepada alam semesta.
|
Keempat
pandangan Haught ini, dapat dilihat sebagai semacam tipologi seperti yang
dibuat Berbour, tetapi Haught sendiri, melihatnya semacam ”perjalanan”.
Tetapi secara lebih spesifik, Smith, menyebut upaya-upaya para ilmuwan
”teologi” tersebut sebagai ”kolonialisasi teologi oleh sains”.[18]
Konflik
antara sains dan agama yang terjadi akibat pengaburan batas-batas sains dan
agama, sebab keduanya dianggap bersaing dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan
yang sama, sehingga orang harus memilih salah satunya. Maka dari pandangan
Haught ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah “menarik garis pemisah
secara jelas sebagai penunjuk kontras keduanya. Langkah berikutnya, setelah
perbedaan kedua bidang itu jelas, baru dapat dilakukan kontak. Langkah ini
didorong oleh dorongan psikologis yang kuat bahwa bagaimanapun bidang ilmu yang
berbeda-beda perlu dibuat koheren.
Pada posisi ini, implikasi teologi
teori ilmiah ditarik ke wilayah teologis, bukan untuk “membuktikan” doktrin
keagamaan, melainkan sekedar menafsirkan temuan ilmiah dalam kerangka
makna keagamaan demi memahami teologi dengan lebih baik. Dasar dari pandangan
ini adalah keyakinan bahwa apa yang dikatakan sains mengenai alam memiliki
relevansi dengan pemahaman keagamaan[19].
Pandangan
dan gerakan Haught, melangkah lebih jauh pada konfirmasi dengan upaya mengakarkan
sains beserta asumsi metafisisnya pada pandangan dasar agama mengenai
realitas yang setidaknya dalam tiga agama monoteistik (Yahudi, Kristen,
dan Islam) pada dasarnya berakar pada Wujud yang disebut “tuhan”. Maka, asumsi
metafisis sains yang disebut Haught di antaranya bahwa alam semesta adalah suatu
“keteraturan” (“tertib wujud”) yang rasional. Menurut Haught, tanpa ini
sains sebagai upaya pencarian intelektual tak dapat melakukan langkah
pertamanya sekalipun. Pandangan ini,
dapat dibayangkan semacam “premis awal” aristotelian yang sifatnya apriori,
yang diperlukan untuk menggerakkan silogisme pertama.
Maka,
bagi kaum beragama, “premis awal” ini merupakan objek “keimanan”.
Seorang fisikawan muslim, Mehdi Golshani yang pandangannya dalam soal
“strategi” pemaduan sains dan agama, tampaknya memiliki kesamaan dengan Haught
yang berteologi Kristen, meskipun ada banyak perbedaan. Dalam mengemukakan
pandangannya, mereka bahkan menggunakan “metafora” yang sama “akar”.
Katakan saja, Haught, berupaya untuk “mengakarkan” sains pada pandangan agama
mengenai realitas. Bagi Golshani, ketika menyebut perbedaan antara apa yang
disebutnya “Islamic science” dan “sains sekuler”, Golshani
mengatakan, ” tampak pada wilayah-wilayah, yaitu Pertama, praanggapan
metafisis dalam sains sering kali “berakar” pada pandangan dunia “religius”. Kedua,
pandangan religius efektif dalam memberikan otoritas yang layak dari
penerapan sains[20].
|
B. Studi Islam Kontemporer : Devine Science Dalam Studi Filsafat Islam
Kajian tentang sumber
ilmu dalam filsafat adalah masuk dalam rumpun epistemologi. Dalam
perjalanan sejarah pemikiran manusia, kajian tentang epistemologi telah
dilakukan sejak zaman Yunani kuno. Dalam dunia Islam, pembahasan tentang
epistemologi ilmu sudah dilakukan sejak masa al-Kindi (796-873 M). Secara khusus,
kajian tentang epistemologi ini dilakukan dalam kajian filsafat ilmu.[21]
Dalam
kajian epistemologi di Barat, pembahasan
tentang sumber ilmu melahirkan tiga mazhab utama, yaitu rasionalisme, empirisme
dan fenomenalisme Kant.[22] Keberatan Islam terhadap ketiga mazhab ini
sebagaimana akan ditunjukkan nanti, terutama karena pengingkarannya terhadap
wahyu sebagai objek ilmu pengetahuan.
Dalam Islam, kajian
terhadap sumber ilmu memadukan bahan-bahan empirikal (kealaman) dan
spiritual (kewahyuan). Pemaduan kedua bahan inilah yang akan memunculkan
konsep epistemologi Islam yang berbeda dengan konsep epistemologi Barat. Konsep
tentang sumber ilmu selanjutnya akan berimplikasi terhadap perumusan isi
kurikulum dalam pendidikan Islam. Sebagaimana disinggung di atas, kajian yang
pokok tentang Devine Science (sumber ilmu) diwakili oleh tiga mazhab utama,
yaitu rasionalisme, empirisme dan fenomenalisme Kant. Berikut dijelaskan ketiga
mazhab dimaksud, baru kemudian akan menjelaskan pandangan Islam tentang sumber
pengetahuan sebagai berikut:
a) Rasionalisme
|
Menurut mazhab ini, indera adalah sumber pemahaman terhadap
konsepsi-konsepsi dan gagasan-gagasan sederhana. Hanya saja indera bukan
satu-satunya sumber. Di samping indera, ada fitrah
yang mendorong munculnya sekumpulan konsepsi pada akal.
Baqir Ash-Shadr
pada teori rasionalis mengatakan bahwa:
Konsepsi manusia tidak
mendapatkan alasan munculnya sejumlah gagasan dari indera, karena memang ia
bukan konsepsi-konsepsi inderawi, maka harus digali secara esensial dari lubuk
jiwa, dari sini jelas bahwa motif filosofis bagi perumusan pada teori
rasional akan hilang sama sekali, jika dapat menjelaskan secara
meyakinkan konsepsi mental, tanpa perlu mengandalkan gagasan fitrah[25].
Selanjutnya
menurut Harun Nasution pada teori
Descartes bahwa:
Secara metodologi ilmu
pengetahuan harus mengikuti jejak ilmu pasti, meskipun ilmu pasti bukanlah
metode ilmu yang sebenarnya. Ilmu pasti hanya boleh dipandang sebagai penerapan
yang paling jelas dari metode ilmiah. Metode ilmiah itu sendiri lebih umum.
Segala konsepsi dan gagasan baru bernilai benar jika secara metodologi
dikembangkan dari intuisi yang murni (fitrah).
[26]
Lebih lanjut Harun Nasution
menuturkan, teori Descartes dipengaruhi oleh berbagai pertentangan pemikiran
filsafat pada zamannya. Pertentangan ini menyebabkan ia bersikap meragukan
segala sesuatu. Dalam konteks ini hanya ada satu hal yang tidak dapat
diragukan, yaitu bahwa aku
ragu-ragu (aku meragukan segala sesuatu). Sifat meragukan ini bukan
khayalan, melainkan suatu kenyataan. Aku ragu-ragu, atau aku berpikir, dan oleh karena
aku berpikir maka aku ada (cogito ergo sum). Memang menurut
teori Descartes, apa saja yang dipikirkan bisa saja merupakan suatu khayalan,
akan tetapi bahwa kegiatan berpikir bukanlah khayalan. Dalam hal ini “tiada
seorangpun yang dapat menipu saya, bahwa saya berpikir, dan oleh karena itu di
dalam hal berpikir ini saya tidak ragu-ragu, maka aku berada.”[27]
b)
Empirisme
Istilah empirik
berasal dari kata Yunani emperia,
yang berarti pengalaman inderawi. Kaum empiris telah memberi tekanan kepada
empirik (pengalaman), baik pengalaman lahiriah maupun batiniah sebagai
sumber pengetahuan. Dengan demikian, empirisme bertentangan dengan
rasionalisme. Di antara tokohnya adalah Thomas Hobbes (1588-1679) dan John
Locke (1632-1704).[28]
Teori
ini berpendapat bahwa penginderaanlah satu-satunya yang membekali akal manusia
dengan berbagai konsepsi dan gagasan, dan bahwa potensi mental akal budi adalah
potensi yang tercermin dalam berbagai persepsi inderawi. Jadi ketika manusia
mengindera sesuatu, ia akan dapat memiliki suatu konsepsi tentangnya, yakni
menangkap form dari
sesuatu itu dalam akal budi. Adapun tentang gagasan-gagasan yang tidak terjangkau
oleh indera, menurut aliran ini, tidaklah dapat diciptakan oleh jiwa, demikian
pula jiwa tidak dapat membangunnya secara esensial dalam bentuk yang berdiri
sendiri.[29]
Baqir Ash-Shadr mengatakan bahwa:
|
Senada dengan Baqir Ash-Shadr selanjutnya Harun Nasution
pada teori Thomas Hobbes mengatakan
bahwa, aliran empirisme di Inggris pada abad ke-17 telah membangun suatu sistem
filsafat yang lengkap mengenai “yang ada” secara mekanis, yang menjadi pijakan
dasar filsafat empirisme. Ia adalah seorang materialis pertama dalam filsafat
modern[31].
Lebih lanjut menurut Harun
Nasution, segala yang ada bersifat bendawi. Bendawi dimaksudkan ialah segala
sesuatu yang tidak bergantung kepada gagasan kita. Ia juga mengajarkan bahwa
segala kejadian adalah gerak, yang berlangsung karena keharusan. Realitas
segala yang bersifat bendawi terliput di dalam gerak itu. Segala
obyektifitas di dalam dunia luar bersandar kepada suatu proses tanpa pendukung
yang berdiri sendiri. Ruang atau keluasan tidak memiliki eksistensi atau keber-“ada”-an
sendiri. Ruang justru gagasan tentang hal yang ber-“ada” itu. Sedangkan waktu
adalah gagasan tentang gerak.[32]
Konsistensi gagasannya juga
terlihat dalam pandangannya tentang manusia. Ia memandang manusia tidak lebih
dari pada suatu bagian alam bendawi yang mengelilinginya. Oleh karena itu,
segala sesuatu yang terjadi pada manusia dapat dijelaskan sebagaimana kejadian
alamiah bendawi lainnya secara mekanis. Jiwa itu sendiri menurutnya adalah
kompleks dari proses-proses mekanis dalam tubuh. Akal bukanlah pembawaan,
melainkan hasil perkembangan karena kerajinan.
Seperti di singgung di atas,
pengenalan atau pengetahuan diperoleh karena pengalaman. Pengalaman adalah awal
segala pengetahuan. Pengenalan dengan akal hanya memiliki fungsi mekanis, karena
pengenalan dengan akal pada hakikatnya mewujudkan suatu proses penjumlahan dan
pengurangan. Pengenalan dengan akal dimulai dengan pemakaian kata-kata
(pengertian-pengertian), yang hanya mewujudkan tanda-tanda menurut
adat-kebiasaan saja, dan yang menjadikan jiwa manusia dapat memiliki gambaran
yang diucapkan dengan kata-kata itu. Selanjutnya, hal ini akan membentuk
pengalaman (empirik). Isi pengalaman itu adalah keseluruhan atau totalitas
segala pengamatan yang disimpan di dalam ingatan dan digabungkan dengan suatu
pengharapan masa depan, sesuai dengan apa yang telah diamati pada masa lampau.[33]
c) Fenomenalisme Kant
|
Dari penjelasan di atas dengan jelas terlihat bahwa syarat “adanya kuman
tipus” dan “demam tipus” mesti ada sebelum disimpulkan bahwa kuman tersebut
menyebabkan demam. Karena boleh jadi “seorang yang dalam dirinya ada kuman
tipus” tapi tidak menderita demam. Bagaimanapun, pengamatan akan mengungkapkan
kepada kita tentang kuman tersebut dan juga tentang orang yang sehat atau yang
sakit. Tetapi pengamatan, betapapun juga banyaknya tidak dapat menunjukkan
kepada kita kuman yang menyebabkan
penyakit tersebut. Bagaimanakah kita dapat memperoleh pengetahuan bahwa
kuman itulah yang menyebabkan penyakit tersebut. Ditinjau dari sudut pandangan
empiris, Hume menolak bahwa kita akan dapat mengetahui sebab akibat sebagai
suatu hubungan yang bersifat niscaya.
Jika melihat seekor kucing dan kemudian kita memukulnya, kita tidak dapat
mengatakan bahwa kucing itulah yang menyebabkan kita memukulnya, meskipun kita
lakukan berkali-kali. Dalam kedua peristiwa di atas tidak tampak hubungan sama
sekali. Maka mengapakah kita bila melihat kuman dan kemudian melihat orang
sakit, kita lalu mengatakan bahwa kuman itulah yang menyebabkan penyakit.
Indera hanya dapat memberikan data indera, data itu ialah warna, cita rasa,
bau, rasa dan sebagainya. Memang benar, kita mempunyai pengalaman, tetapi sama
benarnya juga bahwa untuk mempunyai pengetahuan (artinya menghubungkan hal-hal),
maka kita harus keluar dari atau menembus pengalaman, kata Kant. Jika dalam
memperoleh pengetahuan kita menembus pengalaman, maka jelaslah, dari suatu segi
pengetahuan itu tidak diperoleh melalui pengalaman, melainkan ditambahkan pada
pengalaman.
Jika orang tidak dapat membayangkan berupa apakah suatu “rasa yang
bersahaja” dengan “suatu bunyi yang kasar”, maka jelaslah bahwa data indera
yang murni tidaklah merupakan pengetahuan. Pengetahuan terjadi bila akal
menghubungkan, untuk memperoleh fakta bahwa tekanan terhadap sesuatu
menyebabkan terjadinya bunyi. Hubungan merupakan cara yang dipakai oleh akal
untuk mengetahui suatu kejadian, hubungan itu tidak alami. Hubungan ialah bentuk pemahaman kita, dan bukan isi pengetahuan.[35]
C. Human Science Dalam Studi Filsafat Islam
Manusia menempati posisi yang sangat sentral
dalam filsafat Islam. Para filsuf muslim memandang manusia sebagai ukuran bagi
semua hal (mi’yar kulli syai), persis seperti yang dikatakan kaum
filosofis Yunani beberapa abad sebelumnya. Abd al-Karim al-Jilli
menganggapnya sebagai ‘makhluk sempurna’ (insan kamil), sementara Ibn
Arabi memandangnya sebagai ‘pusat alam raya’ (markaz al-kawn). Berbeda
dengan teologi yang mempertentangkan antara tuhan dan manusia, filsafat Islam
menganggap manusia sebagai perluasan dari wujud tuhan. Al-Farabi memandang
manusia sebagai kulminasi dari proses emanasi (al-fayd) yang ruwet.
Manusia tidak diciptakan seperti kita menciptakan kendi dari tanah liat, tapi
melewati proses kontemplasi akal murni dari satu jenjang ke jenjang lain.[36]
Akal adalah daya (quwwah) yang
membedakan manusia dari makhluk lain. Dengan akalnya manusia mampu mengetahui
yang baik dan yang buruk, yang salah dan yang benar. Dengan akalnya pula
manusia berusaha mencari kesenangan dan kebahagiaan. Menurut al-Farabi,
kebahagiaan yang sempurna tidak bisa diwujudkan secara individual, tapi harus
melibatkan orang lain. Secara alamiah, manusia adalah makhluk sosial yang
saling bekerjasama dan tolong-menolong untuk merealisasikan kebahagiaan itu.[37]
|
|||
a) Fasilitas/Alat
Mendapatkan Ilmu
Dalam
al-Qur`an dijumpai 49 kali kosa kata yang berakar kata a-q-l dalam berbagai bentuk.
Sebarannya sebagai berikut: kata (‘aqaluh)
dijumpai dalam 1 ayat, kata (ta’qilun)
24 ayat, (na’qil) 1
ayat, (ya’qiluha) 1
ayat, dan (ya’qilun)
22 ayat. Makna kosa kata itu dalam arti paham dan mengerti. Sebagai contoh
dapat dilihat pada ayat-ayat berikut:
tbqãèyJôÜtGsùr& br& (#qãZÏB÷sã öNä3s9 ôs%ur tb%x. ×,Ìsù öNßg÷YÏiB tbqãèyJó¡o zN»n=2 «!$# ¢OèO ¼çmtRqèùÌhptä .`ÏB Ï÷èt/ $tB çnqè=s)tã öNèdur cqßJn=ôèt ÇÐÎÈ
Artinya : Maka apakah kamu (muslimin) sangat
mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, sedangkan segolongan dari mereka
mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, padahal
mereka mengetahuinya. (Al-Baqarah/2: 75)[38]
óOn=sùr& (#rçÅ¡o Îû ÇÚöF{$# tbqä3tGsù öNçlm; Ò>qè=è% tbqè=É)÷èt !$pkÍ5 ÷rr& ×b#s#uä tbqãèyJó¡o $pkÍ5 ( $pk¨XÎ*sù w yJ÷ès? ã»|Áö/F{$# `Å3»s9ur yJ÷ès? Ü>qè=à)ø9$# ÓÉL©9$# Îû ÍrßÁ9$
Artinya: Maka tidak
pernahkah mereka berjalan di bumi, sehingga hati dan (akal) mereka dapat
memahami, telinga mereka dapat mendengar? Sebenarnya bukan mata itu yang buta,
tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada. (Al-Hajj/22: 46) [39]
Dalam lisan
al-‘Arab dijelaskan bahwa al-‘aql
berarti al-hijr (menahan)
dan al-āqil adalah
orang yang menahan diri (yahbis)
dan mengekang hawa nafsu. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa al-‘aql mengandung arti
kebijaksanaan (al-nuhā),
lawan dari lemah pikiran (al-humq).
Al-‘aql juga
mengandung arti al-qalb
(kalbu). Lebih lanjut disebutkan bahwa kata ‘aqala
mengandung arti memahami.
Menurut Harun
Nasution, kata ‘aqala
bermakna mengikat dan menahan. Orang yang āqil
di zaman Jahiliyah, dikenal dengan hammiyah atau darahnya
panas adalah orang yang dapat menahan amarahnya dan karenanya
dapat mengambil sikap dan tindakan yang berisi kebijaksanaan dalam mengatasi
masalah yang dihadapinya.[40]
Dari
keseluruhan kosa kata yang berakar pada a-q-l
bahwa al-‘aql adalah
fakultas manusia yang berfungsi untuk mengerti atau memahami sesuatu. Al-‘aql (rasio) dalam
ayat-ayat di atas tidak dibicarakan dalam konteks sumber ilmu tetapi dalam
konteks alat yang darinya manusia memperoleh ilmu. Keseluruhan ayat-ayat
al-Qur`an yang memiliki akar kata a-q-l,
tidak satu pun ayat yang menyebut akal sebagai kata benda, semuanya dalam
bentuk kata kerja (fi’il).
Baharuddin mengatakan
bahwa:
‘Aql bukanlah suatu
substansi (jauhar)
yang bereksistensi, melainkan aktivitas dari suatu substansi. Jika dipahami
demikian, akan mengandung suatu pertanyaan, yaitu substansi apakah yang berakal
itu. Pertanyaan itu dapat dikembalikan kepada al-Qur`an. Dalam ayat lain
dijelaskan bahwa substansi yang mampu ber‘aql
itu adalah qalb.
b)
Indera
Dalam Al-Qur`an alat indera yang
beraktifitas dan berfungsi bagi manusia dalam memperoleh pengetahuan adalah al-sam’ dan al-absar. Kata al-sam’ dan berbagai kata
jadiannya disebut 185 kali, sedangkan kata al-sam’
sendiri dijumpai 12 kali dalam al-Qur`an.[41]
|
ö@è% `tB Nä3è%ãöt z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur `¨Br& à7Î=ôJt yìôJ¡¡9$# t»|Áö/F{$#ur `tBur ßlÌøä ¢yÛø9$# z`ÏB ÏMÍhyJø9$# ßlÌøäur |MÍhyJø9$# ÆÏB ÇcyÛø9$# `tBur ãÎn/yã zöDF{$# 4 tbqä9qà)u|¡sù ª!$# 4 ö@à)sù xsùr& tbqà)Gs? ÇÌÊÈ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Siapakah
yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa
(menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang
hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah
yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab, “Allah.” Maka
katakanlah, “Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?” (Yunus/10: 31)[42].
ª!$#ur Nä3y_t÷zr& .`ÏiB ÈbqäÜç/ öNä3ÏF»yg¨Bé& w cqßJn=÷ès? $\«øx© @yèy_ur ãNä3s9 yìôJ¡¡9$# t»|Áö/F{$#ur noyÏ«øùF{$#ur öNä3ª=yès9 crãä3ô±s? ÇÐÑÈ
Artinya: Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan
tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan
hati nurani, agar kamu bersyukur. (An-Nahl/16: 78)[43]
Berdasarkan penelusuran terhadap
ayat-ayat al-Qur`an yang memiliki kosa kata al-sam’
dan al-absar
dapat dijelaskan bahwa kemampuan mendengar karena manusia diberikan alat berupa
telinga (uzun) dan
kemampuan melihat karena manusia diberikan alat berupa mata (‘ain). Mata, yang memiliki
kemampuan melihat, bisa saja tidak memberi manusia pengetahuan, oleh karena qalbu-nya tidak paham (buta).
Sesuatu yang jelas terlihat bahwa bagi al-Qur`an, al-sam’ dan al-basr
adalah aktifitas.
c) Hati (Fuad)
Kata fu`ad dan yang seakar kata
dengannya tersebar dalam 16 ayat. Semuanya dalam bentuk kata benda, yakni al-fu`ad dan al-af`idah.[44] Mahmud Yunus
mengartikannya sebagai hati atau akal.[45] Kedua kata ini
seakar dengan fa`idah
(jamak: fawa`id)
artinya faedah atau guna. Makna yang dapat ditarik dari penggunaan al-Qur’an
terhadap kata al-fu`ad
dan al-af`idah adalah
bahwa al-fu`ad
memiliki fungsi akal (memahami, mengerti), sama dengan al-qalb. Secara tekstual, Allah
menceritakan yang bermakna Nabi Saw dengan mendengarkan kisah-kisah Rasul
terdahulu. Lalu dengan kisah-kisah itu menjadi kuat fu`ad (hati) Nabi. Dengan al-fu’ad itu berarti Nabi mendapatkan
makna atau hikmah sejarah.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa al-fu`ad
merupakan sentral dan pengendali bagi aktifitas al-‘aql dan al-qalb
dalam menetapkan pengetahuan yang benar, baik dan berguna bagi manusia.
Secara umum, bagi al-Qur`an
indera dalam dan luar manusia seperti al-‘aql,
al-qalb, al-fu’ad, al-sam’, al-absar adalah alat untuk
memperoleh ilmu
pengetahuan. Dan obyek pengetahuan adalah ayat-ayat Allah
baik yang qauliyah/tanziliyah
maupun yang kauniyah. Berbeda
sekali dengan perspektif Barat yang memandang bahwa akal dan indera sebagai
fakultas yang memberi manusia pengetahuan.
Ilmuan Barat berpandangan
demikian dikarenakan hirarki pengetahuan mereka hanya berhenti pada tataran
empirikal. Asumsi-asumsi teologis metafisis telah terputus dari epistemologi
keilmuan Barat, sejalan dengan pandangan humanis mereka yang sekuler-ateistik.
Selanjutnya kajian sumber ilmu dalam Islam, tepatnya kajian tentang
epistemologi ilmu telah dilakukan sejak zaman klasik Islam. Kemudian, untuk
masa yang lama terhenti kajian berlanjut
di Barat yang hingga kini memasuki abad modern.
|
Mahdi Ghulsyani
menyebutkan, secara hakiki al-Qur`an sebagai sumber ilmu, prinsip ilmu, yang
telah dijelaskan dan yang belum dispesifikasikan, bukan di luar al-Qur`an.
Seluruh ilmu ini di raih dari salah satu lautan pengetahuan-Nya, yaitu lautan
karya-Nya. Telah disebutkan bahwa al-Qur`an itu laksana lautan yang tak
bertepi, dan bahwa sekiranya lautan itu menjadi tinta (untuk menjelaskan) kata-kata
Tuhanku, sungguh lautan itu akan habis sebelum kata-kata Tuhan itu berakhir. Di
antara perbuatan Allah yang (karena keluasannya dapat disebut) lautan
perbuatan-Nya, misalnya adalah menyembuhkan dan menimbulkan penyakit,
sebagaimana Allah menceritakan ucapan Ibrahim yang mengatakan, “Ketika aku sakit Dia-lah yang menyembuhkan
aku… Perbuatan ini saja hanya dapat diketahui oleh orang yang
mengetahui ilmu obat-obatan dengan sempurna, karena ilmu ini tidak berarti
apa-apa selain pengetahuan .
[1] M. Amin Abdullah,”Etika Tauhid Sebagai Dasar Kesatuan Epistemologi
Keilmuan Umum dan Agama (Yogyakarta:
Pilar Relegia Press 2004) h. 3.
[2]John F. Haught, Science and Relegion, From Conflict to Conversation,
Pulist Press, New York. terj. Fransiskus Borgias, Perjumpaan Sains dan
Agama, dari Konflik ke Dialog, (Bandung: Mizan, 2004) h. 2
[3]Zainal Abidin Bagis, Integrasi Ilmu dan Agama Interpretasi dan Aksi, (Bandung: Mizan, 2005), h 19.
[4] Mehdi Golshani, Issues
in Islam and Science, Institute for Humanities and Cultural Studies
Teheran, Iran, terj. Ahsin Muhammad, Melacak Jejak Tuhan dalam Sains, Tafsir
Islami atas Sains, (Bandung:
Mizan, 2004) h. 11.
[5]Mehdi Golshani, Issues in
Islam and Science, Institute for Humanities and Cultural Studies Teheran, Iran,
terj. Ahsin Muhammad, Melacak Jejak Tuhan dalam Sains, Tafsir Islami atas
Sains , h 12
[6]Mehdi Golshani, Issues in
Islam and Science, Institute for Humanities and Cultural Studies Teheran,
Iran, h.12.
[7]Ian Barbour, When Science Meets Relegion: Enemies, Strangers, or
Partuers, terj. E.R. Muhammad, Juru Bicara Tuhan antara Sains dan Agama,
(Bandung: Mizan, 2002) h. 44.
[9] Ian
Barbour, When Science Meets Relegion: Enemies, Strangers, or Partuers,
terj. E.R. Muhammad, Juru Bicara Tuhan antara Sains dan Agama, h. 44
[10] Ian
Barbour, When Science Meets Relegion: Enemies, Strangers, or Partuers,
terj. E.R. Muhammad, Juru Bicara Tuhan antara Sains dan Agama, h 45
[11] Ian
Barbour, When Science Meets Relegion: Enemies, Strangers, or Partuers,
terj. E.R. Muhammad, Juru Bicara Tuhan antara Sains dan Agama, h. 42
[14]John F. Haught,”Science
and Relegion, From Conflict to Conversation, Pulist Press, New York., terj.
Fransiskus Borgias,Perjumpaan Sains dan Agama, dari Konflik ke Dialog,
(Bandung: Mizan, 2004) h. 1.
[15] John F. Haught,”Science
and Relegion, From Conflict to Conversation, Pulist Press, New York., terj.
Fransiskus Borgias,Perjumpaan Sains dan Agama, dari Konflik ke Dialog,
h. 8
[16] John F. Haught,”Science
and Relegion, From Conflict to Conversation, Pulist Press, New York., terj.
Fransiskus Borgias,Perjumpaan Sains dan Agama, dari Konflik ke Dialog, h.
2
[17]Michael Polanyi, Personal
Knowledge: Towards a Post-Critical Philosophy,(New York: Harper Torchbooks, tth) h. 299
[18]Huston Smith, Why
Religion Matters, terj. Ajal Agama di Tengah Kedigdayaan Sains,
(Bandung: Mizan 2003), h. 75.
[19] John F. Haught,”Science
and Relegion, From Conflict to Conversation, Pulist Press, New York., terj.
Fransiskus Borgias,Perjumpaan Sains dan Agama, dari Konflik ke Dialog,
h 19
[20] Mehdi Golshani, Issues
in Islam and Science, Institute for Humanities and Cultural Studies
Teheran, Iran, terj. Ahsin Muhammad, Melacak Jejak Tuhan dalam Sains, Tafsir
Islami atas Sains, h. 48.
[21] Amsal Bakhtiar, Filsafat
Ilmu, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008). h. 107.
[22] Louis O. Kattsof, Pengantar
Filsafat, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1996) h. 142.
[23] Muhammad Baqir Ash-Shadr, Falsafatuna.
Terj. M. Nur Mufid bin Ali (Bandung: Mizan, 1993), h. 28.
[26] Harun Nasution Akal dan Wahyu
dalam Islam. (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia UI- Press, tth) h. 20.
[27] Harun Nasution Akal dan Wahyu
dalam Islam, h 21
[28] Juhaya S. Praja, Aliran-aliran
Filsafat dan Etika, (Jakarta: Kencana, 2008) h. 105
[34] Kattsof, Louis O. Pengantar Filsafat. (Yogyakarta:
Tiara Wacana Yogya, 1996).h 142
[35] Kattsof, Louis O. Pengantar Filsafat, h. 143
[38] Dep. Agama RI, Al-Qur`an
dan Terjemahnya, (Bandung: Syaamil Al-Qur`an, tth), h. 11.
[44]Abd al-Baqy, Muhammad Fuad. Al-Mu’jam
al-Mufahras li al-Faz al-Qur`an al-Karim. Kairo: Dar al-Hadis, 1422
H/2001 M. h 621/2
[45] Mahmud Yunus, Kamus
Arab-Indonesia, ( Jakarta: Hidakarya Agung) h. 306.
[46] Harun Nasution, Falsafat dan
Mistisisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1990). h. 15.
[47]Al-Gazali, Abu Hamid. Mizan
al- amal. (Kairo: Silsilah Saqafat Islamiyah, tth). h 37
STUDI ISLAM KONTEKS HUKUM : HUKUM ISLAM DAN
TRANSFORMASI SOSIAL MASYARAKAT JAHILIYYAH: STUDI HISTORIS TENTANG
KARAKTER EGALITER HUKUM ISLAM
Pendahuluan
Nabi
Muhammad saw mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin
tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6
Agustus 610 M.[1]
Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah
mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama
Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang
merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat
Jahiliyyah.[2]
Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah
(system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan
egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan
Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai
sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam
masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.[3]
|
Pada
periode Islam awal, yaitu periode Islam di Makkah, hukum Islam dimulai dengan
tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada di dalam masyarakat.
Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara
bertahap, berdasarkan wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Nabi Muhammad saw,
system hukum yang telah menjadi kebiasaan pada masyarakat Jahiliyyah tersebut
diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum Islam
yang berbeda dalam kurun waktu sekitar dua puluh tiga tahun.[7]
Sebagai
konsekuensi dari sebuah transformasi (perubahan) social, hukum Islam berposisi
sebagai hukum yang berbeda dan merombak hukum Jahiliyyah.[8] Dalam sejarah, Nabi
Muhammad saw beserta para pemeluk Islam awal benar-benar membuat sikap kontra
terhadap system hukum Jahiliyyah dalam perilaku dan tindak tanduk mereka,
sehingga mendapatkan pertentangan yang keras dari para tokoh penegak system
hukum Jahiliyyah. Dan bahkan kemudian, pendekatan Muhammad saw sebagai pembawa
Islam awal terhadap kelompok yang 'terpinggirkan' dalam stratifikasi social
untuk membawa ajaran Islam di masyarakat, juga menjadi poin penting dalam
konsekuensi tersebut.[9]
Sebuah
pemahaman bahwa hukum Islam yang terlibat dengan sejarah manusia –dalam konteks
ini dengan hukum Jahiliyyah-, merupakan sebuah gejala budaya dan bisa diteliti
dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya.[10] Dengan kelebihan dan
kekurangannya, studi tentang perubahan social oleh hukum Islam terhadap hukum
Jahiliyyah sebagai latar belakang kemunculannya, yang menjadi pembahasan dalam
makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard
C. Martin sebagai fideistic subjectivism ataupun scientific
objectivism.[11]
Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan Islam terhadap kaum mustadl'afin
menjadi sebuh penyadaran penting yang kritis terhadap adanya perubahan social
oleh hukum Islam di dalam masyarakat.
Sistem Hukum Jahiliyyah Masyarakat Arab Pra-Islam
Secara
umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai periode Jahiliyyah yang berarti
kebodohan dan barbarian. Secara nyata, dinyatakan oleh Philip K. Hitti,
masyarakat Makkah pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir
keistimewaan tertentu (no dispensation), tidak memiliki nabi tertentu
yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki
kitab suci khusus yang terwahyukan (no revealed book) dan menjadi
pedoman hidup.[12]
|
1. Karakter
Rasial
Sifat
pertama, rasial, yang terdapat pada hukum Jahiliyyah bisa ditunjukkan dengan
adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra nasionalisme) dan kesukuan ('ashabiyyah)
serta adanya pembelaan terhadap orang-orang yang berada dalam komunitas
kesukuan (qabilah) yang sama. Pada masyarakat Arab pra-Islam, dikenal
istilah al-'ashabiyyah atau al-qawmiyyah yang berarti
kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang
yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang
masuk ke dalam perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi
seseorang di dalam hukum, asal dia dinilai sebagai inner group-nya,
pasti akan selalu dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang
dinilai sebagai outer group-nya.[15]
Orang-orang
Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra
nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia
dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya. Ibn
Jarir al-Thabari menceritakan sebuah peristiwa hukum perkawinan jahiliyyah yang
berkarakter rasial dengan didasari semangat ultra nasionalisme. Cerita tersebut
adalah kisah penolakan Nu'man Ibn Munzhir terhadap lamaran seorang raja Persia
Kisra Abruwiz pada anaknya yang bernama Hurqa karena adanya hukum Jahiliyyah
yang dipegangi oleh Nu'man bahwa bangsa Arab adalah bangsa "super" di
atas bangsa selain Arab dan oleh karenanya dilarang berhubungan nikah dengan
seorang 'ajam –sekalipun pelamarnya adalah seorang raja-, karena
diyakini bisa menurunkan kualitas ke-'Arab-an yang "super" pada diri
Nu'man dan anaknya.[16]
|
2. Karakter
Feudal
Karakter
feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan adanya superioritas yang
dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas kaum miskin dan lemah.
Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab Makkah pada waktu itu
–yang mengutamakan kesejahteraan materi-[20] menjadikan tumbuhnya
superioritas golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan lemah.
Kaum kaya dan bangsawan Arab pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan dan
sekaligus menjadi golongan yang makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan dari
kaum miskin dan lemah.[21]
Sekalipun
ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat Arab pra-Islam,
sebagaimana yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam, yaitu bahwa salah
satu kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok adalah
kedermawanan -sebagaimana dicatat oleh
Philip K. Hitti-,[22] namun disebutkan oleh
Lapidus bahwa masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa kebanggaan yang salah,
yaitu neglect of the poor, neglect of almsgiving and of support for
the weaker member of the community (menampik orang miskin, menolak memberi
sedekah dan bantuan kepada anggota masyarakat yang lemah).[23] Sistem hukum dan sejarah
perbudakan di kalangan Arab pra-Islam merupakan bukti kuat adanya karakter
feudal pada hukum Jahiliyyah masyarakat Arab pra-Islam tersebut. Budak adalah
manusia rendahan yang memiliki derajat jauh di bawah rata-rata manusia pada
umumnya, bisa diperjualbelikan, bisa diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan
tidak memiliki hak-hak asasi manusia sewajarnya selaku seorang manusia.[24]
3. Karakter
Patriarkhis
Karakter
berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah adalah patriarkhis. Dalam
penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu memegang kekuasaan yang tinggi
dalam relasi laki-laki dengan perempuan, diposisikan lebih tinggi di atas kaum
perempuan, Kaum perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak adil dan
bahkan dianggap sebagai biang kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment
of sin). Dalam sistem hukum Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak
warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak
perempuan dianggap sebagai aib, sehingga banyak yang kemudian dikubur
hidup-hidup ketika masih bayi. Secara singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan
diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person.[25]
|
Sistem
hukum Jahiliyyah pada masyarakat Arab pra-Islam dengan ketiga karakter utama
seperti yang dipaparkan di atas, kemudian menjadi latar belakang kemunculan
Islam dengan membawa perubahan social di dalam hukum yang revolusioner.[26]
Hukum Islam yang Revolusioner dan Egaliter
Secara
jelas, al-Qur'an menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan
pertimbangan hawa nafsu dan pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa
di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan
satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah
SWT dan membawa prinsip keadilan dan kesetaraan social.[27]
Pada
periode awal Islam, Nabi Muhammad saw menyebarkan ajaran Islam secara universal
kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W.M. Watt merinci
ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw pada periode awal Islam
tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu; kebaikan dan kekuasaan Tuhan (God's
Goodness and Power), pengadilan Tuhan di akhirat (the Return to God for
Judgement), respon manusia untuk bersyukur dan menyembah Tuhan (Man's
Response –gratitude and worship), respon manusia di hadapan Tuhan untuk
seorang dermawan (Man Response to God –Generosity) dan risalah kenabian
Muhammad saw (Muhammad's own vocation).[28]
Inti
ajaran awal Nabi Muhammad saw adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk
beriman kepada Allah yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Pencipta alam semesta dan
Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya
(termasuk manusia) atas semua perbuatannya.[29] Konsekuensi logis dari
ajaran ini adalah adanya kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan
serta kewajiban untuk menjadi egaliter dan saling menyayangi antar sesame
makhluk, terutama sesama manusia.[30] Sementara itu, secara
singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah
kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan
oleh Lapidus bahwa eschatological piety, ethical nobility and prayer formed
the basis of early Islam.[31]
|
Berkenaan
dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13 menegaskan
bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling
bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling berkuasa,
entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa apapun.
Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal muasal yang
sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian tersebar
ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan pula bahwa antar sesama
manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut
diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa
yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin
Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin Hisyam tidak
pantas karena Bilal adalah seorang "bekas" budak yang berkulit hitam.
Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika
perbuatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat
tersebut.[45]
Jika
kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai
dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut
harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan
memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan
hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebagai contoh hukum
waris yang membagi harta warisan pada laki-laki dan perempuan dengan bagian
satu berbanding dua sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an, menurut
pemahaman yang egaliter, sebagaimana diungkapkan oleh Masdar misalnya, harus
dipahami dengan memperhatikan dua hal yang penting. Pertama, dengan memberi
bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan sama-sama
sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah melakukan
reformasi yang cukup revolusioner dan radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang
telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima
harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri. Kedua, setting
sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga
pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban nafkah keluarga
ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki-laki
dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan perempuan
merupakan pembagian yang adil.[46] Dengan begitu, maka
aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter,
tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal.
Reaksi Masyarakat Jahiliyyah Terhadap Islam dan Hukum
Islam
Islam
muncul pada masyarakat Jahliliyyah dengan membawa perubahan sosial, melawan
sistem hukum yang telah ada sebelumnya.[47] Dengan adanya perubahan
yang signifikan oleh Islam terhadap hukum masyarakat Arab pra-Islam, misi Islam
mendapatkan sambutan dan respon dari masyarakat, baik dari kelompok masyarakat
yang menghendaki perubahan maupun dari kelompok masyarakat yang menjadi
penopang hukum Jahiliyyah yang telah ada.[48]
1. Penerimaan
Islam Oleh Masyarakat Jahiliyyah
Para
penerima ajaran Islam awal, sebagaimana yang diidentifikasikan oleh Albert
Hourani terdiri dari beberapa pemuda (dalam jumlah yang relatif kecil) dari
keluarga Quraisy yang berpengaruh, beberapa orang (dalam jumlah yang relatif
besar) anggota keluarga-keluarga yang kecil dan lemah, orang-orang yang
termasuk anggota suku-suku yang berada di bawah perlindungan suku Quraisy dan
beberapa pekerja (tukang-tukang) serta beberapa orang budak.[49] Orang-orang Jahiliyyah
yang menyambut baik ajaran Islam —termasuk juga di dalamnya para migran yang
marginal dan kaum miskin— dikatakan oleh Lapidus adalah orang-orang yang sangat
tidak puas dengan kondisi moral dan kondisi sosial yang ada dan kemudian
menerima alternatif pengganti oleh Nabi Muhammad saw. itu.[50]
Secara
jelas, orang yang mula-mula masuk Islam adalah kaum perempuan, yaitu istri Nabi
Muhammad saw., Khadijah binti Khuwaylid,[51] lalu seorang pemuda
Quraisy berusia 10 tahun, anak paman Nabi Muhammad saw. yang lama diasuh oleh
Nabi Muhammad saw., yaitu 'Ali bin Abi Thalib sebagai anak laki-laki pertama
yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw.,[52] disusul kemudian seorang
budak pemberian Khadijah yang kemudian dimerdekakan oleh Nabi Muhammad saw.
sebelum beliau mendapat tugas nubuwwah, yaitu Zayd bin Haritsah[53] dan orang keempat
berikutnya adalah seorang ansabu Quraisy li Quraisy yang lemah lembut
dan penyayang, yaitu Abu Bakr al-Siddiq bin Abu Quhafah, yang mempunyai nama
asli 'Abd Allah dan laqab 'Atiq.[54] Dimulai dengan keempat
orang tersebut, perlahan-lahan Nabi Muhammad saw. mulai mendapat sambutan baik
dari masyarakat Jahiliyyah lainnya yang mau menerima perubahan, terutama dari
kelompok yang diidentifikasikan di atas.
Nabi
Muhammad saw. selalu memberikan perlakuan yang egaliter kepada para pengikut
Islam, tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial dan jenis kelaminnya.
Nabi Muhammad saw menjadi teladan utama bagi kaum muslim awal dengan memiliki
sikap yang rendah hati pada para pengikut Islam. Ada perintah Allah swt. —yang
turun 3 tahun setelah turunnya wahyu yang pertama— dalam kerangka perintah
untuk menyebarkan Islam secara terang-terangan,[55] yang memuat perintah
untuk mempunyai sikap rendah hati kepada para pengikut keimanan Islam
yang telah ada.[56].
|
2. Pertentangan
Jahiliyyah terhadap Transfromasi Sosial Islam yang Dibawa Nabi Muhammad saw.
Sebelum
Nabi Muhammad saw. mengadakan perombakan terhadap seluruh bangunan hukum
Jahiliyyah, terutama yang diawali dengan persoalan keimanan dan ritual
keagamaan, hampir-hampir tidak ada satu pertentangan pun terhadap Islam dari
masyarakat Jahiliyyah.[61] Namun setelah Nabi
Muhammad saw. secara terang-terangan melakukan indzar kepada masyarakat
Jahiliyyah pra-Islam, Islam memperoleh pertentangan yang hebat dari kelompok
bangsawan yang kaya dan berkuasa pada masa Jahiliyyah, yaitu kelompok
Quraisy yang sebenarnya merupakan suku yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw.
sendiri.[62]55
Tor
Andrae menegaskan bahwa berdasarkan pada deskripsi dalam Al-Qur'an,
pertentangan antara Nabi Muhammad saw. (Islam) dengan kaum Quraysy Jahiliyyah,
memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan aspek
sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan
keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk
kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan
tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia
yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata,
aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi
sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku.
Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan
yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah[63]
Dalam
sejarah, tercatat ada beberapa perbincangan dan debat antara Quraisy dengan Abu
Thalib, antara Quraisy dengan Nabi Muhammad saw. sendiri dan antara Quraisy
dengan Raja Najasyi di Abyssinia yang menyimpulkan beberapa keberatan Quraisy
terhadap Islam dan Nabi Muhammad saw. Paling tidak ada tiga kali perbincangan
antara Quraisy dengan Abu Thalib yang menjadi pelindung Nabi Muhammad saw.: (1)
dengan datang baik-baik,[64] (2) dengan mencoba
memberi tekanan yang dikaitkan dengan posisi Abu Thalib dalam suku Quraisy,[65] dan (3) dengan menawarkan
pertukaran Muhammad saw. dengan Umarah bin al-Walid.[66]
|
Pertentangan
Quraisy terhadap Islam yang tergambar dalam beberapa peristiwa perbincangan di
atas secara garis besar memuat keberatan Quraisy terhadap Nabi Muhammad saw.
yang dianggap telah melakukan beberapa kesalahan yang antara lain : sabb
al-alihah, 'aib a1-din, tasfih al-ahkam, syatm al-aba' dan tafriq al-jama'ah.[71] Meski divonis melakukan
beberapa kesalahan tersebut, Nabi Muhammad saw. tetap menolak untuk
menghentikan penyebaran ajaran Islam kepada masyarakat umum dan menolak hukum
yang memakai pola pikir Jahiliyyah. Ketetapan hati Nabi Muhammad saw.
ini tergambar dan pernyataan beliau kepada Abu Talib, ya 'amm law wadha'uw
al-syams ft yamini wa a1-qamar fi yasari 'a/a an atruka hadza al-amr hatta
yuzhhirahu Allahu aw ahlaka
fihi ma taraktuhu.[72]
Tampaknya
penolakan Quraysh terhadar Islam dan counter dari Nabi Muhammad saw.
terhadap penolakan tersebut berkaitan erat dengan perubahan hukum yang
mempengaruhi struktur sosial dan pola kepemimpinan masyarakat. Struktur social
dan kepemimpinan yang bernuansa pemihakan kepada kelompok kaya, bangsawan dan
penguasa, menuju ke struktur social dan kepemimpinan yang bernuansa egaliter
dan pemihakan kepada kelompok muastadl'afin dalam struktur social.
[1] Muhammad Ridho, Muhammad Rasul Allah Shalla Alllahu
'alayhi wa Sallama, cet. V (Kairo: Dar al-Ihya' al-'Arabiyyah, 1966 M /
1385 H) h. 59.
[2] Marshal G. S. Hodgson, The
Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization, Vol. I
The Classical Age of Islam (Chicago: Chicago University Press, 1974), h.
174.
[3]Robert Roberts, The
Social Laws of the Qur'an: Considered and Compared with Those of the Hebrew and
other Ancient Codes, cet. I (London: Curzon Press, 1990), h. 2.
[4] Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic Law, cet. II (Oxford: Oxford University Press,
1964), h 1.
[5]S.D. Goitein, "The
Birth-Hour of Muslim Law; an Essay in Exegesis" dalam Jurnal The Muslim
World, vol. L (Hartdford: The Hartdford Seminary Foundation, 1960), h. 23.
[6]Schacht, An Introduction…,
h. 1.
[7] Muhammad Hamidullah, The
Emergence of Islam, Afzal Iqbal (translator and editor), cet. I (Islamabad:
Islamic Research Institut, 1993), h. 64.
[8]Andrew Rippin, Muslims;
Their Beliefs and Practices, vol. I The Formative Period, cet. I
(London: Routledge, 1990), h. 10.
[9]Lihat Marshal G. S. Hodgson,
The Venture of Islam…, h. 174.
[10] Ini bukan berarti bahwa
Islam diyakini hanya sebagai hasil kreasi manusia semata, namun Islam tetap
diyakini sebagai wahyu yang datang dari Allah SWT, lihat M. Atho Mudzhar, Pendekatan
Studi Islam Dalam teori dan Praktek, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1998), h. 37-38.
[11] Richard C. Martin, Approach
to Islam Religious Studies (Tucson: Arizona Press, 1985), hlm. 2.
Bandingkan dengan M. Atho Mudzhar yang menyatakan adanya dua pendekatan yang
saling berlawanan dalam memahami Islam, yaitu idealist approach dan reductionist
approach, M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam…, h. 43.
[12]Philip K. Hitti, History
of Arabs from Earliest Times to the Present, edisi X (London: The Macmillan Press, 1974), h. 87.
[13] Ibid.
[14]Lihat Muhammad Fuad Abd
al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur'an al-Karim, cet. I
(ttp.: Dar al-Fikr, 1986 M / 1406 H), h. 184.
[15] LIhat nukilan dari al-'Aruba
fi Mizan al-Qawmiyyah, hlm 10 yang terdapat dalam Ali Husni al-Khurbuthuli,
Ma'a al-'Arab (I): Muhammad wa al-Qawmiyyah al-'Arabiyyah, cet. II
(Kairo: al-Mathbu'ah al-Haditsah, 1959), h. 5.
[16] Nukilan dari al-Thabari, Tarikh
al-Tabari, II: 150-156 dalam buku 'Ali Abd al-Wahid Wafi, al-Musawah fi
al-Islam, Anshari Umar Sitanggal dan Rosichin (penterjemah) (Bandung:
al-Ma’arif, 1984), h. 17-18.
[17] 'Ali Husni al-Khurbuthuli
menyatakan bahwa orang Arab pra-Islam (Jahiliyyah) benar-benar selalu membela
anggota qabilah-nya, baik dalam posisi menganiaya (zhalim) maupun
dalam posisi teraniaya (mazhlum), lihat 'Ali Husni al-Khurbuthuli, Ma'a
al-'Arab (I) …, h. 21.
[18] Lihat Ibid., h. 6.
[19]Lihat Ibn Hisyam, al-Sirah
al-Nabawiyyah li Ibn Hisyam, notasi oleh Mushthafa al-Saqa, dkk., cet. II
(Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Awladihi,
1955 M / 1375 H), jilid I, h. 184.
[20]W. Montgomery Watt, Muhammad:
Prophet and Statesman, cet. II (Oxford: Oxford University Press, 1969), h.
51-52.
[21]M.A. Shaban, Islamic
History: A New Interpretation I A.D. 600-750, cet. IX (Cambridge: Cambridge
University Press, 1971), h. 8.
[22] Philip K. Hitti, History
of Arab…, h. 95.
[23]Ira M. Lapidus, A History
of Islamic Societies, cet. X (Cambridge: Cambridge University Press, 1995),
h. 24.
[24]Lihat Washington Irving, Life
of Mahomet (London: J.M. Dent & Son Lt., 1949), h. 13-14.
[25]Lihat Haifaa A. Jawad, The
Rights of Women in Islam; An Authentic Approach, cet I (New York: S.T.
Martin's Press, 1989), h. 1-3.
[26]Lihat Ira M. Lapidus, A
History of Arab…, h. 19-20.
[27]Ayat al-Qur'an surat
Al-Ma'idah ayat 50 berbunyi, "afa hukma al-jahiliyyati yabghuna. Wa man
ahsanu min Allahi hukman li qawmin yuqinun". Ayat ini didahului dengan
ayat yang menerangkan perintah Allah SWT untuk memerangi dan menggunakan hukum
Islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT, lihat surat Al-Ma'idah ayat 48-49.
[28]W.M. Watt, Muhammad;
Prophet and Statesman, cet. II (reprint) (Oxford: Oxford University Press,
1969), h. 23-24.
[29]Marshal G.S. Hodgson, The
Venture… I:163.
[30]Ira M. Lapidus, A History…,
h. 24.
[31] Ibid.
[32] Masdar Farid Mas'udi, Islam
dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqh Pemberdayaan, cet. II
(Bandung: Mizan, 1997), h. 29-30.
[33]Surat al-Zalzalah/99 ayat
7-8, Fa man ya'mal mitsqala dzarrotin khairan yarahu. Ma man ya'mal mitsqala
dzarrotin syarran yarahu.
[34] Surat al-Hujurat/49 ayat
13, Ya ayyuha al-nassu inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja'alnakum
syu'uban wa qaba'ilan li ta'arafu, inna akramakum 'inda Allahi atqakum.
[35]Surat Al-Ma'idah/5 ayat 8, I'dilu
huwa aqrabu li al-taqwa.
[36]Surat Al-Ma'idah/5 ayat 8, ..Wa
la yajrimannakum syana'anu qawmin 'ala alla ta'dilu… dan juga hadits
riwayat al-Bukhari, Ya ayyuha al-nassu innama halaka al-ladzina min qablikum
annahum kanu idza saraqa fihim al-syarifu tarakahu wa idza saraqa fihim
al-dha'ifu aqamu 'alayhi al-haddu wa aymu Allahi, law anna Fatimata binta
Muhammadin saraqat laqatha'tu yadaha.
[37] Surat al-Baqarah/2 ayat
279, La tadzlimuna wa la tudzlamuna dan Hadits riwayat Ibn Majah, La
dharara wa la dhirara.
[38]Surat al-'Ashr/103 ayat 1-3,
Wa al-'Ashri, inna al-insana lafi khusrin, illa al-ladzina amanu wa 'amilu
al-shalihati wa tawashaw bi al-haqqi wa tawashau bi al-shabri.
[39]Surat al-Isra'/17 ayat 34, …Wa
awfu bi al-'ahdi, inna al-'ahda kana mas'ulan
[40] Surat al-Ma'idah/5 ayat 2, Wa
ta'awanu 'ala al-birri wa al-taqwa.
[41]Surat al-Nisa'/4 ayat 75, Wa
ma lakum la tuqatiluna fi sabili Allahi wa al-mustadh'afina min al-rijali wa
al-nisa'I wa al-wildani…
[42]Surat al-Syura/42 ayat 38, Wa
amruhum syura baynahum.
[43] Surat al-Baqarah/2 ayat
187, …Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna…
[44]Surat al-Nisa'/4 ayat 19, …Wa
'asyiru hunna bi al-ma'ruf…
[45]Abu al-Hasan 'Ali bin Ahmad
al-Wahidi, Asbab al-Nuzul, Abu al-Qasim Hibatullah ibn Salamah Abu Nashr
(pentahqiq), (Kairo: Maktabah al-Dakwah, t.t.), h. 295.
[46]Masdar F. Mas'udi, Islam
dan Hak-Hak Reproduksi…, h. 52-53.
[47]Joseph Schacht, An
Introduction to Islamic Law…, h. 10.
[48]Marshal G.S. Hodgson, The
Venture…, I: 174.
[49]Albert Hourani, A History
of The Arab Peoples, cet. I (Cambridge: Belknap Press of Harvard University
Press, 1992), h. 17.
[50]Ira M. Lapidus, A
History,.., h. 24.
[51]Ibn Hisyam, al-Sira,..,
I: 240
[56] wa andzir 'asyirataka
al-aqrabin wakhfidh janahaka li man
'ittaba'aka min al-mu 'minin…
[57]Tercatat bahwa Khadijah
adalah orang yang menenangkan kegelisahan Nab Muhammad saw. setelah menerima
wahyu, meyakinkan Nabi Muhammad saw. terhadap kebenaran tentang datangnya wahyu
dari Allah swt., penyumbang harta untuk kepentingar Islam dan sebagainya. Lihat
Ibn Hisyam, Ibid, h. 237-239.
[58] Bilal dimerdekakan tanpa
syarat oleh Abu Bakr dari tuannya, Umayyah bin Khalaf, lihat Ibn Hisyam, Ibid.,
h. 317-318.
[59]Rasulullah memperingatkan
Abu Dzar al-Ghifari yang memanggil Bilal dengar sebutan Ibn al-sawda'
dan beliau mengatakan, innaka imru 'un fika Jahiliyya. laysa li ibn 'I
baydha' 'ala ibn a l-sawda' fadhl illa bi al-taqwa aw 'amal salih, lihat
'Ali Abd a1-Wahid Wafi, al-Musawah..., h. 11-12.
[60]Umar menangis apabila
mengingat perbuatannya pernah membunuh anak perempuannya sendiri hidup-hidup
dan pernah menjadi peminum minuman keras pada masa Jahiliyyah, lihat Ibn
Hisyam, Sira..., I: 400-402.
[61]Tor Andrae, Mohammed The
Man and His Faith (Mohammed Sein Leben und Sem Glaube), Theophil Menzel
(translator), cet. I (New York: Harper Torchbooks, 1960), h.116
[64]Ibn Hisyam, al-Sira.,
I: 265.
[69] Ibid., h. 293-294.
[70]Sebelumnya, beberapa
pengikut Nabi Muhammad saw. hijrah dan minta perlindungan pada raja Abyssinia
dan kemudian wakil Quraisy datang serta meminta agar para pengungsi
dikembalikan dengan sejumlah kompensasi hadiah, namun raja Abyssinia menolak untuk
mengekstradisi mereka karena percaya terhadap kebenaran ajaran Muhammad saw.
yang sesuai dengan isyarat di dalam kitab Injil, Ibid., h. 300.
[71]Lihat A. Guillaume, The
Life of Muhammad, A Translation of Ibn Ishaq's Sirat Rasul Allah, cet. Ill
(Karachi: Pakistan Branch Oxford University Press, 1970), hlm. nx-no
[72]Ibn Hisyam, al-Sira...,
I: 265-266.
METODE STUDI ISLAM : KAJIAN AL ISLAM, FAHAM
DAN ALIRAN
Pendahuluan
Pendidikan Islam bukanlah
sekedar transfer of knowledges atau transfer of values tetapi
merupakan aktivitas character building (pembentukan karakter,
kepribadian). Tujuannya agar potensi
yang dimiliki anak didik (potential capacity )menjadi
kemampuan nyata (actual ability) dan tetap berada dalam posisi suci
bersih (fitrah) dan lurus kepada Allah (hanief). Untuk mencapai
itu, maka seorang guru harus mengajarkan Islam ilmu (yang berdasarkan dalil),
bukan Islam persepsi (yang berdasarkan kira-kira), secara integrated,
komprehensif dan. Integrated meliputi penajaman IQ, EQ dan SQ. Tujuannya adalah agar anak
memiliki kualitas kognitif (pengetahuan), afektif (keimanan) dan psikomotor
(amaliyah) yang lebih baik dengan target akhir adanya perubahan prilaku (behavior
change) yang lebih baik (taqwa,
muttaqin).
A. Hakikat Pendidikan Al-Islam
B. Tujuan antara Pendidikan al-Islam
·
|
·
Asepk
Afektif : Agar anak didik mampu mengapresiasi al-Islam secara mendalam sehingga
mereka mampu mengimani kebenaran al-Islam, mampu memenej emosinya secara benar,
dan mampu mengahayati ajaran al-Islam sehingga dapat meningkatkan keimanan dan
ketaqwaannya.
·
Aspek
psikomotor : Mampu mengamalkan al-Islam secara komprehensif, baik dalam Hablum
minallah, hablum minannas, dan hablum minal 'alam.
Sedangkan tujuan akhir
Pendidikan Agama adalah terwujudnya insan yang berperilaku Al-Qur'an, atau
manusia yang sanggup melaksanakan seluruh ayat Al-Qur'an tanpa kecuali, secara
integratif dan komprehensif, baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam bermasyarakat.
C. Materi Pendidikan Al-Islam
·
Materi
Aqidah adalah menanamkan ketauhidan (Tauhid Rubbubiyah, Mulkiyah dan
Uluhiyah) seraya mencabut sikap
syirik dengan akar-akarnya melalui analisis terhadap fenomena alam dan perilaku
sosial masyarakat.
·
Aspek
Syari’ah adalah mengajarkan tentang kaifiyat (tatacara, how to do)
tentang ritual (ibadah mahdloh) dan mu’amalah (ibadah ghair mahdloh),
beserta falsafahnya sehingga setiap
sendi syari'ah terasa mempunyai makna.
·
Materi
Akhlak adalah memberikan pemahaman tentang dimensi- dimensi akhlak yang
meliputi hablum minallah, hablum minannas dan hablum minal ‘alam
dengan parameter yang jelas, terukur, terdeteksi, menekankan pembiasaan dan
perlunya figur sebagai whole model (usawah hasanah).
D. Cara Mempelajari Islam
Pengetahuan terbagi dua, yakni
pengetahuan yang benar dan pengetahuan yang belum pasti benar. Pengetahuan yang benar adalah al-ilmu
atau alhaq, sedangkan pengetahuan yang salah atau belum pasti benar disebut persepsi. Seorang
ustadz, guru, dosen harus mengajarkan Islam Ilmu bukan
Islam Persepsi. Islam Ilmu adalah Islam yang berdasarkan dalil, bukan
karena pendapat, mayoritas, juga tidak terikat figur atau tradisi nenek moyang.
Untuk memperoleh Islam
ilmu, manusia harus menemukan dasar
hukum (rujukan) yang jelas, bukan semata-mata perkiraan fikiran, terikat dengan
figur atau terikat dengan mayoritas.
1) Mempelajari Islam dengan Ilmu
Mempelajari
Islam dengan ilmu, bukan dengan
kira-kira. Hal ini tercantum dalam
Al-Qur'an QS 17 : 36
Dalil 1
وَلاَ
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا(36)
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
2) Beragama Tidak Atas Dasar Mayoritas
Beragama tidak atas dasar
mayoritas, sebab mayoritas tidak menjamin orsinalitas. Perlu menjadi catatan
penting bahwa kebenaran hanya ditentukan oleh kualitas argumentasi bukan oleh
kuantitas penganutnya.
3) Agama Bukan Berdasarkan Warisan
Beragama tidak boleh atas dasar keturunan atau warisan leluhur. Seperti yang tercantum dalam (QS.
2 :170)
Dalil 2
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا
أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ ءَابَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ
شَيْئًا وَلاَ يَهْتَدُونَ البقرة 170))
|
|||
Dan apabila dikatakan kepada mereka:
"Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab:
"(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari
(perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga),
walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak
mendapat petunjuk (QS. 2 : 170).
4) Beragama Tidak Atas Dasar Figur
Beragama tidak atas dasar figur seseorang,
seperti pada (QS.9 :31)
Dalil 3
اتَّخَذُوا
أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ َ(31)
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan
rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. 6 : 61).
D. Azas Filosofis dalam Pendidikan Islam
Islam ilmu yang disampaikan dengan
pendekatan yang tepat akan mudah dicerna
oleh peserta didik. Oleh karena itu penyajian materi pendidikan al-Islam harus
sistimtis, rasional, objektif, komprehensif dan radikal.
Sistimatis :
Berurutan/ runtun, dari mana memulainya, terus ke mana dan bermuara di mana.
Rasional : Gampang difahami, mampu menjelaskan
hubungan sebab akibat, sangat merangsang berfikir, dan tidak dogmatis.
Objektif : Berdasarkan dalil, jelas rujukannya, bukan
sekedar kata orang, kira-kira atau dugaan – dugaan.
Komprehensif : Yakni menganalisis Islam dari berbagai
sisi. Dalam hal ini sangat baik menggunakan multi pendekatan, antara lain
Pendekatan Kebahasaan, Kesejarahan, Teologis., Filosofis, Sosiologis, Politis,
Ekonomi, Kesehatan, Militer, dll.
Radikal : Sampai kepada kesimpulan, tajam, menggigit
dan sangat menyentuh perasaan dan nurani.
Mengenai penggunaan akal /
rasio dalam memahami al-Islam, para
tokoh pemikir Islam berbeda-beda corak pemikirannya. Paling tidak ada empat corak
:
·
Tokoh
Sinkretik : Sinkretik adalah percampuran antara budaya lokal dengan agama.
Tokoh ini sering tidak peduli kepada dalil dan ratio. Pemikiran mereka lebih
didominasi oleh sikap sosiologis, cari
aman.
·
Tokoh
Scripturalis /Tekstualis : terikat dengan teks kurang memperhatikan konteks.
Para tokoh Sripturalis bukan tidak menggunakan ratio tetapi lebih terikat
dengan teks Al-qur’an dan hadits apa adanya.
·
Tokoh
Rasional Kontekstual : Memperhatikan teks dan konteks. Tokoh ini banyak
menggunakan argumentasi rasio di samping melihat teks Al-Qur’an dan hadits.
·
Tokoh
Rasional Liberal : Tidak terikat teks. Analisis tehdapa ajaran islam yang
dilakukan tokoh Rasional Liberal lebih didominasi oleh argumnetasi akal.
Beberapa metode pendekatannya adalah Tafsir Metaforis, Tafsir Hermenetika dan
pendekatan social kesejarahan.
Dari sini kelak lahirlah faham
dan aliran keagamaan. Faham dan aliran adalah dua kata yang seakan-akan
bermakna sama karena keduanya menggambarkan adanya suatu pemikiran yang
kemudian jadi anutan bahkan pengamalan sebuah kelompok atau komunitas tertentu,
tetapi sebenarnya kedua kata itu memiliki perbedaan. Perbedaannya dapat dirinci
sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini.
|
|||
Faham
|
Aliran
|
Kata
faham lebih berkonotasi kepada suatu alur pemikiran yang menganut prinsip
tertentu.
|
Kata
aliran lebih berkonotasi kepada suatu hasil pemikiran yang eksklusif.
|
Tidak
terorganisir, tidak memiliki pemimpin pusat meskipun ia memiliki tokoh
sentral yang menjadi figur faham tersebut
|
Terorganisir
: ada ketua, pengurus dan anggotanya serta mempunyai aturan-aturan tertentu
|
Biasanya
pengikut suatu faham tertentu adalah orang-orang yang kritis, senang
berfikir, terbuka dan menyambut adanya diolog, walaupun tidak selalu demikian.
|
Biasanya
para anggotanya tidak dibiarkan berfikir kritis tetapi bersifat taqlâd,
dogmatis, tidak suka dialog, anti kritik dan cenderung merasa benar sendiri (truth
claim).
|
Faham apapun sebenarnya
merupakan hasil pemikiran, sedangkan hasil pemikiran sangat tergantung kepada
paradigma berfikir yang bersangkutan. Dengan demikian, mengetahui paradigma
setiap tokoh pemikir adalah sesuatu yang amat penting.
Secara garis besar corak
pemikiran tokoh Islam terbagi dua yakni pemikir Rasional dan Pemikir Tradisional.
Apabila ditelusuri jauh ke
belakang, akar pemikiran Rasional periode Modern di dunia Islam sebenarnya
dipengaruhi oleh pemikiran rasional dari Barat. Walaupun asalnya Barat
dipengaruhi pemikiran rasional Islam zaman Klasik. Pemikiran Rasional dibawa
oleh para sarjana Barat yang telah mempelajari berbagai ilmu pengetahuan
termasuk filsafat dari universitas Cordova ketika Spanyol dikuasai pemerintahan
Islam Bani Umayah di bawah pemerintahan Islam pertama yakni Abd ar-Rahmán
ad-Dakhili.
Sejarah Pemikiran di dunia Barat
secara kronologis dimulai dengan Masa Yunani Kuno (6 abad sebelum Masehi), Masa
Hellenika Romawi (abad 4 SM), Masa Parsitik (abad 2 M), Masa Skolastik (abad 8
M), Masa Rennaissanse ( abad 14-16 M), yang kemudian memasuki masa Aufklaerung
(abad 18), atau memasuki periode Modern (abad 19) serta postmodernisme (abad
20).
Pada abad 17 muncul pemikiran
falsafah Empirisme atau mazhab Empirisme dengan tokohnya antara lain Francis
Bacon (1561-1626), Thomas Hobes (1588-1679), dan John Locke (1632-1704).
Kemudian muncul pula mazhab Rasionalisme dengan tokohnya Rene Descartes
(1596-1650), dan Spinoza (1632-1677).
Rasionalisme dianggap sebagai
tonggak dimulainya pemikiran falsafati yang sebenarnya karena benar-benar
menggunakan kemampuan ratio untuk memikirkan sesuatu secara mendalam, tidak
terpengaruh oleh doktrin agama dan mitos. Mazhab ini menaruh kepercayaan kepada
akal sangat besar sekali. Mereka berkeyakinan bahwa dengan kemampuan akal,
pasti manusia dapat menerangkan segala macam persoalan, dan memahami serta
me-mecahkan segala permasalahan manusia.
Dengan kepercayaan kepada akal
yang terlampau besar, mereka menentang setiap kepercayaan yang bersifat
dogmatis seperti terjadi pada abad Pertengahan, serta menyangkal setiap
tatasusila yang bersifat tradisi dan terhadap keyakinan atau apa saja yang
tidak masuk akal. Aliran filsafat Rasionalisme ini berpendapat bahwa sumber
pengetahuan yang memadai dan dapat dipercaya adalah akal (rasio). Metode yang
digunakan oleh Rasio-nalisme ini adalah metode deduktif.
|
Sedangkan mazhab Empirisme yang
kemudian dikembangkan oleh David Hume (1611-1776), menyatakan bahwa sumber
satu-satunya untuk memperoleh pengetahuan adalah pengalaman. Ia menentang
kelompok rasionalisme yang berlandaskan kepada prinsip “a pripori:” tetapi mereka menggunakan prinsip “a posteriori”.[2]
Untuk menyelesaikan perbedaan
antara Rasionalisme dan Empirisme, Iammnuel Kant mengajukan sintesis a pripori.
Menurutnya, pengetahuan yang benar adalah yang sintesis a pripori, yakni pengetahuan yang bersumber dari rasio dan
empiris yang sekaligus bersifat a pripori
dan a posteriori. Immanuel Kant
adalah pembawa mazhab Kritisisme atau Rasionalisme Kritis atau lebih dikenal
dengan Modernisme. Kemudian pada abad 19 muncul pula Aguste Comte (1798-1857)
membawa aliran filsafat Posistivisme yang pada hakikatnya sebagai Empirisme
Kritis. Sedangkan aliran filsafat abad 20 atau masa Kontemporer antara lain
muncul aliran filsafat Eksistensialisme, Strukturalisme, dan
Poststrukturalisme, Postmodernisme. Dalam hal ini penulis tidak perlu membahas
seluruh aliran filsafat tersebut karena persoalannya akan melebar tidak fokus.
Dengan pergumulan dua induk
aliran filsafat, yakni Rasionalisme dan Empirisme, maka pada ujungnya para
pemikir Barat hanya mengakui dua macam ilmu yakni Empirical science dan Rational
Science. Sedangkan di luar itu hanyalah beliefs atau kepercayaan, bukan
ilmu.
Mazhab pemikiran filsafat yang
masuk dan mendominasi para pemikir muslim adalah mazhab Rasionalisme, sehingga
para pemikir muslim Rasionalisme sangat memberikan penghargaan yang sangat
tinggi kepada akal. Konsekuensinya, mereka menolak semua hadits yang
bertentangan dengan akal, sehingga apabila ada hadits bertentangan dengan
kesimpulan akal, maka yang dipakai adalah kesimpulan akal. Bahkan ayat-ayat
al-Qur’an pun -- apabila secara literal (tekstual) isinya bertentangan dengan
akal -- akan ditafsirkan sesuai dengan penerimaan akal melalui penafsiran metaforis.
Para pemikir muslim Rasionalis
yang terpengaruh oleh filsafat Barat secara diametral bertentangan dengan para
pemikir muslim Tradisionalis yang bersikap sebaliknya, yakni mereka tetap
menggunakan hadits Ahad walaupun bertentangan dengan akal bahkan mereka pun
berpegang kepada makna hakiki dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an bukan dengan
tafsir metaforis sebagaimana diketengahkan oleh para pemikir Rasionalis.
Pemikir Tradisionalis banyak menghindari – kalau tidak dikatakan memusuhi --
filsafat Barat.
Amin Abdullah yang mengutip
pendapat Muhammad ‘Abid al-Jabiry menyatakan bahwa para tokoh Ilmu Kalam banyak
yang memusuhi filsafat akibatnya antara filsasat dan Ilmu Kalam tidak ada titik
temu. Abid al-Jabiry
menyatakan
bahwa di lingkungan generasi pertama Ahl
as-Sunnah atau juga dengan Asy‘ariyah di mana terdapat tokoh-tokoh seperti
al-Ghazali dan asy-Syahrastani (479-549 H), -- sangatlah menentang filsafat dan
para ahli filsafat. Bahkan selanjutnya karya al-Ghazali Taháfut al-Falásifah dan karya asy-Syahrastanâ Musá‘arah al-Falásifah merupakan buku “wajib” yang harus diikuti
oleh para penulis ilmu Kalam.[3]
Perbedaan pendekatan yang
digunakan dalam filsafat dan ilmu kalam dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
|
Tabel 2. PERBEDAAN
PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM
FILSAFAT DAN
ILMU KALAM [4]
Filsafat
|
Ilmu Kalam
|
Lebih
menekankan dimensi keberagaman yang paling dalam-esoteris dan transendental.
|
Seringkali
menekankan dimensi lahiriyah eksoteris dan final konkret.
|
Lebih menekankan ketenangan
ke dalam jiwa karena mendapat kepuasan pemikiran.
|
Lebih menekankan
keramaian (syi‘ar) yang bersifat
ekspressif-keluar.
|
Lebih
menggarisbawahi comprhension
(pemahaman akal).
|
Lebih menekankan transmission (pemindahan, pewarisan
atau yang biasa disebut naql).
|
Lebih bercorak prophetic philosophy
|
Lebih bercorak priestly religion (keulamaan).
|
Lebih menekankan
dimensi being religious.
|
Lebih menekankan
dimensi having a religion.
|
Walaupun pada periode
Pertengahan, filsafat dijauhi, maka mulai abad 18 (Periode Modern) filsafat
mulai didekati lagi bahkan dijadikan kerangka berfikir oleh sebahagian pemikir
muslim.
Masalahnya sekarang adalah –
demikian Amin ‘Abdullah -- bagaimana kita menyikapi filsafat dan ilmu Kalam
lebih luas lagi doktrin agama, apakah mau bersifat Paralel, Linear atau Sirkular ?
Kalau menggunakan pendekatan paralel
maka metode berfikir yang digunakan akan berjalan masing-masing, tidak ada
titik temu sehingga manfaat yang dicapainya pun akan sangat minim. Kalau
menggunakan pendekatan linear maka pada ujungnya akan
terjadi kebuntuan. Pola linear akan
mengasumsikan bahwa salah satu dari keduanya akan menjadi primadona. Seorang
ilmuwan agama akan menepikan masukan dari metode filsafat, karena pendekatan
yang ia gunakan dianggap sebagai suatu pendekatan yang ideal dan final.
Kebuntuan yang dialami oleh pemikir yang menggunakan pendekatan naqli semata adalah kesimpulan yang
bersifat dogmatis – teologis, biasanya berujung pada truth claim yang ekslusif yang mencerminkan pola fikir “right or wrong is my caountry” atau juga
kebuntuan historis empirik dalam bentuk pandangan yang skeptis, relativistik,
dan nihilistik. Atau dapat juga kebuntuan filosofis tergantung kepada jenis
tradisi atau aliran filosofis yang disukainya.
Baik pendekatan paralel maupun linear bukan merupakan pilihan yang baik yang dapat memberikan guidance, karena pendekatan paralel akan
terhenti dan bertahan pada posisinya sendiri-sendiri dan itulah yang disebut “truth claim”. Sedangkan pendekatan linear yang mengasumsikan adanya finalitas,
akan menjebak seseorang atau kelompok ke dalam situasi ekslusif – polemis.
Mungkin yang terbaik adalah yang
bersifat sirkular,dalam arti karena masing masing pendekatan memiliki
keterbatasan dan kekurangan maka dilakukanlah pendekatan itu secara bersamaan (multi approach) yang di dalamnya saling
menutupi kekurangan[5].
Dalam menyikapi perlu tidaknya
pola berfikir filsafat dalam pembahasan teologi dan hukum Islam, para pemikir
muslim terbelah dua, yakni Pemikir Tradisional dan Rasional. Pemikir Tradisional
kemudian menjadi dua corak yakni Tradisional Literal (Tekstual) dan Tradisional
Kontekstual. Pemikir Rasional terbagi dua juga, yakni Rasional Kontekstual dan
Rasional – Liberal, sehingga para pemikir Islam dikelompokkan menjadi empat
corak.
|
Corak kedua adalah Tradisional
yang Kontekstual, yaitu banyak mengacu kepada hasil Ijtihad Ulama Salaf serta
banyak menggunakan hadits Ahad dengan pemahaman dan pendekatan rasio.
Corak ketiga adalah Pemikir
Rasional-Kontekstual, ialah pemikir yang tidak terikat dengan hal-hal Dhanny, baik hadits Ahad maupun ayat
Al-Qur’an yang Dhanny dalálah-nya.
Mereka dengan leluasa menggunakan pendekatan rasio dan memegang prinsip
kausalitas dan kontekstual dengan kaidah “al-hukm
yaduru ma‘a al-‘illat” (Hukum bergantung kepada ‘illat).
Corak keempat adalah Pemikir
Rasional yang Liberal, yaitu pemikir yang pemikirannya sangat bebas merambah
hal-hal yang oleh Tradisional dinilai “haram” untuk dijadikan objek ijtihad.
Contoh pemikir tipe Rasional – Liberal ini antara lain Abdurrahman Wahid
(Gusdur) dan Nurcholis Madjid (ini paling tidak menurut Charles Kurzman dalam
bukunya “Wacana Islam Liberal”.
Itu penilaian subjektif
penuilis, namun sangat mungkin – sebagaimana dikatakan oleh Charles Kurzman,
editor buku “Wacana Islam Liberal”
bahwa yang bersangkutan mungkin setuju dan mungkin tidak, dikelompokkan
demikian.[6]
Juga penting dicatat di sini sebagaimana dijelaskan oleh Azyumardi Azra,
pemikiran seorang tokoh tertentu kadang-kadang sangat kompleks tidak bisa lagi
dijelaskan dalam satu kerangka atau tipologi tertentu, terjadi tumpang tindih
dan bahkan saling silang.[7]
F. Rasionalitas dalam Beragama
Dalam tataran realita, akal
tidak selalu mampu mencari kebenaran karena akal, nalar, ratio adalah
tergantung kepada biologis. Karena akal memiliki keterbatasan maka perlu
bantuan wahyu. Dengan demikian, pada hakikatnya akal dengan wahyu tidak boleh
bertentangan.
Dalam mempelajari Islam tidak
bisa hanya menggunakan pendekatan emprik dan rasio biasa tetapi perlu ada
keterlibatan iman. Dalam hal ini paling tidak terdapat empat katagori ilmu
yakni :
·
Empirical Science, yakni ukuran benar tidaknya adalah dibuktikan secara empirik
melalui eksperimen. Sumbernya adalah pancaindera, terutama mata. Mata itu
bahasa Arabnya adalah ain, maka disebutlah ainul yaqin . Yang
termasuk ke dalam empirical science antara lain kedokteran, fisika,
kimia, bilogi, goelogi.
·
Rational Science , ialah ilmu yang kebenarannya ditentukan
oleh hubungan sebab – akibat. Kalau ada hubungan yang logis disebutlah
rational. Sumbernya adalah ratio, maka
disebutlah ilmul yaqin. termasuk
ke
dalam katagori ilmu ini antara lain bahasa, filsafat, matematika.
·
Suprarational Science , ialah manakala kebenarannya ditentukan
oleh hal-hal di luar ratio yang
berkembang pada zaman itu. Sumbernya adalah hati (qalbu), maka disebutlah Haqqul
Yaqin. Yang termasuk ke dalam ilmu ini antara lain Isra Mi'raj, doa,
mukjizat.
·
Metarational Science adalah Ilmu Ghaib, semacam siksa dan
nikmat qubur, syurga neraka, dll. Sumbernya adalah Ruh.
·
Memahami
al-Islam dengan hanya menggunakan katago Empirical science dan
Rational Science akan mengalami kesulitan. Akibatnya ayat-ayat Al-Qur'an
yang dianggap kurang rasional dipaksakan haraus rasional, maka terjadilah
rasionalisasi al-Qur'an.
|
G. Pengamalan Al-Islam dengan pendekatan
·
Law
Approach yakni
pengamalan Islam sebatas haram – halal, yang penting sah, yang penting tidak
haram.
·
Love
Aproach yakni lebih
kepada target sempurna.
H. Beberapa istilah dalam studi Islam
Terdapat
beberapa termonologi yang peting difahami adalam memahami Islam yakni Islam
Simbolik dan Islam Substantif, Islam Radikal, Islam Salafi, Islam
Kontemporer, dan Sunni- Syi'ah.
·
Apakah
anda percaya bahwa Allahlah yang telah memberikan potensi-potensi pada diri
anda ? Jawabannya : Ya, percaya sekali.
·
Apakah
anda sadar bahwa otak anda adalah karunia besar dari Allah ?. Jawabannya : Ya.
·
Apakah
anda meyadari bahwa otak manusia tanpa bimbingan wahyu Allah akan dapat
mengungkap tabir segala hal termasuk persoalan
ghaib ? Jawabannya : Tidak mungkin.
·
Manfaatkah
apabila pendidikan al-Islam tidak
menghasilkan perubahan prilaku ke arah yang lebih baik ? Jawabannya : sangat
tidak berguna, sia-sia.
·
Dari
mana anda tahu tentang malaikat dan jin, apakah dari ilmu – ilmu alam atau dari
Al-Qur’an ? Jawabannya : Dari Al-Qur’an,
·
Mana
yang bisa menjamin keselamatan anda,
mengikuti Islam sebagai ajaran
Allah atau mengikuti ajaran hasil karya manusia ? Jawabannya : Ajaran Islam ciptaan Allah.
·
Mungkinkah
Allah sebagai Tuhan Yang Maha Tahu dan Maha Suci dari kealpaan berbuat salah ?
Jawabannya : Tidak mungkin, mustahil.
·
Kalau
begitu, mungkinkah Al-Qur’an yang diciptakan Allah mengandung kesalahan ?
Jawabannya : Tidak mungkin.
·
Kalau
otak anda belum memahami pesan Al-Qur’an, yang salah Al-Qur’annya atau karena
otak yang masih bodoh ? Jawabannya : Otak yang bodoh.
·
Apakah
anda mengakui bahwa otak anda tidak dapat mengetahui segala hal ? Jawabannya : ya, yakin sekali.
·
Kalau
begitu, maukah anda yang masih belum tahu banyak hal mengikuti pemberitahuan
dari Allah melalui al-Qur’annya ? Jawabannya : ?????
[1]
Diolah dari : Hartono Ahmad Azis, Aliran dan Faham Sesat di Indonesia, ( Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2002
) , hal. vii.
[2]
Mazhab
Empirisme kemudian berkembang ke arah Positivisme. Perkembangan ilmu
pengetahuan termasuk ilmu sosial dianggap mencapai bentuknya secara definitif
dengan kehadiran Aguste Comte (1798-1857) dengan grand - theory-nya yang digelar dalam kaya utamanya Courus de Philospphie Positive (1855).
Comte menjelaskan bahwa tahap positive dicapai setelah manusia melampaui tahap
theologik dan metafisik. Menurut madzhab Positivisme bahwa sesuatu benar dan
nyata haruslah konkret, eksak, akurat dan memberi kemanfaatan.[2]
Dalam pandangan positivisme, Ilmu-ilmu kealaman memperoleh objektivitas yang
khas semata-mata bersifat empiris – eksperimental. Filsafat Comte ini adalah
anti-metafisis, ia hanya menerima fakta-fakta yang ditemukan secara positif-
ilmiah.
[3]
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam:
Pentingnya Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan,
Makalah, disajikan dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan
se Indonesia, 22-29 Agustus 1999, hal.12.
[4]
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat
Islam", hal.8
[5]
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam, hal
18-19.
[6]
Charles Kurzman (Ed.), Wacana Islam
Liberal, Pemikiran Islam Kontemporer
tentang Isu-isu Global (Jakrta : Penerbit Paramadina, 2001), hal. xii-xiii.
[7]
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalisme, Modernisme,
Hingga Post Modernisme, (Jakarta : Penerbit Paramadina, 1996), hal. xii.



1 komentar:
terima kasih sudah membantu
Posting Komentar